Suara.com - Kepala Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian mempertanyakan mekanisme pemanggilan Panitia Kerja Penegakan Hukum Komisi III DPR yang ditujukan kepadanya, Rabu (9/3/2016). Menurut Tito seharusnya pemanggilan melalui Markas Besar Polri sebelum ke Polda Metro Jaya.
"Sebetulnya mekanismenya perlu kami tanyakan, apa mekanismenya langsung ke kapolda. Saya pikir mekanismenya seharusnya ke Mabes Polri," kata Tito di Ragunan, Jakarta Selatan.
Tito tadinya dipanggil Komisi III untuk menghadiri rapat dengar pendapat pada Senin (7/3/2016), salah satu agendanya mengenai permasalahan prostitusi di Jakarta. Tapi, ketika itu Tito tidak minta ditunda karena pada saat bersamaan sedang berlangsung pengamanan Konferensi Tingkat Tinggi Organisasi Kerjasama Islam kelima di Jakarta Convention Center, Senayan.
"Kemarin itu ada KTT dan diundang, saya pikir KTT penting. ini menyangkut Wibawa bangsa negara. Saya minta penundaan," ujar Tito.
Tito menambahkan pelaksanaan agenda rapat dengar pendapat belum belum ditentukan lagi kapan waktunya.
"Ditunda sampai batas tidak ditentukan. Kita akan membicarakan, termasuk kita berikan penjelasan kepada Komisi III bahkan bisa diberikan penjelasan tertulis. Tidak perlu dipanggil, penjelasan tertulis pun bisa," kata Tito.
Untuk menjawab keingintahuan Komisi III mengenai penutupan kawasan prostitusi Kalijodo, kata Tito, bisa dijelaskan secara tertulis.
"Komisi III memang berhak mengawasi kepolisian, tapi mekanisme untuk menjelaskan, tidak harus juga dengan secara langsung, bisa juga dengan surat dan kemudian kita jelaskan personal juga," kata Tito.
Selain Tito, Komisi III juga memanggil Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Ahok rencananya akan dimintai keterangan terkait kebijakan penutupan Kalijodo dan pengadaan tanah untuk Rumah Sakit Sumber Waras.