Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Andrie Yunus Desak Polda Metro Jaya Tarik Berkas dari Puspom TNI

Vania Rossa

Selasa, 02 Juni 2026 | 14:11 WIB
Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Andrie Yunus Desak Polda Metro Jaya Tarik Berkas dari Puspom TNI
Perwakilan TAUD, Al Ayyubi Harahap. (Suara.com/Tsabita Aulia)
  • Tim Advokasi Untuk Demokrasi memenangkan gugatan praperadilan Andrie Yunus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 2 Juni 2026.
  • Pihak kuasa hukum mendesak Polda Metro Jaya segera menarik berkas perkara dan barang bukti dari pihak Puspom TNI.
  • TAUD menuntut penghentian persidangan militer serta meminta polisi menyidik seluruh pihak terlibat untuk menjamin transparansi peradilan umum.

Suara.com - Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum Andrie Yunus berhasil memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan( PN Jaksel).

Pasca Putusan tersebut, tim kuasa hukum mendesak Polda Metro Jaya segera mengambil alih kembali berkas perkara dan barang bukti yang saat ini berada di tangan pihak militer.

Perwakilan TAUD, Al Ayyubi Harahap, menyatakan bahwa putusan praperadilan ini menjadi landasan kuat agar kasus tersebut dikembalikan ke ranah peradilan umum.

Ia meminta Polda Metro Jaya menarik berkas yang sebelumnya telah dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

"Menurut kami, Polda Metro Jaya harus menarik kembali berkasnya yang sudah dilimpahkan ke Puspom TNI. Ada berkas-berkas perkara, ada barang bukti yang menurut kami juga sudah dirusak oleh pengadilan militer," ujar Al Ayyubi kepada awak media di PN Jaksel, Selasa (2/6/2026).

Al Ayyubi mengungkapkan kekecewaannya terhadap prosedur penanganan barang bukti selama proses di pengadilan militer yang dinilai tidak profesional.

"Ketika barang bukti dihadirkan di pengadilan militer, para tentara ataupun oditur militer tidak memakai sarung tangan, kemudian memperlakukan barang bukti seperti barang biasa," jelasnya.

Lebih lanjut, pihak TAUD juga mendorong pihak kepolisian untuk melakukan penyidikan lebih mendalam.

Mereka meyakini ada lebih banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini di luar empat orang yang saat ini berstatus terdakwa.

"Dan yang paling utama adalah menyidik siapa saja yang terlibat dan tidak hanya 4 orang, ada 16 orang menurut kami dan kemudian siapa penyandang dana dan pelaku utamanya," ujar Al Ayyubi.

Terkait proses persidangan di pengadilan militer yang rencananya akan memasuki agenda tuntutan besok, TAUD dengan tegas meminta agar proses tersebut dihentikan demi hukum.

Menurutnya, legitimasi peradilan militer dalam kasus ini telah gugur seiring dengan putusan praperadilan hari ini.

"Peradilan militer menurut kami adalah peradilan yang sesat dan putusan hari ini semakin meneguhkan bahwa legitimasi terhadap peradilan militer tersebut semakin runtuh," ungkapnya.

Kemenangan praperadilan ini diharapkan menjadi titik terang bagi Andrie Yunus untuk mendapatkan keadilan melalui mekanisme peradilan umum yang transparan.

Reporter: Tsabita Aulia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Suasana PN Jaksel Riuh! Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Kasus Air Keras Andrie Yunus Berlanjut

Suasana PN Jaksel Riuh! Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Kasus Air Keras Andrie Yunus Berlanjut

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 11:57 WIB

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:45 WIB

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:10 WIB

Terkini

Pakar UMY Soroti Respon Seskab Teddy ke Dino: Waspada Diksi yang Picu Tafsir Liar!

Pakar UMY Soroti Respon Seskab Teddy ke Dino: Waspada Diksi yang Picu Tafsir Liar!

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 14:09 WIB

Gerindra Sebut Keakraban Prabowo dan Megawati Sebagai Simbol Persatuan Hadapi Tantangan Global

Gerindra Sebut Keakraban Prabowo dan Megawati Sebagai Simbol Persatuan Hadapi Tantangan Global

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 14:03 WIB

Habiburokhman Puji Keakraban Prabowo-Megawati, Bandingkan dengan Dino Patti Djalal

Habiburokhman Puji Keakraban Prabowo-Megawati, Bandingkan dengan Dino Patti Djalal

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 14:02 WIB

Kecelakaan Pesawat T-34 Taiwan, Kegagalan Simulasi Mesin Tewaskan 2 Pilot Militer di Kaohsiung

Kecelakaan Pesawat T-34 Taiwan, Kegagalan Simulasi Mesin Tewaskan 2 Pilot Militer di Kaohsiung

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:57 WIB

Malaysia Kutuk Pengibaran Bendera Israel di Masjid Al-Aqsa, Desak PBB Tindak Rezim Zionis

Malaysia Kutuk Pengibaran Bendera Israel di Masjid Al-Aqsa, Desak PBB Tindak Rezim Zionis

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:57 WIB

Mikroba Bawah Tanah Ditemukan Mampu Atasi Krisis Iklim, Bagaimana Caranya?

Mikroba Bawah Tanah Ditemukan Mampu Atasi Krisis Iklim, Bagaimana Caranya?

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:55 WIB

122 Prodi di Kampus Negeri dan Swasta Ditutup Sepanjang 2026, Menteri Brian Ungkap Alasannya

122 Prodi di Kampus Negeri dan Swasta Ditutup Sepanjang 2026, Menteri Brian Ungkap Alasannya

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:53 WIB

Pemerintah Anugerahkan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya Kepada Enam Tokoh

Pemerintah Anugerahkan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya Kepada Enam Tokoh

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:51 WIB

Habiburokhman: Tak Perlu Ada Perlakuan Khusus untuk Dino Patti Djalal

Habiburokhman: Tak Perlu Ada Perlakuan Khusus untuk Dino Patti Djalal

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:47 WIB

Takut Negosiasi Iran Gagal, Trump Tegur Netanyahu: Tanpa Saya Kau Sudah Masuk Penjara!

Takut Negosiasi Iran Gagal, Trump Tegur Netanyahu: Tanpa Saya Kau Sudah Masuk Penjara!

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:47 WIB