Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) mengatakan di wilayah Jakarta sudah tidak diperbolehkan lagi pemotongan dan pemeliharaan hewan di pemukiman, terutama unggas.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 4 Tahun 2007 tentang pengendalian, pemeliharaan dan peredaran unggas. Namun, Ahok mengakui pembangunan rumah potong ayam tidak mampu menampung peternakannya.
"8 atau 9 tahun lalu sudah tidak boleh lagi ada pemotongan, dan pemeliharaan hewan di pemukiman terutama unggas. Tap kita selalu masalahnya, kita tidak pernah bangun tempat penampungan hewan yang cukup untuk memindahkan pemotongan ayam," tutur Ahok di Balai Kota Jakarta, Senin (21/3/2016).
"Misalnya, ada 21 pedagang (pemasok ayam) dan cuma siapkan 14 (pemotongan). Ya bagaimana pindahnya. Kalau sebagian nggak pindah, masih jual di luar, yang lain iri," tambahnya.
Ahok menerangkan, saat ini masih ada biaya dari kewajiban pengembang yang masih digunakan untuk membangun. Maka seharusnya Dinas terkait, yaitu Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan, bisa mulai menyiapkan bangunan untuk tempat penampungan unggas yang lebih banyak.
"Makannya, 2017, saya nggak mau dengar lagi ada yang dagang ayam tapi potongnya sembarangan. Ini semua dipindahkan," tegas Ahok.
"Jadi (lahan) udah disiapin harus cukup. Kalau beli ayam langsung dipotong ya silakan datang ke pemotongan," tambah Ahok.
Permasalah ini menyikapi adanya temuan unggas yang terjangkit flu burung di Cilandak, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Dia pun berharap temuan tersebut bisa diperiksa kebenarannya dan segera ditindaklanjuti.
Selain itu, dia berharap Satpol PP di tingkat kecamatan untuk melakukan pengecekan peternakan unggas yang ada di lingkungan pemukiman warga supaya bisa ditertibkan tanpa ganti rugi.
"Satpol PP di Kecamatan harus melakukan pengecekan. Kalau ada peternakan unggas di pemukiman warga, sanksinya jelas, ditertibkan tanpa ganti rugi," tutur dia.