Array

Para Penipu Ini Cerdik, Bikin Tabungan Atas Nama Mirip Menteri

Selasa, 08 Maret 2016 | 22:08 WIB
Para Penipu Ini Cerdik, Bikin Tabungan Atas Nama Mirip Menteri
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Krishna Murti memberikan keterangan pers terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (30/1). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Aparat kepolisian menciduk tiga tersangka penipu yang mengatasnamakan menteri. Mereka bernisial IA (45), S (50), dan D (34).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Krishna Murti menjelaskan modus operandi para tersangka. Mereka menghubungi orang-orang yang akan pensiun dan mengincar jabatan.

"Mencari biodata pejabat era kabinet bersatu jilid dua dan menghubungi calon korban untuk di tawarkan menjadi komisaris BUMN," kata Krishna, Selasa (8/3/2015).

Nama menteri yang dicatut ialah Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro, dan Wakil Menteri Keuangan Mardiaso.

Masing-masing tersangka punya peran masing-masing saat beraksi. IA yang merupakan otak penipuan berperan memberikan tugas kepada dua rekannya agar menyiapkan KTP palsu atas nama pejabat dan membuat rekening untuk menampung uang kiriman korban.

Singkat cerita, mereka ditangkap di tiga lokasi. Polisi menciduk IA di Pulogadung, Jakarta Timur, pada Minggu (28/2/2016) malam.

Setelah itu, polisi menangkap S di Jakarta Utara dan D ditangkap di Bekasi Timur.

Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa 12 unit telepon genggam, dua buku agenda yang berisi alamat para pengusaha, perusahaan dan pejabat negara TNI atau Polri, beberapa sim card yang sebelumnya dibuang ke septic tank, dan satu buku daftar nomor handphone pejabat dan TNI.

Buku tabungan yang mereka buat namanya mirip-mirip para menteri, seperti buku tabungan Bank Jawa Barat atas nama Ris Sumarno (mirip nama menteri BUMN Rini Soemarno), Pratikno (mirip nama Menteri Pratikno), Ignan Jonan (mirip nama Menteri Perhubungan Ignasius Jonan). Polisi juga menyita sembilan ATM Bank Jabar, tiga ATM Bank Artha Graha, dan empat ATM palsu atas nama Dera, Pratikno, Ris Sumarno, dan Aria Bima serta satu ATM Bank Mandiri.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman pidana maksimal empat tahun penjara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI