Suara.com - Sekitar jam 18.00 WIB, penyidik Bareskrim Mabes Polri menyudahi penggeledahan di ruang kerja Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi di lantai 10 dan ruang Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ferrial Sofyan di lantai 9.
Penggeledahan yang dilakukan sejak sekitar jam 14.15 WIB itu untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat uninterruptible power supply untuk SMK dan SMA di Jakarta yang dibeli pakai duit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan tahun 2014.
Penggeledahan dilakukan oleh enam penyidik yang dipimpin Kepala Sub Direktorat Kasubdit 5 Bareskrim Mabes Polri Ajun Komisari Besar Indarto.
"Barang bukti dugaan tindak pidana berkaitan dengan kegiatan pengadaan UPS untuk SMA 49 dan Sudin Dikmenti Kota Administrasi Jakarta Barat dan Sudin Dikmenti Kota Administrasi Jakarta Pusat. Jadi saya sudah menerima surat penggeledahannya," kata Prasetio di gedung DPRD.
Prasetio mengungkapkan enam penyidik menyita banyak sekali dokumen dan barang yang dinilai berkorelasi dengan kasus yang sedang ditelisik.
Apa saja barang yang disita dari ruang kerja Prasetio?
Pertama, satu unit komputer Desktop PC merek Apple HAC 27" berwarna silver dengan kode password marsose beserta mouse dan keyboard.
Dua, satu buah CD-RW Viabrand berwarna emas yang berisikan 00_RAPBD2020PDF-km-DDN tanggal 21/01/ 2016.
Tiga, satu buah CD-RW Verbatim berwarna silver yang berisikan rancangan atau usulan belanja hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan kepada organisasi pemerintah atau non pemerintah, organisasi kemasyarakatan, kelompok dan anggota masyarakat serta partai politik pada APBD T.A 2012.
Empat, tujuh lembar fotokopi dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan Daftar Kegiatan SKPD dan Komisi E.
Lima, satu odner berwarna hitam bertuliskan dokumen UPS.
Prasetio menjelaskan barang-barang yang disita dari ruangannya merupakan barang yang pernah dipakai Ferrial Sofyan ketika masih menjabat Ketua DPRD periode 2009-2014.
"Ini semua yang disita bekas kantornya Pak Ferrial Sofyan," kata Prasetio.
Sedangkan dokumen dan barang yang disita dari ruangan Ferrial, adalah:
Pertama, satu buah buku keputusan pimpinan DPRD DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja DPRD Provinsi DKI Jakarta.