Kertas Suara Pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Bermasalah

Kamis, 14 April 2016 | 11:59 WIB
Kertas Suara Pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Bermasalah
Suasana pemungutan suara calon Wakil Ketua MA Bidang Yudisial di ruang Kusumah Atmadja lantai 14, Gedung Utama Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (14/4/2016). (suara.com/Erick Tanjung)

Suara.com - Proses sidang paripurna khusus pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial‎ sempat bermasalah. Hal itu terjadi saat pemungutan suara calon Wakil Ketua MA Bidang Yudisial di ruang Kusumah Atmadja lantai 14, Gedung Utama Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (14/4/2016).

Sebab saat panitia membacakan kertas suara tiba-tiba satu kertas suara dinyatakan tidak sah. Lantaran hakim agung pemilik hak suara salah tempat menuliskan nama calon yang dia dipilih.‎

Pemungutan suara sempat tertunda sejenak. Saksi dari hakim agung ‎yairu Timor P Manurung dan Abdul Manan menyatakan satu kertas suara tersebut tidak sah. Karena nama calon yang dipilih ditulis pada lembaran belakang yang bukan dikolom yang telah ditentukan panitia.

Dua saksi dan panitia sempat berdebat, karena tidak yakin mereka berkonsultasi kepada Ketua dan pimpinan MA. Akhirnya diputuskan tidak sah.

Berdasarkan Surat Keputusan MA No 45/KMA/SK/III/2016 tentang tata tertib Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung, maka dipilih dari dan oleh hakim agung. Sebelumnya, Ketua MA, Hatta Ali ‎menuturkan bahwa dari 47 hakim agung, yang hadir dalam pemilihan ini hanya 46 orang.

"Satu orang tidak hadir, yaitu Yang Mulia Mukhtar Zamzami karena sakit. Maka sidang paripurna khsus ini dinyatakan kuorum," ujar Hatta.

Pemilihan Wakil Ketua MA Bidan‎g Yudisial dilakukan seiring akan berakhirnya masa jabatan Muhammad Saleh selaku pejabat sebelumnya. Hatta Ali menyatakan pemilihan dinyatakan sah dan dapat dilakukan.

Acara ini dihadiri oleh para pimpinan MA, hakim agung, para pejabat eselon I dan II dan tamu undangan. Sementara itu, setiap hakim agung memiliki hak suara untuk dipilih dan memilih calon Wakil Ketua ‎MA Bidang Yudisial tersebut. Kemudian setiap hakim agung hanya dapat memilih satu orang calon.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI