Lebih Dari 50 ABK Ilegal Asal Myanmar Masih Tertahan di Indonesia

Adhitya Himawan

Rabu, 23 Desember 2015 | 06:39 WIB
Lebih Dari 50 ABK Ilegal Asal Myanmar Masih Tertahan di Indonesia
45 anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Myanmar dibawa ke Bareskrim, Rabu (5/8/2015). [suara.com/Erick Tanjung]

Suara.com - Penyelesaian masalah 50-an anak buah kapal (ABK) asal Myanmar yang bekerja di armada kapal penangkap ikan milik PT. Mabiru Group berjalan alot. Penyebabnya, walau semua ABK punya buku pelaut tetapi tidak tercatat dalam daftar kru kapal.

"Kalau administrasinya seperti ini lalu bagaimana bisa diselesaikan secepatnya, mengingat batas waktu yang makin sempit, sementara para ABK ini sudah harus dipulangkan ke negara asal," kata Ketua Satgas Gahkas Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing, Mas Achmad Santoso di Ambon, Selasa (22/12/2015).

Penjelasan Mas Achmad disampaikan dalam rapat antara Satgas dengan organisasi migrasi internasional (IOM), Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM, Depnakertrans Maluku, Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Ambon serta staf PT. Mabiru.

Menurut Mas Achmad, masih tersisa 50-an ABK Myanmar yang belum jelas permasalahannya dengan PT. Mabiru karena masa kerja dan ada yang memiliki buku pelaut tetapi tidak terdaftar dalam daftar kru kapal.

Satgas pun meminta IOM menghadirkan puluhan ABK Myanmar untuk ikut dalam rapat koordinasi tersebut dan menyebutkan identitas lengkap, kapan masuk ke Indonesia, mulai bekerja di atas kapal apa dan sudah berapa tahun.

Seluruh ABK asal Myanmar yang direkrut bekerja di Indonesia telah berganti nama dan menggunakan nama Thailand sesuai yang tertera dalam paspor mereka masing-masing.

Masa kerja mereka di atas kapal milik PT. Mabiru grup juga berbeda-beda dan sebagian tidak tertera namanya dalam daftar kru kapal sehingga Satgas mengusulkan penyelesaian berpedoman pada buku pelaut, tetapi pihak PT. Mabiru juga merasa keberatan.

Proses pembayaran upah dan pemulangan ratusan ABK asing asal Myamnar dan Thailand sudah berjalan sejak 16 Desember 2015 dan sejak Senin, (21/12) manajemen PT. Sumber Laut Utama telah membayar gaji 10 ABK asing.

Duta Besar Myanmar untuk Indonesia, Mr. San Myintoo yang sejak awal pertemuan berada di PPN Tantui Ambon, tidak bisa mengikuti pertemuan lanjutan hingga tuntas karena akan kembali ke Jakarta bersama stafnya.

"Kami harus kembali ke Jakarta untuk mempersiapkan peringatan hari Kemerdekaan Myanmar tanggal 4 Januari 2016 yang akan dipusatkan Hotel Borobudur," katanya singkat.

Namun Dubes berharap proses penyelesaian para ABK asal Myamnar ini bisa berjalan baik dan cepat selesai agar warganya bisa kembali ke negara asal mereka.

Sebelumnya Dirjen Binawas dan K3 Kemenakertrans, uji Handaya mengakui ratusan ABK asal Myanmar dan Thailand tidak dapat pulang karena belum terpenuhinya hak upah mereka dan keterlambatan penyelesaian Document Certificate of Identity (COI) dari kedubes.

Pihak perusahaan juga sudah diminta menyampaikan surat pernyataan kepada kedubes dalam rangka menyelesaikan COI dengan masa wakti satu pekan agar ABK asing dapat dipulangkan sebelum 25 Desember 2015. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jakarta Siaga Hantavirus: 4 ABK dari Somalia Masuk RSUD Cengkareng, Begini Kondisinya

Jakarta Siaga Hantavirus: 4 ABK dari Somalia Masuk RSUD Cengkareng, Begini Kondisinya

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 17:34 WIB

ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan

ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:01 WIB

Jaksa Banding! Meski Lolos dari Hukuman Mati, Nasib Fandi Ramadhan Cs Masih di Ujung Tanduk

Jaksa Banding! Meski Lolos dari Hukuman Mati, Nasib Fandi Ramadhan Cs Masih di Ujung Tanduk

Entertainment | Selasa, 17 Maret 2026 | 17:15 WIB

Jaksa yang Tuntut Mati ABK Fandi Ramadhan Minta Maaf, Akui Jadi Bahan Evaluasi

Jaksa yang Tuntut Mati ABK Fandi Ramadhan Minta Maaf, Akui Jadi Bahan Evaluasi

Video | Senin, 16 Maret 2026 | 13:00 WIB

Kapal Tug Boat Meledak di Selat Hormuz, Tiga WNI Dilaporkan Hilang

Kapal Tug Boat Meledak di Selat Hormuz, Tiga WNI Dilaporkan Hilang

News | Minggu, 08 Maret 2026 | 19:35 WIB

Dramatis! 4 ABK WNI yang Diculik Perompak di Lepas Pantai Gabon Berhasil Diselamatkan TNI

Dramatis! 4 ABK WNI yang Diculik Perompak di Lepas Pantai Gabon Berhasil Diselamatkan TNI

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 14:46 WIB

ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Ketua Komisi III DPR

ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Ketua Komisi III DPR

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 09:45 WIB

Kasus 2 Ton Sabu, ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara

Kasus 2 Ton Sabu, ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara

Foto | Kamis, 05 Maret 2026 | 18:03 WIB

ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun, Batal Dihukum Mati oleh Hakim

ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun, Batal Dihukum Mati oleh Hakim

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 17:27 WIB

Tuntutan Hukuman Mati untuk ABK Fandi: Ketegasan Hukum yang Keliru?

Tuntutan Hukuman Mati untuk ABK Fandi: Ketegasan Hukum yang Keliru?

Your Say | Rabu, 04 Maret 2026 | 08:15 WIB

Terkini

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB