Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Andrie Yunus Desak Polda Metro Jaya Tarik Berkas dari Puspom TNI

Vania Rossa

Selasa, 02 Juni 2026 | 14:11 WIB
Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Andrie Yunus Desak Polda Metro Jaya Tarik Berkas dari Puspom TNI
Perwakilan TAUD, Al Ayyubi Harahap. (Suara.com/Tsabita Aulia)
baca 10 detik
  • Tim Advokasi Untuk Demokrasi memenangkan gugatan praperadilan Andrie Yunus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 2 Juni 2026.
  • Pihak kuasa hukum mendesak Polda Metro Jaya segera menarik berkas perkara dan barang bukti dari pihak Puspom TNI.
  • TAUD menuntut penghentian persidangan militer serta meminta polisi menyidik seluruh pihak terlibat untuk menjamin transparansi peradilan umum.

Suara.com - Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum Andrie Yunus berhasil memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan( PN Jaksel).

Pasca Putusan tersebut, tim kuasa hukum mendesak Polda Metro Jaya segera mengambil alih kembali berkas perkara dan barang bukti yang saat ini berada di tangan pihak militer.

Perwakilan TAUD, Al Ayyubi Harahap, menyatakan bahwa putusan praperadilan ini menjadi landasan kuat agar kasus tersebut dikembalikan ke ranah peradilan umum.

Ia meminta Polda Metro Jaya menarik berkas yang sebelumnya telah dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

"Menurut kami, Polda Metro Jaya harus menarik kembali berkasnya yang sudah dilimpahkan ke Puspom TNI. Ada berkas-berkas perkara, ada barang bukti yang menurut kami juga sudah dirusak oleh pengadilan militer," ujar Al Ayyubi kepada awak media di PN Jaksel, Selasa (2/6/2026).

Al Ayyubi mengungkapkan kekecewaannya terhadap prosedur penanganan barang bukti selama proses di pengadilan militer yang dinilai tidak profesional.

"Ketika barang bukti dihadirkan di pengadilan militer, para tentara ataupun oditur militer tidak memakai sarung tangan, kemudian memperlakukan barang bukti seperti barang biasa," jelasnya.

Lebih lanjut, pihak TAUD juga mendorong pihak kepolisian untuk melakukan penyidikan lebih mendalam.

Mereka meyakini ada lebih banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini di luar empat orang yang saat ini berstatus terdakwa.

baca juga

"Dan yang paling utama adalah menyidik siapa saja yang terlibat dan tidak hanya 4 orang, ada 16 orang menurut kami dan kemudian siapa penyandang dana dan pelaku utamanya," ujar Al Ayyubi.

Terkait proses persidangan di pengadilan militer yang rencananya akan memasuki agenda tuntutan besok, TAUD dengan tegas meminta agar proses tersebut dihentikan demi hukum.

Menurutnya, legitimasi peradilan militer dalam kasus ini telah gugur seiring dengan putusan praperadilan hari ini.

"Peradilan militer menurut kami adalah peradilan yang sesat dan putusan hari ini semakin meneguhkan bahwa legitimasi terhadap peradilan militer tersebut semakin runtuh," ungkapnya.

Kemenangan praperadilan ini diharapkan menjadi titik terang bagi Andrie Yunus untuk mendapatkan keadilan melalui mekanisme peradilan umum yang transparan.

Reporter: Tsabita Aulia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Suasana PN Jaksel Riuh! Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Kasus Air Keras Andrie Yunus Berlanjut

Suasana PN Jaksel Riuh! Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Kasus Air Keras Andrie Yunus Berlanjut

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 11:57 WIB

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:45 WIB

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:10 WIB

Terkini

Rokan Hulu Kembali Perpanjang Sistem Belajar dari Rumah Imbas Kabut Asap

Rokan Hulu Kembali Perpanjang Sistem Belajar dari Rumah Imbas Kabut Asap

Riau | Rabu, 16 September 2026 | 09:48 WIB

Babak Baru Kasus TPPU: Tepis Aset Rp846 Miliar, Febrie Adriansyah Siap 'Tarung' di Pengadilan

Babak Baru Kasus TPPU: Tepis Aset Rp846 Miliar, Febrie Adriansyah Siap 'Tarung' di Pengadilan

News | Rabu, 16 September 2026 | 09:48 WIB

Organisasi Kurator Kelima Diakui Pemerintah, Siap Perkuat Profesi dan Kolaborasi Hukum

Organisasi Kurator Kelima Diakui Pemerintah, Siap Perkuat Profesi dan Kolaborasi Hukum

Bekaci | Rabu, 16 September 2026 | 09:47 WIB

Mengapa Kapal Selam Bisa Tenggelam, Melayang, dan Mengapung di Laut Menurut Hukum Archimedes?

Mengapa Kapal Selam Bisa Tenggelam, Melayang, dan Mengapung di Laut Menurut Hukum Archimedes?

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 09:43 WIB

OJK Hentikan 27 Gadai Ilegal hingga Agustus 2026

OJK Hentikan 27 Gadai Ilegal hingga Agustus 2026

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 09:41 WIB

Harga Bitcoin Cs Jatuh, Indeks CFX10 Ambruk 2,66%

Harga Bitcoin Cs Jatuh, Indeks CFX10 Ambruk 2,66%

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 09:38 WIB

Gerebek Kamar Kos, Polisi Ciduk Dua Pemuda dan Belasan Butir Ekstasi di Bandar Lampung

Gerebek Kamar Kos, Polisi Ciduk Dua Pemuda dan Belasan Butir Ekstasi di Bandar Lampung

Lampung | Rabu, 16 September 2026 | 09:35 WIB

Budi Karya Absen Sidang Banding DJKA karena Sakit, Sidang Tetap Jalan

Budi Karya Absen Sidang Banding DJKA karena Sakit, Sidang Tetap Jalan

News | Rabu, 16 September 2026 | 09:33 WIB

Gantikan Purbaya, Menkeu Suahasil Diingatkan Target Ekonomi 6% hingga Tekanan Harga Minyak

Gantikan Purbaya, Menkeu Suahasil Diingatkan Target Ekonomi 6% hingga Tekanan Harga Minyak

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 09:32 WIB

Hari ke-9 Cari 5 Jurnalis, Tim SAR Ubah Strategi Sisir 8 Sektor Selat Sunda hingga Dekat Pesisir

Hari ke-9 Cari 5 Jurnalis, Tim SAR Ubah Strategi Sisir 8 Sektor Selat Sunda hingga Dekat Pesisir

News | Rabu, 16 September 2026 | 09:30 WIB

×