- Tim Advokasi Untuk Demokrasi memenangkan gugatan praperadilan Andrie Yunus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 2 Juni 2026.
- Pihak kuasa hukum mendesak Polda Metro Jaya segera menarik berkas perkara dan barang bukti dari pihak Puspom TNI.
- TAUD menuntut penghentian persidangan militer serta meminta polisi menyidik seluruh pihak terlibat untuk menjamin transparansi peradilan umum.
Suara.com - Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum Andrie Yunus berhasil memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan( PN Jaksel).
Pasca Putusan tersebut, tim kuasa hukum mendesak Polda Metro Jaya segera mengambil alih kembali berkas perkara dan barang bukti yang saat ini berada di tangan pihak militer.
Perwakilan TAUD, Al Ayyubi Harahap, menyatakan bahwa putusan praperadilan ini menjadi landasan kuat agar kasus tersebut dikembalikan ke ranah peradilan umum.
Ia meminta Polda Metro Jaya menarik berkas yang sebelumnya telah dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
"Menurut kami, Polda Metro Jaya harus menarik kembali berkasnya yang sudah dilimpahkan ke Puspom TNI. Ada berkas-berkas perkara, ada barang bukti yang menurut kami juga sudah dirusak oleh pengadilan militer," ujar Al Ayyubi kepada awak media di PN Jaksel, Selasa (2/6/2026).
Al Ayyubi mengungkapkan kekecewaannya terhadap prosedur penanganan barang bukti selama proses di pengadilan militer yang dinilai tidak profesional.
"Ketika barang bukti dihadirkan di pengadilan militer, para tentara ataupun oditur militer tidak memakai sarung tangan, kemudian memperlakukan barang bukti seperti barang biasa," jelasnya.
Lebih lanjut, pihak TAUD juga mendorong pihak kepolisian untuk melakukan penyidikan lebih mendalam.
Mereka meyakini ada lebih banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini di luar empat orang yang saat ini berstatus terdakwa.
"Dan yang paling utama adalah menyidik siapa saja yang terlibat dan tidak hanya 4 orang, ada 16 orang menurut kami dan kemudian siapa penyandang dana dan pelaku utamanya," ujar Al Ayyubi.
Terkait proses persidangan di pengadilan militer yang rencananya akan memasuki agenda tuntutan besok, TAUD dengan tegas meminta agar proses tersebut dihentikan demi hukum.
Menurutnya, legitimasi peradilan militer dalam kasus ini telah gugur seiring dengan putusan praperadilan hari ini.
"Peradilan militer menurut kami adalah peradilan yang sesat dan putusan hari ini semakin meneguhkan bahwa legitimasi terhadap peradilan militer tersebut semakin runtuh," ungkapnya.
Kemenangan praperadilan ini diharapkan menjadi titik terang bagi Andrie Yunus untuk mendapatkan keadilan melalui mekanisme peradilan umum yang transparan.
Reporter: Tsabita Aulia