Suara.com - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto marah besar setelah mengetahui kadernya yang jadi Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi, ditetapkan KPK menjadi tersangka. Bukan hanya Prabowo, seluruh kader Partai Gerindra marah dengan tindakan Sanusi.
"Siapapun marah. Mungkin setiap kader Gerindra marah," kata Ketua DPP Bidang Hukum Partai Gerindra Habiburokhman di kantor DPP Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (4/3/2016).
Sanusi diduga menerima suap dari Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Ariesman Widjaja. Suap diduga untuk mempengaruhi pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Habiburokhman mengatakan kasus ini benar-benar mengejutkan. Kasus terjadi di tengah upaya Partai Gerindra menolak revisi UU KPK yang dinilai melemahkan lembaga antikorupsi serta persiapan Partai Gerindra menghadapi Pilkada DKI Jakarta.
Siang ini, Majelis Kehormatan Partai Gerindra sidang untuk memutuskan nasib adik dari Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M. Taufik. Habiburokhman yang merupakan anggota Majelis Kehormatan Partai Gerindra mengatakan sanksi tegas harus diberikan kepada Sanusi.
"Yang jelas diberhentikan. Insya Allah," katanya.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu, yaitu Sanusi, Ariesman, dan karyawan Podomoro bernama Trinanda Prihantoro.
Sanusi dan Trinanda ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan, Kamis (31/3/2016), sementara Ariesman menyerahkan diri pada Jumat (1/4/2016) malam.
Penyidik KPK terus mengembangkan kasus tersebut. Pada Jumat malam hingga Sabtu (2/3/2016) dini hari, penyidik KPK menggeledah ruang kerja Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan Taufik.