Soal Penangguhan Penahanan Ivan Haz, Ini Kata Kapolda Metro Jaya

Arsito Hidayatullah | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Jum'at, 04 Maret 2016 | 19:41 WIB
Soal Penangguhan Penahanan Ivan Haz, Ini Kata Kapolda Metro Jaya
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian. [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Tito Karnavian, mengaku belum mendapatkan informasi soal pengajuan penangguhan penahanan anggota Komisi IV DPR, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz.

"Saya belum tahu apakah sudah ada (pengajuan) penangguhan dari IH, apa enggak," kata Tito di Polda Metro Jaya, Jumat (4/3/2016).

Namun, menurut Tito, penangguhan penahanan tidak hanya soal ada pihak yang menjamin jika tersangka tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Penangguhan penahanan, kata Tito, juga harus ada pemberian uang penjamin yang diberikan kepada panitera pengadilan.

"Selain itu, untuk jaminan sendiri bisa orang, bisa uang ya. Kalau jaminannya uang, teknisnya uang sejumlah tertentu dan yang disepakati diserahkan ke panitera pengadilan, dan tanda terimanya diberikan kepada polisi atau penyidik," kata Tito.

 
Selain uang, lanjut Tito, bentuk jaminan penangguhan penahanan juga bisa melalui surat-surat seperti sertifikat tanah, atau deposito, sebagai bentuk jaminan.

"Jaminan itu harus disertai dengan barang berharga milik penjamin, misalnya sertifikat rumah atau mobil yang wajar," kata Tito.

Lebih lanjut, Tito menambahkan bahwa apabila tersangka tersebut berupaya melarikan diri, maka polisi berhak menyita harta benda pihak penjamin dan nantinya diserahkan kepada negara.

"Dan kalau nanti melarikan diri dan tidak bisa dihadirkan, maka kemungkinan jaminan tersebut akan disita negara," kata dia.

Diketahui, mantan Wakil Presiden (Wapres) Hamzah Haz sebelumnya telah pasang badan sebagai penjamin agar penahanan anaknya bisa ditangguhkan. Terkait hal itu, Tito menganggap penangguhan penahanan Ivan Haz merupakan kewenangan penyidik. Menurutnya, diterima atau tidaknya penangguhan penahanan tergantung keputusan penyidik.

"Dan itu semua faktor subjektif penyidik, (soal) diterima atau tidaknya," kata Tito.

Seperti diberitakan, polisi telah menetapkan Ivan Haz terkait kasus penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga bernama Toipah (20). Ivan juga telah ditahan Polda Metro Jaya, setelah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam, Senin (29/2) malam.

Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan Ivan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Dia dikenakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23/2004 tentang KDRT.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Agar Tak Jadi Beban, PPP Desak MKD Cepat Putuskan Kasus Ivan Haz

Agar Tak Jadi Beban, PPP Desak MKD Cepat Putuskan Kasus Ivan Haz

News | Jum'at, 04 Maret 2016 | 14:41 WIB

Agar Tak Jadi Beban, PPP Desak MKD Cepat Putuskan Kasus Ivan Haz

Agar Tak Jadi Beban, PPP Desak MKD Cepat Putuskan Kasus Ivan Haz

News | Jum'at, 04 Maret 2016 | 14:41 WIB

Pertanyakan Luka Korban, Ivan Haz Minta Polisi Visum Ulang

Pertanyakan Luka Korban, Ivan Haz Minta Polisi Visum Ulang

News | Rabu, 02 Maret 2016 | 19:05 WIB

Terkini

Israel Porak-poranda Dibom Rudal Kiamat Iran, Negara Tetangga Ikut Repot Hingga Ratusan Orang Tewas

Israel Porak-poranda Dibom Rudal Kiamat Iran, Negara Tetangga Ikut Repot Hingga Ratusan Orang Tewas

News | Senin, 23 Maret 2026 | 11:44 WIB

KPK Jadikan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah, DPR: Ini Tidak Lazim

KPK Jadikan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah, DPR: Ini Tidak Lazim

News | Senin, 23 Maret 2026 | 11:26 WIB

Spesifikasi Pesawat Tempur F-35, Jet Siluman Amerika Serikat Keok Ditembak Iran

Spesifikasi Pesawat Tempur F-35, Jet Siluman Amerika Serikat Keok Ditembak Iran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 11:17 WIB

Bisakah Limbah Sawit Jadi Solusi Ekonomi Hijau, Guru Besar IPB Bilang Begini

Bisakah Limbah Sawit Jadi Solusi Ekonomi Hijau, Guru Besar IPB Bilang Begini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 11:16 WIB

Gus Yaqut 'Mendadak' Jadi Tahanan Rumah, Legislator PKB Minta Penjelasan Transparan

Gus Yaqut 'Mendadak' Jadi Tahanan Rumah, Legislator PKB Minta Penjelasan Transparan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 11:16 WIB

Isi Curhat Benjamin Netanyahu Kena Mental Diserang Drone Iran

Isi Curhat Benjamin Netanyahu Kena Mental Diserang Drone Iran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 11:00 WIB

Israel Lumpuh, Iran Sulap 2 Wilayah Zionis Ini Jadi Kota Hantu

Israel Lumpuh, Iran Sulap 2 Wilayah Zionis Ini Jadi Kota Hantu

News | Senin, 23 Maret 2026 | 10:44 WIB

Perang Iran Picu Krisis Energi Global, Bisakah Energi Terbarukan Jadi Jalan Keluar?

Perang Iran Picu Krisis Energi Global, Bisakah Energi Terbarukan Jadi Jalan Keluar?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 10:44 WIB

Rudal Kiamat Iran Punya Jarak Tempuh 'Aceh-Papua' Bikin Ketar-ketir AS dan Inggris

Rudal Kiamat Iran Punya Jarak Tempuh 'Aceh-Papua' Bikin Ketar-ketir AS dan Inggris

News | Senin, 23 Maret 2026 | 10:27 WIB

Mojtaba Khamenei Menghilang, 2 Intelijen Paling Ditakuti Dunia Ketar-ketir Sendiri

Mojtaba Khamenei Menghilang, 2 Intelijen Paling Ditakuti Dunia Ketar-ketir Sendiri

News | Senin, 23 Maret 2026 | 10:15 WIB