Langkah Awal Moehgiyarto Menjabat Kapolda Metro Jaya

Selasa, 22 Maret 2016 | 05:30 WIB
Langkah Awal Moehgiyarto Menjabat Kapolda Metro Jaya
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Moehgiyarto serah terima jabatan dengan Inspektur Jenderal Tito Karnavian yang digeser menjadi Kepala BNPT di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/3/201) [suara.com/Agung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terkait masalah kemacetan di Jakarta, Moehgiyarto mengaku butuh kerjasama dengan pihak terkait. Dia juga akan menghidupkan Dewan Lalulintas.

"Dalam sambutan saya kan sudah saya jelaskan, bahwa masalah kemacetan ini tidak bisa ditangani satu institusi Polri. Itu harus ada stake holder lain.
Ada namanya dewan lalulintas, nanti kita akan hidupkan kembali. bagaimana kerja dewan lalulintas? jadi nggak bisa polisi kerja sendiri, makanya nanti kita lihat," kata dia.

Saat disinggung soal kasus-kasus yang masih menjadi pekerjaan rumah di Polda Metro Jaya, Moehgiyarto mengaku akan mengikuti sesuai aturan yang telah diterapkan. Dia mengatakan apabila penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang cukup, maka statusnya bisa dinaikan ke tahap penuntutan.

"Kita kan sudah ada aturan yang jelas, jadi kita mengikuti aturan mainannya saja. aturan mainnya kaya apa, paling kita akan lihat nanti kalau pendalamannya dua alat bukti sudah lengkap, ya lanjut. Kalau penyidik menilainya itu sudah sesuai, lengkap memenuhi persyaratan formal material dipenuhi, ya lanjutkan," kata dia.

Mengenai soal penangguhan penahanan, Moehgiyarto akan menyerahkannya kepada penyidik. Pasalnya, kata dia penangguhan penahanan adalah kewenangan subjektif penyidik.

"Kalau penangguhan itu haknya penyidik. jadi saya tidak akan mengintervensi penyidik," kata dia.

Untuk menekan budaya korupsi di jajarannya, Tito pernah mewajibkan setiap perwira menengah di Polda Metro Jaya untuk membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Terkait hal tersebut, Moehgiyarto mengatakan akan mempertimbangkan untuk meneruskan program tersebut sesuai perundangan-undangan yang berlaku.

"Saya berpijak pada aturannya itu, peraturan perundang-undangan tidak mengatur begitu kenapa saya harus dipaksakan. Jadi saya bertindak terhadap prosedural. Aturannya ada maka wajib. kalau tidak nggak perlu. itu prinsip," kata dia.

REKOMENDASI

TERKINI