Dipolisikan, Pengacara Jessica: Lapor Tuhan Juga Tak Masalah

Siswanto | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Rabu, 16 Maret 2016 | 15:41 WIB
Dipolisikan, Pengacara Jessica: Lapor Tuhan Juga Tak Masalah
Pengacara Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto, di sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2016). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Salah satu pengacara tersangka Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto, tidak khawatir dilaporkan Darmawan Salihin -- ayah korban pembunuhan bernama Wayan Mirna Salihin -- ke Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Ya silakan saja, lapor ke Tuhan juga saya tidak masalah," kata Yudi, Rabu (16/3/2016).

Yudi dilaporkan terkait ucapannya ke media yang mencurigai adanya asuransi jiwa yang diduga mencapai 5 juta dolar AS milik Mirna di luar negeri dan Jessica dikambinghitamkan oleh pihak tertentu. Yudi mengatakan informasi tersebut diperoleh berita di salah satu media cetak.

"Saya baca di koran dia (Mirna) punya asuransi. Kalau masalah asuransi itu kan antara saya dengan pers itu," kata dia.

Yudi berpedoman pada Undang-Undang tentang Advokat bahwa pengacara tidak bisa digugat secara pidana atau perdata saat membela klien.

"Nggak, Pasal 16 UU Advokat, advokat tidak bisa dituntut perdata maupun pidana dalam membela klien," kata dia.

Sebelumnya, Kasubdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Ajun Komisaris Besar Suharyanto mengatakan telah menerima laporan Darmawan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Yudi.

"Karena berita yang diposting itu adalah berita bohong, menyebarkan berita bohong. Kata pak Darmawan seperti itu," kata dia.

Dikatakan Suharyanto, barang bukti yang diserahkan Darmawan terkait laporan tersebut diantaranya pemberitaan di media internet.

"Dia kan tau dari internet (berita di internet)," kata dia.

Terkait laporan tersebut, Yudi terancam dikenakan Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik.

"Ya liat LP (laporan polisi) nya pasal 27," kata dia.

Darmawan membantah kalau putrinya memiliki asuransi jiwa di luar negeri yang jumlahnya mencapai sebesar 5 juta dolar AS.

"Bener nggak sih saya asuransiin segala di luar negeri apa gitu," kata Darmawan, Senin (14/3/2016).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Besok, Polisi Kembali Kirim Berkas Jessica ke Kejaksaan

Besok, Polisi Kembali Kirim Berkas Jessica ke Kejaksaan

News | Rabu, 16 Maret 2016 | 13:30 WIB

Polda Proses Kasus Mirna Disebut Punya Asuransi 5 Juta Dolar AS

Polda Proses Kasus Mirna Disebut Punya Asuransi 5 Juta Dolar AS

News | Selasa, 15 Maret 2016 | 18:25 WIB

Nasib Kasus Mirna, Kapolda Tito: Masih Ada 84 Hari, Tenang Aja

Nasib Kasus Mirna, Kapolda Tito: Masih Ada 84 Hari, Tenang Aja

News | Selasa, 15 Maret 2016 | 16:09 WIB

Buntut 'Kopi Maut', Orangtua Mirna Polisikan Pengacara Jessica

Buntut 'Kopi Maut', Orangtua Mirna Polisikan Pengacara Jessica

News | Selasa, 15 Maret 2016 | 12:30 WIB

Lewati 120 Hari Penahanan, Jessica Harus Dilepaskan Polisi

Lewati 120 Hari Penahanan, Jessica Harus Dilepaskan Polisi

News | Senin, 14 Maret 2016 | 18:13 WIB

Terkini

Serangan Israel Tewaskan 4 Warga Palestina saat Gencatan Senjata Gaza

Serangan Israel Tewaskan 4 Warga Palestina saat Gencatan Senjata Gaza

News | Jum'at, 17 April 2026 | 14:24 WIB

Dukungan ke Saiful Mujani Mengalir dari Aktivis, Soroti Kebebasan Kritik di Era Prabowo Subianto

Dukungan ke Saiful Mujani Mengalir dari Aktivis, Soroti Kebebasan Kritik di Era Prabowo Subianto

News | Jum'at, 17 April 2026 | 14:11 WIB

Kasus Kekerasan Seksual Libatkan Oknum Polisi di Jambi, Menteri PPPA Minta Diadili di Peradilan Umum

Kasus Kekerasan Seksual Libatkan Oknum Polisi di Jambi, Menteri PPPA Minta Diadili di Peradilan Umum

News | Jum'at, 17 April 2026 | 14:10 WIB

Lantai 4 Bangunan Asrama Polri Kalideres Terbakar, Atap Runtuh Timpa Mobil Parkir

Lantai 4 Bangunan Asrama Polri Kalideres Terbakar, Atap Runtuh Timpa Mobil Parkir

News | Jum'at, 17 April 2026 | 14:03 WIB

Geledah Rumah Bupati Tulungagung dan Ajudannya, KPK Temukan Dokumen Alat Tekan

Geledah Rumah Bupati Tulungagung dan Ajudannya, KPK Temukan Dokumen Alat Tekan

News | Jum'at, 17 April 2026 | 13:54 WIB

Iran Tuntut Keadilan Dunia Atas Pembunuhan Pejabat Akibat Serangan Militer Israel

Iran Tuntut Keadilan Dunia Atas Pembunuhan Pejabat Akibat Serangan Militer Israel

News | Jum'at, 17 April 2026 | 13:45 WIB

Kelola Selat Hormuz, Iran Proyeksikan Pendapatan Hingga Rp258 Triliun

Kelola Selat Hormuz, Iran Proyeksikan Pendapatan Hingga Rp258 Triliun

News | Jum'at, 17 April 2026 | 13:43 WIB

Tak Ingin Publik Curiga, TB Hasanuddin 'Wanti-wanti' Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Harus Terbuka

Tak Ingin Publik Curiga, TB Hasanuddin 'Wanti-wanti' Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Harus Terbuka

News | Jum'at, 17 April 2026 | 13:38 WIB

Kawal Kasus di UI, Menteri Brian Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelaku Pelecehan Seksual

Kawal Kasus di UI, Menteri Brian Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelaku Pelecehan Seksual

News | Jum'at, 17 April 2026 | 13:25 WIB

Kisi-kisi Negosiasi AS - Iran di Pakistan Putaran Kedua

Kisi-kisi Negosiasi AS - Iran di Pakistan Putaran Kedua

News | Jum'at, 17 April 2026 | 13:17 WIB