Polisi Belum Temukan Kasus Perusakan Taksi Uber Saat Demo Supir

Siswanto, Agung Sandy Lesmana

Selasa, 15 Maret 2016 | 20:00 WIB
Polisi Belum Temukan Kasus Perusakan Taksi Uber Saat Demo Supir
Taksi Uber diamankan di Polda Metro Jaya [suara.com/Bagus Santosa]

Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan penyidik belum menemukan unsur pelanggaran pidana dalam demonstrasi ribuan supir angkutan umum konvensional di tiga lokasi di Jakarta sepanjang Senin (14/3/2016) kemarin. Ini terkait rumor yang menyebutkan ada supir taksi yang merusak armada Uber -- taksi berbasis layanan aplikasi online.

"Sampai saat ini belum ada yang kami tangkap. Misalkan ada perbuatan anarkis dan ada videonya, kalau kami dapat pasti kami proses," kata Iqbal di Polda Metro Jaya, Selasa (15/3/2016).

Iqbal mengatakan demonstrasi kemarin sudah sesuai prosedur. Sebelum demo, mereka mengajukan izin ke Polda Metro Jaya. Menurut pemantauan polisi, kata Iqbal, demo relatif berjalan tertib.

"Koordinator-koordinator aksi tersebut sudah kami lakukan pendekatan. Demo boleh saja, tapi jangan melanggar aturan," kata dia.

Iqbal menyangkal informasi yang beredar yang menyebutkan polisi tidak mengizinkan supir angkutan umum demonstrasi. Iqbal menegaskan selama bertujuan untuk menyampaikan aspirasi dan siap mengikuti aturan, polisi mengizinkan permohonan demonstrasi.

"Jadi gini, pemberitahuan harus dilakukan oleh kelompok masyarakat yang ingin berdemo. Kepolisian akan melakukan pengamanan. Ya mungkin Metromini tidak tergabung dalam organisasi itu," kata Iqbal.

Kemarin, hampir dua ribu supir demo di depan Balai Kota DKI Jakarta, Istana Negara, dan kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menuntut .

Mereka menilai pemerintah telah melakukan tindakan diskriminatif karena tidak menindak layanan transportasi umum berbasis aplikasi online yang sudah merebut lahan mereka. Alhasil, mereka pun kehilangan setengah pendapatan dari hari biasanya

Driver transportasi konvensional menilai Grab Car dan Uber melanggar aturan karena tidak mengikuti uji KIR dan tidak menggunakan plat kuning sebagai kendaraan umum. Ada pun pasal-pasal yang disebutkan dilanggar adalah Pasal 138 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan, angkutan umum dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum.

Selain itu, layanan Grab Car dan Uber juga melanggar Pasal 139 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 mengenai penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Perusahaan Raksasa Ramai 'Tinggalkan' AI Gegara Biaya Mahal, Kecerdasan Buatan Terancam?

Perusahaan Raksasa Ramai 'Tinggalkan' AI Gegara Biaya Mahal, Kecerdasan Buatan Terancam?

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 07:59 WIB

Korea Selatan Juara Piala Uber 2026, Tumbangkan China 3-1 di Final

Korea Selatan Juara Piala Uber 2026, Tumbangkan China 3-1 di Final

Sport | Senin, 04 Mei 2026 | 06:58 WIB

BNI Kawal Generasi Emas Baru, Tim Uber Indonesia Melaju ke Semifinal

BNI Kawal Generasi Emas Baru, Tim Uber Indonesia Melaju ke Semifinal

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 20:19 WIB

Hasil Piala Uber 2026: Sikat Denmark 3-1, Srikandi Indonesia Lolos ke Semifinal

Hasil Piala Uber 2026: Sikat Denmark 3-1, Srikandi Indonesia Lolos ke Semifinal

Sport | Jum'at, 01 Mei 2026 | 08:37 WIB

Waspadai Dukungan Tuan Rumah, Indonesia Siap Hadapi Denmark di Perempat Final Piala Uber 2026

Waspadai Dukungan Tuan Rumah, Indonesia Siap Hadapi Denmark di Perempat Final Piala Uber 2026

Sport | Kamis, 30 April 2026 | 16:51 WIB

Jadwal dan Link Live Streaming Tim Indonesia vs Denmark di Perempat Final Piala Uber 2026

Jadwal dan Link Live Streaming Tim Indonesia vs Denmark di Perempat Final Piala Uber 2026

Sport | Kamis, 30 April 2026 | 09:29 WIB

Transportasi Publik Belum Jadi Layanan Dasar, ITDP Dorong Penguatan Kebijakan Nasional

Transportasi Publik Belum Jadi Layanan Dasar, ITDP Dorong Penguatan Kebijakan Nasional

News | Rabu, 29 April 2026 | 16:45 WIB

Indonesia Ukir Sejarah Buruk! Pertama Kali Tersingkir di Fase Grup Piala Thomas

Indonesia Ukir Sejarah Buruk! Pertama Kali Tersingkir di Fase Grup Piala Thomas

Sport | Rabu, 29 April 2026 | 07:44 WIB

Tim Uber Indonesia Waspadai Kanada di Laga Pembuka, Bidik Awal Sempurna di Grup C

Tim Uber Indonesia Waspadai Kanada di Laga Pembuka, Bidik Awal Sempurna di Grup C

Sport | Jum'at, 24 April 2026 | 19:40 WIB

Tim Indonesia Siap Bungkam Aljazair, Kapten Fajar Wanti-wanti Mental Para Debutan

Tim Indonesia Siap Bungkam Aljazair, Kapten Fajar Wanti-wanti Mental Para Debutan

Sport | Kamis, 23 April 2026 | 18:11 WIB

Terkini

Baru Ada di Jakarta dan Jogja, Menkes Dorong Layanan Transplantasi Hati Hadir di 34 Provinsi

Baru Ada di Jakarta dan Jogja, Menkes Dorong Layanan Transplantasi Hati Hadir di 34 Provinsi

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 14:16 WIB

Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Andrie Yunus Desak Polda Metro Jaya Tarik Berkas dari Puspom TNI

Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Andrie Yunus Desak Polda Metro Jaya Tarik Berkas dari Puspom TNI

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 14:11 WIB

Pakar UMY Soroti Respon Seskab Teddy ke Dino: Waspada Diksi yang Picu Tafsir Liar!

Pakar UMY Soroti Respon Seskab Teddy ke Dino: Waspada Diksi yang Picu Tafsir Liar!

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 14:09 WIB

Gerindra Sebut Keakraban Prabowo dan Megawati Sebagai Simbol Persatuan Hadapi Tantangan Global

Gerindra Sebut Keakraban Prabowo dan Megawati Sebagai Simbol Persatuan Hadapi Tantangan Global

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 14:03 WIB

Habiburokhman Puji Keakraban Prabowo-Megawati, Bandingkan dengan Dino Patti Djalal

Habiburokhman Puji Keakraban Prabowo-Megawati, Bandingkan dengan Dino Patti Djalal

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 14:02 WIB

Kecelakaan Pesawat T-34 Taiwan, Kegagalan Simulasi Mesin Tewaskan 2 Pilot Militer di Kaohsiung

Kecelakaan Pesawat T-34 Taiwan, Kegagalan Simulasi Mesin Tewaskan 2 Pilot Militer di Kaohsiung

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:57 WIB

Malaysia Kutuk Pengibaran Bendera Israel di Masjid Al-Aqsa, Desak PBB Tindak Rezim Zionis

Malaysia Kutuk Pengibaran Bendera Israel di Masjid Al-Aqsa, Desak PBB Tindak Rezim Zionis

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:57 WIB

Mikroba Bawah Tanah Ditemukan Mampu Atasi Krisis Iklim, Bagaimana Caranya?

Mikroba Bawah Tanah Ditemukan Mampu Atasi Krisis Iklim, Bagaimana Caranya?

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:55 WIB

122 Prodi di Kampus Negeri dan Swasta Ditutup Sepanjang 2026, Menteri Brian Ungkap Alasannya

122 Prodi di Kampus Negeri dan Swasta Ditutup Sepanjang 2026, Menteri Brian Ungkap Alasannya

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:53 WIB

Pemerintah Anugerahkan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya Kepada Enam Tokoh

Pemerintah Anugerahkan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya Kepada Enam Tokoh

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:51 WIB