Penyelenggara layanan travel terancam dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 28 (1) jo Pasal 45 (2) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Tertipu Promosi Plesir ke Jepang, Belasan Orang Lapor Polda Metro
Rabu, 06 April 2016 | 14:51 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Polisi Ungkap Penipuan Berkedok Lomba Foto di Facebook
25 Januari 2016 | 13:41 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI