Moratorium Kapal Asing Dituding Jadi Sebab Kekurangan Bahan Baku

Adhitya Himawan

Senin, 15 Februari 2016 | 12:10 WIB
Moratorium Kapal Asing Dituding Jadi Sebab Kekurangan Bahan Baku
Kapal penangkap ikan milik para nelayan di Desa Morodemak, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Ketua Umum Gabungan Pengusaha Perikanan Indonesia (Gappindo) Herwindo menyatakan kebijakan moratorium perizinan kapal eks-asing yang diberlakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengakibatkan kekurangan bahan baku perikanan seperti di Bitung, Sulawesi Utara.

"Penyebab kekurangan bahan baku tuna karena moratorium kapal-kapal eks-asing," kata Ketum Gappindo Herwindo di Jakarta, Senin (15/2/2016).

Selain itu, ujar dia, kekurangan bahan baku tersebut juga diakibatkan pelarangan "transshipment" (alih muatan di tengah laut) yang dikategorikan KKP sebagai kegiatan perikanan ilegal.

Ketum Gappindo mengakui bahwa perusahaan pengolah perikanan di Bitung, Sulawesi Utara, akhir-akhir ini telah kekurangan bahan baku sehingga harus melakukan impor ikan untuk memenuhinya.

"Iya betul (kekurangan bahan baku perikanan). Saya dengar malah mereka impor tuna dari India. Kalau impor dari Thailand atau Filipina, gak boleh oleh KKP," katanya.

Herwindo mengungkapkan, fenomena kekurangan bahan baku itu telah berlangsung lama kira-kira mulai enam bulan yang lalu dan pada Desember 2015 lalu telah dilaporkan ke Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP Nilanto Perbowo oleh asosiasi dan pabrik pengolahan tuna.

Sebagaimana diwartakan, produksi perikanan tangkap Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2015 mengalami penurunan sebesar 40 persen dampak penerapan moratorium.

"Harus diakui kinerja perikanan tangkap Sulut mengalami penurunan 40 persen, karena kebijakan moratorium," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulut Ronald Sorongan di Manado, Selasa (2/1).

Ronald mengatakan, moratorium dari KKP dengan tidak mengijinkan kapal asing dan eks-asing untuk beroperasi ke depan akan memberikan dampak yang cukup besar bagi nelayan dan kapal lokal di Sulut untuk dapat berproduksi lebih banyak lagi, sehingga memberikan nilai tambah yang cukup besar ke Sulut.

Sementara itu, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia DKI Jakarta Yan M Winatasasmita mendesak Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2015 tentang pungutan hasil perikanan, karena dirasakan sangat memberatkan para pemilik kapal.

PP itu sangat memberatkan pemilik kapal dan tentu saja pada akhirnya berdampak kepada menurunnya kesejahteraan nelayan, kata Yan M Winatasasmita melalui pesan tertulisnya di Jakarta, Kamis (11/2/2016).

Ia mengatakan pemerintah telah menaikkan pungutan pengusahaan perikanan dan pungutan hasil perikanan melalui PP No 75 Tahun 2015 salah satunya adalah pungutan hasil perikanan (PHP) atas izin penangkapan ikan untuk kapal penangkapan ikan.

Pungutan itu diberlakukan untuk skala kecil dari 1,5 persen menjadi 5 persen sehingga mengalami kenaikan sampai 333 persen. Skala menengah dari 2 persen menjadi 10 persen naiknya mencapai 800 persen, dan skala besar dari 2,5 persen menjadi 25 persen (naik 1000 persen).

Menurut Yan, alasan pemerintah menaikkan pungutan karena hasil tangkapan ikan di laut Indonesia melimpah. Namun dengan diterapkannya kenaikkan pungutan tersebut, dampaknya kepada pengusaha pemilik kapal akan bangkrut karena tak bisa mengoperasionalkan kapalnya lagi, dan membuat nelayan menganggur. 

Moratorium kapal eks asing sendiri sebenarnya telah berakhir 30 April 2015. Namun, sesuai rekomendasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) moratorium diperpanjang hingga 6 bulan, atau berakhir pada Oktober tahun lalu.

Namun walau moratorium telah berakhir, Menteri Susi Pudjiastuti tetap menegaskan kapal-kapal eks asing tetap dilarang beroperasi. Susi memastikan, hampir seluruh kapal-kapal eks asing dinyatakan ilegal jika tetap menangkap ikan. Ini karena izin-izin kapal-kapal tersebut sudah berakhir dan tak lagi diperpanjang.

Malahan, ia menambahkan separuh kapal-kapal tersebut sudah lari ke negara tetangga karena tak lagi memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) perusahaan, Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI). (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Punya Daya Jual Tinggi, GGN Gelar Workshop Pengolahan Ikan

Punya Daya Jual Tinggi, GGN Gelar Workshop Pengolahan Ikan

Bisnis | Rabu, 07 Juni 2023 | 12:35 WIB

Terkini

Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi untuk Korban PHK 20242026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi untuk Korban PHK 20242026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:45 WIB

Jenazah Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Nyang-Nyang Bali, Diduga WNA

Jenazah Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Nyang-Nyang Bali, Diduga WNA

Bali | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:58 WIB

Persis Solo Tertahan di Manahan, Bermain Imbang Kontra RANS Nusantara FC

Persis Solo Tertahan di Manahan, Bermain Imbang Kontra RANS Nusantara FC

Surakarta | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:44 WIB

Bus Colt Diesel Mundur Tak Terkendali, Tabrak Tembok dan Atap Bengkel di Babakan Madang

Bus Colt Diesel Mundur Tak Terkendali, Tabrak Tembok dan Atap Bengkel di Babakan Madang

Bogor | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:37 WIB

Ajang Olahraga Buka Peluang Ekonomi bagi UMKM, Gubernur Dorong Pasar Malam

Ajang Olahraga Buka Peluang Ekonomi bagi UMKM, Gubernur Dorong Pasar Malam

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:30 WIB

Kader PSI Kabupaten Bogor Desak Jokowi Masuk Jajaran Pengurus DPP

Kader PSI Kabupaten Bogor Desak Jokowi Masuk Jajaran Pengurus DPP

Jabar | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:29 WIB

Tak Cuma Manis dan Creamy, Ini yang Bikin Kopi Susu Gula Aren Kian Digemari

Tak Cuma Manis dan Creamy, Ini yang Bikin Kopi Susu Gula Aren Kian Digemari

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:55 WIB

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:51 WIB

Sarkemfest 2026 Tak Sekadar Pesta, UMKM Lokal Didorong Ketiban Berkah Wisata Malioboro

Sarkemfest 2026 Tak Sekadar Pesta, UMKM Lokal Didorong Ketiban Berkah Wisata Malioboro

Jogja | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:37 WIB

Celah Keamanan Server Email Terbuka, Organisasi Diminta Bergerak dalam 2472 Jam

Celah Keamanan Server Email Terbuka, Organisasi Diminta Bergerak dalam 2472 Jam

Tekno | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:35 WIB

×