2017, Ahok Larang ada Peternakan dan Pemotongan Ayam di Pemukiman

Senin, 21 Maret 2016 | 17:01 WIB
2017, Ahok Larang ada Peternakan dan Pemotongan Ayam di Pemukiman
Ketua Umum Partai Nasional Demokrat Surya Paloh dan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama serta Ketua Fraksi Nasdem Viktor Laiskodat di Istora Senayan, Jakarta [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) mengatakan di wilayah Jakarta sudah tidak diperbolehkan lagi pemotongan dan pemeliharaan hewan di pemukiman, terutama unggas.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 4 Tahun 2007 tentang pengendalian, pemeliharaan dan peredaran unggas. Namun, Ahok mengakui pembangunan rumah potong ayam tidak mampu menampung peternakannya.

"8 atau 9 tahun lalu sudah tidak boleh lagi ada pemotongan, dan pemeliharaan hewan di pemukiman terutama unggas‎. Tap kita selalu masalahnya, kita tidak pernah bangun tempat penampungan hewan yang cukup untuk memindahkan pemotongan ayam," tutur Ahok di Balai Kota Jakarta, Senin (21/3/2016).

"Misalnya, ada 21 pedagang (pemasok ayam) dan cuma siapkan 14 (pemotongan). Ya bagaimana pindahnya. Kalau sebagian nggak pindah, masih jual di luar, yang lain iri," tambahnya.

Ahok menerangkan, saat ini masih ada biaya dari kewajiban pengembang yang masih digunakan untuk membangun. Maka seharusnya Dinas terkait, yaitu Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan, bisa mulai menyiapkan bangunan untuk tempat penampungan unggas yang lebih banyak.

"Makannya, 2017, saya nggak mau dengar lagi ada yang dagang ayam tapi potongnya sembarangan‎. Ini semua dipindahkan," tegas Ahok.

"Jadi (lahan) udah disiapin harus cukup. Kalau beli ayam langsung dipotong ya silakan datang ke pemotongan," tambah Ahok.

Permasalah ini men‎yikapi adanya temuan unggas yang terjangkit flu burung di Cilandak, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Dia pun berharap temuan tersebut bisa diperiksa kebenarannya dan segera ditindaklanjuti.

Selain itu, dia berharap Satpol PP di tingkat kecamatan untuk melakukan pengecekan peternakan unggas yang ada di lingkungan pemukiman warga supaya bisa ditertibkan tanpa ganti rugi.

‎"Satpol PP di Kecamatan harus melakukan pengecekan. Kalau ada peternakan unggas di pemukiman warga, sanksinya jelas, ditertibkan tanpa ganti rugi," tutur dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI