Ahok Sebut Pengembang akan Mengejar, DPRD Tak Takut

Selasa, 12 April 2016 | 19:31 WIB
Ahok Sebut Pengembang akan Mengejar, DPRD Tak Takut
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hadir memenuhi panggilan sebagai saksi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - DPRD DKI Jakarta menghentikan pembahasan  Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta setelah Sanusi ditangkap KPK karena diduga menerima suap dari pengembang PT. Agung Podomoro Land (Tbk). Saat ditangkap, Sanusi masih menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra.

Beberapa waktu yang lalu Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan kalau pembahasan raperda sampai dihentikan, anggota dewan akan dikejar-kejar pengembang.

Ketua Fraksi Partai Hanura DPRD DKI Jakarta Mohamad Sangaji (Ongen) tidak mau menanggapi pernyataan Ahok.

Ongen hanya menegaskan DPRD menghentikan pembahasan dua raperda karena sedang ada kasus hukum yang menimpa Sanusi.

"Tanyakan pada rumput yang bergoyang, Ya kita ikuti ajalah proses hukum yang sedang berjalan," kata Ongen di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (12/4/2016).

Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Prasetio Edi Marsudi juga menyoal kalau nanti pengembang marah gara-gara anggota DPRD menolak melanjutkan pembahasan dua raperda tersebut hingga tahun 2019.

"Silakan saja (kalau marah). Kita kan tujuan bagus, tapi kenyataannya yang ada seperti itu," katanya.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Sanusi pada Kamis (31/3/3016) malam. Sanusi diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari staf PT. Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro yang juga diciduk polisi tak lama kemudian.

Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.

Ketiga orang itu kemudian ditetapkan menjadi tersangka terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Sampai saat ini, KPK telah memeriksa sejumlah anggota DPR, pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan pejabat Podomoro untuk mendalamai kasus tersebut.

Pembahasan raperda sempat mandeg-mandeg. Diduga, karena pengembang enggan membayar kewajiban 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak atas setiap pembuatan pulau kepada pemerintah. Kewajiban itu merupakan salah satu poin dalam Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta.

Perusahaan disinyalir ngotot menginginkan hanya lima persen dari NJOP. Ditengarai terjadi tarik-menarik yang alot antara pengembang dan pembuat undang-undang mengenai hal itu sebelum raperda disahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI