Seorang Gadis Tewas Tersambar Kereta saat Selfie

Ardi Mandiri

Sabtu, 12 Maret 2016 | 22:11 WIB
Seorang Gadis Tewas Tersambar Kereta saat Selfie
Ilustrasi jenazah. [Shutterstock]

Suara.com - Seorang gadis dilaporkan meninggal dunia akibat tersambar Kereta Api (KA) Fajar Utama jurusan Pasarsenen-Yogyakarta saat sedang "selfie" di atas jembatan KA Sakalibel, kata Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 5 Purwokerto Surono.

"Kecelakaan tersebut terjadi di jalur KA km 313+3/4 antara Stasiun Bumiayu dan Stasiun Kretek, tepatnya di jembatan Sakalibel, Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, sekitar pukul 10.38 WIB," katanya di Purwokerto, Sabtu sore.

Menurut dia, peristiwa nahas tersebut terjadi saat korban, Nur Afifah (16), siswi kelas X Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Sirampog nekat ber-"selfie" ria di atas jembatan Sakalibel bersama teman satu sekolahnya, Eliatun Nofikah (16).

Tanpa mereka sadari, kata dia, dari arah barat datang KA Fajar Utama nomor 136 jurusan Pasarsenen-Yogyakarta yang diawaki masinis Purwanto dan asisten masinis Triswadi sehingga kecelakaan tidak dapat dihindarkan.

"Kedua gadis itu tersambar KA Fajar Utama. Akibatnya, Nur Afifah yang tercatat sebagai warga Desa Benda RT 02 RW 03, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, meninggal dunia di lokasi kejadian, sedangkan Eliatun Nofikah yang merupakan warga Desa Benda RT 03 RW 03, Kecamatan Bumijawa, mengalami luka di bagian kepala dan tangan kiri sehingga harus mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Bumiayu," katanya.

Menurut dia, KA Fajar Utama dengan lokomotif CC 2018325 yang membawa rangkaian tujuh gerbong kelas bisnis, satu gerbong kereta makan, dan satu gerbong khusus barang itu berhenti luar biasa di Stasiun Kretek untuk melaporkan kejadian kecelakaan tersebut.

Lebih lanjut, Surono mengatakan bahwa pihaknya menyayangkan terjadinya kecelakaan yang disebabkan oleh ulah masyarakat yang tidak patuh terhadap undang-undang.

"Hingga saat ini, masih banyak masyarakat yang menggunakan jalur KA untuk beraktivitas, baik berjalan di jalur KA maupun bermain. Padahal, jalur kereta api adalah area tertutup untuk segala aktivitas masyarakat umum," katanya.

Menurut dia, dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian ditegaskan bahwa ruang manfaat jalur KA (rumaja) hanya diperuntukkan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum.

Bahkan, kata dia, dalam Pasal 199 telah diatur bahwa setiap orang yang berada di ruang manfaat jalur KA dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

"Ruang manfaat jalur KA atau rumaja tersebut adalah area selebar 12 meter ke kanan dan ke kiri jalur rel di sepanjang jalur KA. Ini adalah daerah tertutup untuk umum," tegasnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tujuh Orang Tewas di Kecelakaan Maut Bojonegoro

Tujuh Orang Tewas di Kecelakaan Maut Bojonegoro

News | Senin, 07 Maret 2016 | 04:05 WIB

Ledakan Pabrik di Korsel, Seorang TKI Meninggal

Ledakan Pabrik di Korsel, Seorang TKI Meninggal

News | Selasa, 01 Maret 2016 | 13:57 WIB

Terkini

Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja

Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:39 WIB

Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis

Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:32 WIB

Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua

Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:24 WIB

Polri Serahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Ini Detailnya

Polri Serahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Ini Detailnya

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:10 WIB

Prabowo: yang Merasa Indonesia Suram Silakan Cari Negara Lain

Prabowo: yang Merasa Indonesia Suram Silakan Cari Negara Lain

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 18:35 WIB

Prabowo: Perkuat Koperasi Bukan Berarti Anti Perusahaan Besar

Prabowo: Perkuat Koperasi Bukan Berarti Anti Perusahaan Besar

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 18:14 WIB

Ibarat Sapu Lidi, Prabowo Sebut Koperasi Alat Orang Miskin Bersatu Jadi Kuat

Ibarat Sapu Lidi, Prabowo Sebut Koperasi Alat Orang Miskin Bersatu Jadi Kuat

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 18:09 WIB

Prabowo Blak-blakan: Semua Partai Banyak Patriot, Banyak Juga Bajingannya

Prabowo Blak-blakan: Semua Partai Banyak Patriot, Banyak Juga Bajingannya

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 17:55 WIB

Prabowo Ultimatum Koruptor: Sadar Diri, Hentikan, dan Kembalikan Uang Rakyat!

Prabowo Ultimatum Koruptor: Sadar Diri, Hentikan, dan Kembalikan Uang Rakyat!

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 17:05 WIB

Meninggal karena Serangan Jantung, Temon Sempat Dilarikan ke RSUD Mampang

Meninggal karena Serangan Jantung, Temon Sempat Dilarikan ke RSUD Mampang

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 16:34 WIB

×