Kapolda Akui AFP Minta Syarat Sebelum Beri Bantuan Usut Jessica

Siswanto, Agung Sandy Lesmana

Jum'at, 04 Maret 2016 | 15:04 WIB
Kapolda Akui AFP Minta Syarat Sebelum Beri Bantuan Usut Jessica
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian dan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes M. Iqbal [suara.com/Bowo Raharjo]

Suara.com - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian mengakui adanya persyaratan yang diminta Australian Federal Police untuk membantu penyidikan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Syaratnya ialah agar tersangka Jessica Kumala Wongso jangan dijatuhi hukuman mati.

"Iya itu betul. Saya kira itu dulu," kata Tito di Polda Metro Jaya, Jumat (4/3/2016).

Tito enggan memberikan penjelasan lebih jauh mengenai perkembangan koordinasi antara Polda Metro Jaya dan kepolisian Australia.

"Saya sudah sampaikan dari kemarin, tidak perlu banyak berpolemik mengenai masalah Jessica, kenapa? Ini kan ada perbedaan pendapat," kata Tito.

Kapolda mengatakan proses hukum akan tetap berjalan sesuai koridor. Dia meminta penyidik tidak terpancing adanya opini publik.

"Saya ingatkan penyidik jangan sampai terpancing. Karena kewajiban penyidik mengumpulkan bukti sebanyak-banyaknya meyakinkan jaksa. jaksa sudah yakin P21, maka penyidik membantu jaksa di peradilan," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Kehakiman Australia Michael Keenan bersedia membantu Polda Metro Jaya untuk memberikan informasi tentang keseharian Jessica di Australia.

Namun, Keenan mengajukan beberapa syarat sebelum memberikan bantuan. Syaratnya, antara lain Jessica yang telah menjadi penduduk tetap Australia jangan diberi hukuman mati. Polda Metro Jaya pun menyanggupinya.

Melalui juru bicara, Keenan mengatakan bantuan akan diberikan sesuai dengan hukum Australia.

"Pemerintah Indonesia telah memberikan jaminan kepada pemerintah Australia bahwa hukuman mati tidak akan dilakukan kepada yang bersangkutan," katanya seperti dilansir The Sidney Morning Herald.

Kepala Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Krishna Murti kepada Fairfax Media menyatakan telah mendapatkan persetujuan Kejaksaan Agung RI dan menjamin tidak akan menjatuhkan hukuman mati kepada Jessica.

"Harap dicatat bahwa hukuman mati adalah hukuman maksimal, itu disediakan untuk kejahatan luar biasa saja," katanya.

"Setelah jaminan, persetujuan diberikan dan sekarang kami sudah mulai bekerja sama dengan AFP," Krishna menambahkan.

Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).

Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.

Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB. Saat ini, Jessica juga telah mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mirna Punya Asuransi 5 Juta Dolar AS, Pengacara: Jessica Dijebak

Mirna Punya Asuransi 5 Juta Dolar AS, Pengacara: Jessica Dijebak

News | Jum'at, 04 Maret 2016 | 13:01 WIB

Pengacara: Mirna Punya Asuransi 5 Juta Dolar AS, Jessica Dijebak

Pengacara: Mirna Punya Asuransi 5 Juta Dolar AS, Jessica Dijebak

News | Jum'at, 04 Maret 2016 | 13:01 WIB

Sindir Polisi, Pengacara Jessica: Kita Tak Pakai Ahli Nujum

Sindir Polisi, Pengacara Jessica: Kita Tak Pakai Ahli Nujum

News | Jum'at, 04 Maret 2016 | 12:07 WIB

Sindir Polisi, Pengacara Jessica: Kita Tak Pakai Ahli Nujum

Sindir Polisi, Pengacara Jessica: Kita Tak Pakai Ahli Nujum

News | Jum'at, 04 Maret 2016 | 12:07 WIB

Jessica Sekarang Kurus, Bikin Orang Tak Mudah Mengenalinya

Jessica Sekarang Kurus, Bikin Orang Tak Mudah Mengenalinya

News | Kamis, 03 Maret 2016 | 18:52 WIB

Jessica Sekarang Kurus, Bikin Orang Tak Mudah Mengenalinya

Jessica Sekarang Kurus, Bikin Orang Tak Mudah Mengenalinya

News | Kamis, 03 Maret 2016 | 18:52 WIB

Pengacara Jessica Pertanyakan Penyelidikan AFP soal Mirna

Pengacara Jessica Pertanyakan Penyelidikan AFP soal Mirna

News | Kamis, 03 Maret 2016 | 17:03 WIB

Terkini

Tersangka Kasus Korupsi Haji Asrul Aziz Ajukan Penangguhan Penahanan

Tersangka Kasus Korupsi Haji Asrul Aziz Ajukan Penangguhan Penahanan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:07 WIB

Aksi di DPR, PB HMI MPO Angkat Patung Jelangkung dan Serukan 'Pembebasan Nasional'

Aksi di DPR, PB HMI MPO Angkat Patung Jelangkung dan Serukan 'Pembebasan Nasional'

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:59 WIB

Bukan Urusan Politik, Mensesneg Bongkar Isi Pertemuan Didit Hediprasetyo dan Jokowi

Bukan Urusan Politik, Mensesneg Bongkar Isi Pertemuan Didit Hediprasetyo dan Jokowi

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:59 WIB

LPDB Koperasi Perkuat Ekosistem Koperasi, KKMP Sampangan dan KUD Usaha Mina Jadi Contoh Usaha Produk

LPDB Koperasi Perkuat Ekosistem Koperasi, KKMP Sampangan dan KUD Usaha Mina Jadi Contoh Usaha Produk

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:55 WIB

WFH dari Hambalang, Prabowo Bahas Naturalisasi hingga Masa Depan Timnas Indonesia

WFH dari Hambalang, Prabowo Bahas Naturalisasi hingga Masa Depan Timnas Indonesia

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:44 WIB

Geruduk DPR, Mahasiswa Desak Evaluasi Program MBG dan Kebijakan Anggaran

Geruduk DPR, Mahasiswa Desak Evaluasi Program MBG dan Kebijakan Anggaran

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:34 WIB

Rekayasa Kematian Gagal! Brigadir Rizka Sintiani Divonis 10 Tahun usai Terbukti Bunuh Suami

Rekayasa Kematian Gagal! Brigadir Rizka Sintiani Divonis 10 Tahun usai Terbukti Bunuh Suami

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:23 WIB

Haul Akbar HUT Jakarta, KAI Buka Alternatif Naik-Turun di Stasiun Jatinegara Mulai Sore Ini

Haul Akbar HUT Jakarta, KAI Buka Alternatif Naik-Turun di Stasiun Jatinegara Mulai Sore Ini

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:11 WIB

KPK Periksa Gus Yaqut sebagai Saksi untuk Tiga Tersangka Lain di Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Periksa Gus Yaqut sebagai Saksi untuk Tiga Tersangka Lain di Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:56 WIB

Bappenas: Pakai AI, Polri Bisa Ungkap Kejahatan 20 Tahun Lalu dengan Presisi!

Bappenas: Pakai AI, Polri Bisa Ungkap Kejahatan 20 Tahun Lalu dengan Presisi!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:53 WIB