Ditanya Soal Uang, Sekjen Mahkamah Agung Marah

Siswanto | Nikolaus Tolen | Suara.com

Selasa, 08 Maret 2016 | 20:49 WIB
Ditanya Soal Uang, Sekjen Mahkamah Agung Marah
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus yang menjerat Andri Tristianto Sutrisna, Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung, Nurhadi, marah karena mendengar pertanyaan wartawan.

Satu pertanyaan yang membuat Nurhadi terlihat naik darah adalah soal apakah dia ikut menerima uang atau dalam kasus tersebut.

"Hati-hati kalau bertanya ya, saya tidak menerima uang, clear itu," kata Nurhadi sesaat sebelum masuk ke dalam mobil yang akan membawanya meninggalkan gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2016).

Andri menegaskan bahwa dia tidak tahu kasus suap untuk menunda pemberian salinan putusan kasasi terhadap terpidana Ichsan Suaidi.

"Tidak tahu sama sekali. Tidak ada hubungannya," kata Nurhadi.

Dia menjelaskan kehadirannya ke gedung KPK hari ini untuk menjelaskan fungsi dan tugasnya di Mahkamah Agung.

Di ruang pemeriksaan tadi, katanya, dia ditanya penyidik mengenai gaji yang diterima Andri tiap bulan. Gaji Andri per bulan Rp17.500.000, termasuk uang makan. Adapun gaji pokoknya Rp5 juta, tambah lagi uang tunjangan Rp12 juta plus uang makan Rp500 ribu.

Seperti diketahui, tim Satgas KPK menangkap Andri bersama Direktur Utama PT. Gading Asritama, Ichsan Suaidi, dan pengacara bernama Awang Lazuari Embat setelah bertransaksi suap pada Jumat (12/2/2016) lalu. Pemberian uang dimaksudkan agar Andri menunda memberikan salinan putusan kasasi sehingga eksekusi terhadap diri Ichsan molor.

Dalam putusan kasasi MA, Ichsan divonis pidana lima tahun penjara dan membayar denda Rp200 juta subsidair enam bulan penjara serta dikenakan uang pengganti sebesar Rp4,46 miliar subsidair satu tahun penjara atas kasus korupsi pembangunan dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur.

Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Ichsan dan Awang menjadi tersangka pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Sementara Andri ditetapkan menjadi tersangka penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pejabat MA Klaim Tidak Ada Pejabat Lain yang Terima Uang

Pejabat MA Klaim Tidak Ada Pejabat Lain yang Terima Uang

News | Selasa, 23 Februari 2016 | 15:50 WIB

Usut Kasus Pejabat MA, KPK Periksa Ketua Dewan Peradilan Nasional

Usut Kasus Pejabat MA, KPK Periksa Ketua Dewan Peradilan Nasional

News | Senin, 22 Februari 2016 | 11:43 WIB

Terkini

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

News | Rabu, 15 April 2026 | 23:00 WIB

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:23 WIB

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:00 WIB

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:21 WIB

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:06 WIB

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:53 WIB

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:43 WIB

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:30 WIB

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:25 WIB