8 Terdakwa Kasus Perdagangan Orang di Benjina Divonis 3 Tahun

Tomi Tresnady

Jum'at, 11 Maret 2016 | 08:36 WIB
8 Terdakwa Kasus Perdagangan Orang di Benjina Divonis 3 Tahun
Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko (kanan) berdiskusi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (kiri) soal perbudakan ABK Benjina di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/4/2015). (Antara)

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tual, Maluku menjatuhkn vonis terhadap delapan terdakwa kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO) di PT. Pusaka Benjina Resource (PBR) Kabupaten Kabupaten Kepulauan Aru selama tiga tahun penjara dan denda Rp160 juta.

"Para terdakwa juga dihukum membayar restitusi atau uang pengganti kepada 13 mantan anak Buah Kapal asing asal Myanmar yang bekerja di PT.PBR yang totalnya mencapai Rp884 juta," kata Ketua majelis hakim PN Tual, Edy Toto Purba yang dihubungi dari Ambon, Jumat.

Mereka yang dijatuhi hukuman terdiri dari lima WNA asal Thailand; Surachai Maneephong, Boonsom Jaika, Youngyut Nitwongchaeron, Hatsaphon Phaethajreng, dan Somohit Korraneesuk, dan tiga warga negara Indonesia;Hermanwir Martino, Mukhlis Ohoitenan, Yopi Hanorsian.

Menurut majelis hakim, para terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda serta membayar restitusi karena terbukti melanggar pasal 2 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana penjualan orang (human trafficking).

"Yang memberatkan mereka dihukum karena perbuatannya telah menimbulkan penderitaan bagi orang lain dan tidak memperlakukan para mantan ABK secara manusiawi, sedangkan yang meringankan berupa sikap mereka yang sopan selama proses persidangan berlangsung," ujar majelis hakim.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Dobo yang sebelumnya menuntut para terdakwa djatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun.

Sebelum tim JPU yang terdiri dari Arief Fatchurohman, Aizit Latuconsina, Gerald Salhuteru, Junjungan P. Aritonang, Michael Tambunan, Obrika Yandib Sinbolon, Fredy Dwi Prasetyo Wahyu, Ekaputra Polimpung, Soma Dwipayana, dan Adam Saimima menuntut terdakwa dihukum 4,5 tahun penjara.

Untuk lima terdakwa asal Thailand dituntut 4,5 tahun penjara, denda sebesar Rp240 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar restitusi yang bervarasi antara Rp30 juta hingga lebih dari Rp350 juta.

Sedangkan terdakwa Hermanwir Martino dituntut hukuman penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp240 juta subsider tiga bulan kurungan, dan Mukhlis Ohoitenan serta Yopi Hanorsian dituntut 3,5 tahun penjara, denda Rp240 juta subsider tiga bulan kurungan.

Atas keputusan majelis hakim baik tim jaksa penuntut umum maupun tim penasihat hukum para terdakwa menyatakan pikir-pikir sehingga mereka diberikan waktu tujuh hari untuk menyampaikan jawabannya.

Edy Toto Purba menambahkan, sidang kasus ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ledakkan Kapal Ilegal, Susi Bikin Arena Scuba Diving

Ledakkan Kapal Ilegal, Susi Bikin Arena Scuba Diving

Bisnis | Jum'at, 26 Februari 2016 | 16:50 WIB

Moratorium Kapal Asing Dituding Jadi Sebab Kekurangan Bahan Baku

Moratorium Kapal Asing Dituding Jadi Sebab Kekurangan Bahan Baku

Bisnis | Senin, 15 Februari 2016 | 12:10 WIB

Menteri Susi Bantah Sembrono Dalam Kasus Kapal "Silver Sea"

Menteri Susi Bantah Sembrono Dalam Kasus Kapal "Silver Sea"

Bisnis | Jum'at, 12 Februari 2016 | 14:08 WIB

Menteri Susi: Jaga Laut Indonedia Dari Pencuri Ikan Asing

Menteri Susi: Jaga Laut Indonedia Dari Pencuri Ikan Asing

Bisnis | Rabu, 03 Februari 2016 | 05:09 WIB

Lebih Dari 50 ABK Ilegal Asal Myanmar Masih Tertahan di Indonesia

Lebih Dari 50 ABK Ilegal Asal Myanmar Masih Tertahan di Indonesia

News | Rabu, 23 Desember 2015 | 06:39 WIB

Perbudakan di Benjina, Badrodin: Tunggu Hasil Penyidikan

Perbudakan di Benjina, Badrodin: Tunggu Hasil Penyidikan

News | Jum'at, 08 Mei 2015 | 15:12 WIB

Terkini

Bangkit Berkat Huntara, Warga Agam Kini Kembangkan Usaha Berbasis Potensi Lokal

Bangkit Berkat Huntara, Warga Agam Kini Kembangkan Usaha Berbasis Potensi Lokal

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 06:36 WIB

SMP dan SMA Sekolah Tumbuh Gandeng Neon Bit Kembangkan Pembelajaran Coding dan Robotik

SMP dan SMA Sekolah Tumbuh Gandeng Neon Bit Kembangkan Pembelajaran Coding dan Robotik

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 06:30 WIB

4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?

4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 06:20 WIB

Fakta Ilmiah Cara Sabun Membersihkan Baju dari Noda Membandel

Fakta Ilmiah Cara Sabun Membersihkan Baju dari Noda Membandel

Tekno | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 06:05 WIB

BREAKING NEWS: Peringatan Tsunami di Flores Usai Gempa 7,0

BREAKING NEWS: Peringatan Tsunami di Flores Usai Gempa 7,0

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:55 WIB

Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027

Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:12 WIB

Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular

Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:48 WIB

Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang

Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang

Jabar | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:20 WIB

Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun

Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:15 WIB

×