Ahok Merasa Bebas dari Korupsi dan Suap

Kamis, 07 April 2016 | 11:03 WIB
Ahok Merasa Bebas dari Korupsi dan Suap
Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengunjungi Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Taman NKRI, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (1/4/2016). [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bos PT. Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan telah dicekal untuk bepergian ke luar negeri.

Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

‎Sedangkan Ariesman dan Trinanda sebagai tersangka pemberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke satu KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI