Soal Reklamasi, Kuasa Hukum Tergugat: Ahok Punya Wewenang

Arsito Hidayatullah

Jum'at, 08 April 2016 | 04:20 WIB
Soal Reklamasi, Kuasa Hukum Tergugat: Ahok Punya Wewenang
Aksi massa menolak reklamasi Pesisir Jakarta. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Kuasa hukum tergugat dalam kasus izin reklamasi pulau G, Haratua Purba mengklaim Gubernur DKI Jakarta Basuk Tjahaja Purnama memiliki wewenang selain Menteri KKP dalam mengeluarkan izin reklamasi teluk Jakarta.

"Tidak ada pelanggaran hukum di dalamnya, Gubernur DKI dan Menteri KKP punya wewenang dalam menerbitkan izin reklamasi," kata Haratua di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis.

Haratua beralasan wewenang yang juga dimiliki oleh gubernur itu dikarenakan dalam Perpres nomor 122 tahun 2012 tidak mengatur izin reklamasi dan tidak mengatur tentang Kawasan Strategis Nasional (KSN).

"Dalam Kepres Jabodetabekpunjur, itu kawasan STN, lalu baca tentang Perpres Reklamsi itu kawasan strategis nasional tertentu da disebutkan ada yang juga kewenangan gubernur di dalamnya. Jika ada Perpres yang berlawanan apakah gubernur yang salah," ujar Haratua.

Haratua berdalih karena dalam Perpres 122 tahun 2012 yang mengatur reklamasi, tidak mengatur adanya KSN di dalamnya, karenanya izin reklamasi harus berdasarkan regulasi yang spesifik.

Regulasi lebih spesifik yang dimaksudkan oleh Haratua ada pada Perpres nomor 52 tahun 2008 yang memberikan kewenangan pada gubernur dalam menerbitkan izin reklamasi.

"Perpres 122 tidak ada KSN disitu. Makanya kemarin Seskab bikin rilis gubernur tetap berwenang memberikan izin. Izin itu mengacu pada izin reklamasi lex specialis yang secara spesifik mengatur itu," tuturnya.

PTUN menggelar empat sidang terhadap empat pulau yang menjad bagian reklamasi teluk Jakarta pad hari ini. Untuk agenda sidang Pulau G kali ini, adalah mendengarkan saksi ahli dari Tergugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yaitu ahli Hukum Tata Negara dan Perundang-Undangan dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ibnu Sina.

Sedangkan untuk sidang tiga pulau lainnya yaitu Proyek Reklamasi Pulau F, I dan K yang diagendakan mendengarkan eksepsi atau jawaban dari para tergugat II intervensi untuk masing-masing pengembang pulau yaitu PT. Jakarta Propertindo, PT. Jaladri Kartika Pakci dan PT. Pembangunan Jaya Ancol.

Keempat sidang tersebut akan ditunda selama dua minggu dan akan dimulai lagi persidangan pada tanggal 21 April 2016 mendatang di Gedung PTUN Jakarta. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ditanya Kasus Reklamasi, Kepala Bappeda: Banyak yang Sudah Tahu

Ditanya Kasus Reklamasi, Kepala Bappeda: Banyak yang Sudah Tahu

News | Kamis, 07 April 2016 | 21:49 WIB

Ini Perbincangan Terakhir Ahok dengan Sunny Tanuwidjaja

Ini Perbincangan Terakhir Ahok dengan Sunny Tanuwidjaja

News | Kamis, 07 April 2016 | 21:39 WIB

Terkini

Sempat Sebut Febrie Adriansyah Saksi, Kejagung Dikritik Tak Profesional Tangani Kasus Korupsi

Sempat Sebut Febrie Adriansyah Saksi, Kejagung Dikritik Tak Profesional Tangani Kasus Korupsi

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:41 WIB

"Nyaman Bersama Mandiri", Langkah Bank Mandiri Jaga Kenyamanan Nasabah Dari Transaksi Hingga Layanan

"Nyaman Bersama Mandiri", Langkah Bank Mandiri Jaga Kenyamanan Nasabah Dari Transaksi Hingga Layanan

Jogja | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:35 WIB

Tak Melulu Jawa, Film Suanggi: Ilmu Kutukan Siap Teror Bioskop Lewat Horor Indonesia Timur

Tak Melulu Jawa, Film Suanggi: Ilmu Kutukan Siap Teror Bioskop Lewat Horor Indonesia Timur

Entertainment | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:30 WIB

Ada KJ Apa, Netflix Umumkan Jajaran Pemain Serial Myron Bolitar

Ada KJ Apa, Netflix Umumkan Jajaran Pemain Serial Myron Bolitar

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:25 WIB

Zulhas Minta Waktu Sebulan ke Prabowo untuk Benahi Tata Kelola MBG

Zulhas Minta Waktu Sebulan ke Prabowo untuk Benahi Tata Kelola MBG

Video | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:25 WIB

Cekcok saat Rapat, 2 Pentolan Golkar Riau Ditantang Duel di Atas Ring Tinju

Cekcok saat Rapat, 2 Pentolan Golkar Riau Ditantang Duel di Atas Ring Tinju

Riau | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:23 WIB

5 HP Murah Terbaik untuk Ojol Menurut Review, Performa Gacor Mulai Rp1 Jutaan

5 HP Murah Terbaik untuk Ojol Menurut Review, Performa Gacor Mulai Rp1 Jutaan

Tekno | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:20 WIB

Lebih Kejam dari Ghosting: Kenali Breadcrumbing, Jebakan Cinta yang Menguras Mental

Lebih Kejam dari Ghosting: Kenali Breadcrumbing, Jebakan Cinta yang Menguras Mental

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:15 WIB

AHM Dorong Transformasi Layanan Melalui KLHN 2026

AHM Dorong Transformasi Layanan Melalui KLHN 2026

Otomotif | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:15 WIB

Park Ji Hyun dan Lee Jong Suk Berpotensi Bintangi Drama Misteri 'Paradise'

Park Ji Hyun dan Lee Jong Suk Berpotensi Bintangi Drama Misteri 'Paradise'

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:10 WIB

×