Soal Reklamasi, Kuasa Hukum Tergugat: Ahok Punya Wewenang

Arsito Hidayatullah | Suara.com

Jum'at, 08 April 2016 | 04:20 WIB
Soal Reklamasi, Kuasa Hukum Tergugat: Ahok Punya Wewenang
Aksi massa menolak reklamasi Pesisir Jakarta. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Kuasa hukum tergugat dalam kasus izin reklamasi pulau G, Haratua Purba mengklaim Gubernur DKI Jakarta Basuk Tjahaja Purnama memiliki wewenang selain Menteri KKP dalam mengeluarkan izin reklamasi teluk Jakarta.

"Tidak ada pelanggaran hukum di dalamnya, Gubernur DKI dan Menteri KKP punya wewenang dalam menerbitkan izin reklamasi," kata Haratua di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis.

Haratua beralasan wewenang yang juga dimiliki oleh gubernur itu dikarenakan dalam Perpres nomor 122 tahun 2012 tidak mengatur izin reklamasi dan tidak mengatur tentang Kawasan Strategis Nasional (KSN).

"Dalam Kepres Jabodetabekpunjur, itu kawasan STN, lalu baca tentang Perpres Reklamsi itu kawasan strategis nasional tertentu da disebutkan ada yang juga kewenangan gubernur di dalamnya. Jika ada Perpres yang berlawanan apakah gubernur yang salah," ujar Haratua.

Haratua berdalih karena dalam Perpres 122 tahun 2012 yang mengatur reklamasi, tidak mengatur adanya KSN di dalamnya, karenanya izin reklamasi harus berdasarkan regulasi yang spesifik.

Regulasi lebih spesifik yang dimaksudkan oleh Haratua ada pada Perpres nomor 52 tahun 2008 yang memberikan kewenangan pada gubernur dalam menerbitkan izin reklamasi.

"Perpres 122 tidak ada KSN disitu. Makanya kemarin Seskab bikin rilis gubernur tetap berwenang memberikan izin. Izin itu mengacu pada izin reklamasi lex specialis yang secara spesifik mengatur itu," tuturnya.

PTUN menggelar empat sidang terhadap empat pulau yang menjad bagian reklamasi teluk Jakarta pad hari ini. Untuk agenda sidang Pulau G kali ini, adalah mendengarkan saksi ahli dari Tergugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yaitu ahli Hukum Tata Negara dan Perundang-Undangan dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ibnu Sina.

Sedangkan untuk sidang tiga pulau lainnya yaitu Proyek Reklamasi Pulau F, I dan K yang diagendakan mendengarkan eksepsi atau jawaban dari para tergugat II intervensi untuk masing-masing pengembang pulau yaitu PT. Jakarta Propertindo, PT. Jaladri Kartika Pakci dan PT. Pembangunan Jaya Ancol.

Keempat sidang tersebut akan ditunda selama dua minggu dan akan dimulai lagi persidangan pada tanggal 21 April 2016 mendatang di Gedung PTUN Jakarta. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ditanya Kasus Reklamasi, Kepala Bappeda: Banyak yang Sudah Tahu

Ditanya Kasus Reklamasi, Kepala Bappeda: Banyak yang Sudah Tahu

News | Kamis, 07 April 2016 | 21:49 WIB

Ini Perbincangan Terakhir Ahok dengan Sunny Tanuwidjaja

Ini Perbincangan Terakhir Ahok dengan Sunny Tanuwidjaja

News | Kamis, 07 April 2016 | 21:39 WIB

Terkini

Amerika Serikat Siapkan 10.000 Tentara Tambahan Antisipasi Perang Lanjutan Melawan Iran

Amerika Serikat Siapkan 10.000 Tentara Tambahan Antisipasi Perang Lanjutan Melawan Iran

News | Kamis, 16 April 2026 | 18:09 WIB

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di UBL Memanas, Dosen Terduga Pelaku Laporkan Balik Mahasiswi

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di UBL Memanas, Dosen Terduga Pelaku Laporkan Balik Mahasiswi

News | Kamis, 16 April 2026 | 18:09 WIB

Walhi Soroti Pertemuan Satgas PKH dengan Gubernur Sherly Tjoanda, Ada Apa?

Walhi Soroti Pertemuan Satgas PKH dengan Gubernur Sherly Tjoanda, Ada Apa?

News | Kamis, 16 April 2026 | 18:05 WIB

RUU Pemilu Jadi Tarik Ulur: Demokrat Nilai Tak Perlu Buru-Buru, Golkar Minta Segera Dibahas

RUU Pemilu Jadi Tarik Ulur: Demokrat Nilai Tak Perlu Buru-Buru, Golkar Minta Segera Dibahas

News | Kamis, 16 April 2026 | 18:04 WIB

Israel Diserang Jutaan Lebah, Warga Zionis Ketakutan Yakin Itu Kiriman dari Tuhan

Israel Diserang Jutaan Lebah, Warga Zionis Ketakutan Yakin Itu Kiriman dari Tuhan

News | Kamis, 16 April 2026 | 17:55 WIB

Perang Bikin Harga-harga Naik, Kaesang Lobi Dubes Iran Buka Jalur Selat Hormuz untuk Pertamina

Perang Bikin Harga-harga Naik, Kaesang Lobi Dubes Iran Buka Jalur Selat Hormuz untuk Pertamina

News | Kamis, 16 April 2026 | 17:46 WIB

DPM Perdokjasi Resmi Bekerja Sama dengan 13 Asuransi untuk Perkuat Penilaian Klaim

DPM Perdokjasi Resmi Bekerja Sama dengan 13 Asuransi untuk Perkuat Penilaian Klaim

News | Kamis, 16 April 2026 | 17:44 WIB

Polisi Selidiki Kasus Begal Viral di Gunung Sahari Meski Korban Belum Melapor

Polisi Selidiki Kasus Begal Viral di Gunung Sahari Meski Korban Belum Melapor

News | Kamis, 16 April 2026 | 17:38 WIB

Kemkomdigi Beberkan 7 Ancaman Digital yang Bisa Rusak Mental Anak: PP Tunas Hadir Untuk Melindungi

Kemkomdigi Beberkan 7 Ancaman Digital yang Bisa Rusak Mental Anak: PP Tunas Hadir Untuk Melindungi

News | Kamis, 16 April 2026 | 17:24 WIB

Bukti Awal Sudah di Kantong! Polda Metro Jaya Siap Usut Skandal Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Bukti Awal Sudah di Kantong! Polda Metro Jaya Siap Usut Skandal Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

News | Kamis, 16 April 2026 | 17:20 WIB