Buang Sampah Sembarangan 23 Warga Denpasar Dibui Tiga Bulan

Esti Utami

Jum'at, 15 April 2016 | 06:05 WIB
Buang Sampah Sembarangan 23 Warga Denpasar Dibui Tiga Bulan
Suasana Kota Denpasar, Bali. [suara.com/Luh Wayanti]

Sebanyak 23 warga kota Denpasar Bali diajukan ke sidang yustisi tindak pidana ringan yang diselenggarakan di Balai Banjar Gerenceng, Kota Denpasar, karena membuang sampah sembarangan.

Sidang pidana ringan tersebut dipimpin hakim tunggal Made Sukereni SH MH, dengan melakukan pemanggilan satu persatu warga yang melanggar untuk disidang, Kamis (14/4/2016). Para terdakwa ini dijerat dengan Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kebersihan karena mereka membuang sampah sembarangan dan tidak pada waktu yang ditentukan.

Dari jumlah pelanggar tersebut, di antaranya beberapa masyarakat keberatan dengan jumlah denda yang ditetapkan hakim Made Sukereni yang mencapai Rp1 juta atau dengan kurungan tiga bulan penjara.

Beberapa pelanggar juga lebih memilih membayar denda dari pada dihukum kurungan selama tiga bulan. Seperti yang disampikan Ni Ketut Manis yang tertangkap tangan melanggar jadwal pembuangan sampah di kawasan Jalan Sutomo pada pukul 05.00 Wita, tak mau dihukum kurungan tiga bulan yang diputuskan hakim.

Sebagai seorang buruh mengaku tidak mengetahui kalau ada tindakan tegas bagi para pelanggar jam membuang sampah. Sehingga sembari berangkat menuju Pasar Badung membawa sampah dari rumah dan membuangnya di kawasan tersebut.

"Ibu Hakim, saya tidak mau dihukum kurungan, lebih baik saya bayar satu juta rupiah. Baru kali ini buang sampah ditempat itu langsung ditangkap petugas dan menyita KTP saya," ujarnya Hal yang sama juga disampaikan I Wayan Simpen yang memilih membayar denda dari pada dihukum kurungan.

"Saya bayar denda saja dari pada dihukum kurungan, anak saya siapa yang ngasi makan, maaf ibu hakim saya buruh yang tidak tahu huruf," ujarya Ia juga mengakui baru pertama kali membuang sampah ditempat tersebut dan langsung ditangkap satgas Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP).

Hakim Made Sukereni SH MH mengajak seluruh masyarakat untuk mentaati Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah. Perda kebersihan di Kota Denpasar diterbitkan 1993 dan terus diperbaharui oleh Pemkot Denpasar.

"Ini tidak ada alasan bagi masyarakat tidak tahu tentang aturan membuang sampah pada tempatnya serta mentaati jadwal pembuangan sampah yang telah ditetapkan dari pukul 17.00-19.00 Wita. Hal ini juga telah terpampang pengumuman di beberapa titik tempat pembuangan sampah yang ditetapkan oleh DKP," katanya.

Dalam perda itu denda maksimal hingga Rp50 juta dan kurungan maksimal tiga bulan. Ia mengimbau agar masyarakat mentaati peraturan ini yang dimulai dari diri sendiri dan mengajak keluarga untuk selalu buang sampah pada tempatnya dan mentaati jadwal pembuangan sampah.

"Kami tidak mau tebang pilih, jika saya pun melanggar, saya siap dihukum dan dikenakan denda, mari kita jaga kebersihan Denpasar. Sekarang tinggal masyarakat yang memilih mau buang sampah sembarangan apa mau didenda dan dihukum penjara," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Aset DKI 'Disulap' Jadi Bisnis Padel, Layanan Sampah Warga Meruya Kini Telantar di Jalan

Aset DKI 'Disulap' Jadi Bisnis Padel, Layanan Sampah Warga Meruya Kini Telantar di Jalan

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:23 WIB

140 Ton Sampah Kedaung Kali Angke Dibersihkan, DLH Kerahkan Alat Berat dan Belasan Truk

140 Ton Sampah Kedaung Kali Angke Dibersihkan, DLH Kerahkan Alat Berat dan Belasan Truk

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 16:15 WIB

Sampah Menggunung Halangi Jalan ke SDN Kedaung Kali Angke, Pramono Singgung Pola Serupa Kramat Jati

Sampah Menggunung Halangi Jalan ke SDN Kedaung Kali Angke, Pramono Singgung Pola Serupa Kramat Jati

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 13:51 WIB

Gunungan Sampah Bantargebang Ditutup Geomembran

Gunungan Sampah Bantargebang Ditutup Geomembran

Foto | Rabu, 05 Agustus 2026 | 11:00 WIB

Jakarta Target Stop Open Dumping di Bantargebang, Bisakah Target 2029 Tercapai?

Jakarta Target Stop Open Dumping di Bantargebang, Bisakah Target 2029 Tercapai?

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 14:50 WIB

Dari Investasi Pengelolaan Sampah, Masyarakat Justru Cuan 4 Kali Lipat

Dari Investasi Pengelolaan Sampah, Masyarakat Justru Cuan 4 Kali Lipat

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 13:06 WIB

Bantargebang Tinggalkan Open Dumping, Bagaimana Jakarta Mengubah Cara Mengelola Sampah?

Bantargebang Tinggalkan Open Dumping, Bagaimana Jakarta Mengubah Cara Mengelola Sampah?

News | Senin, 20 Juli 2026 | 14:05 WIB

Mulai Agustus, Kota Makassar Tinggalkan Sistem Open Dumping di TPA

Mulai Agustus, Kota Makassar Tinggalkan Sistem Open Dumping di TPA

Foto | Jum'at, 17 Juli 2026 | 10:00 WIB

Sering Dianggap Beban, Mengapa Pengelolaan Sampah Perlu Dianggap Sebagai Investasi?

Sering Dianggap Beban, Mengapa Pengelolaan Sampah Perlu Dianggap Sebagai Investasi?

Lifestyle | Selasa, 07 Juli 2026 | 13:35 WIB

Di Balik Kebakaran TPA Jatiwaringin: Bom Waktu Gas Metana dan Gagalnya Sistem Pengelolaan Sampah

Di Balik Kebakaran TPA Jatiwaringin: Bom Waktu Gas Metana dan Gagalnya Sistem Pengelolaan Sampah

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:08 WIB

Terkini

Komplotan Rayap Besi Curi Kabel Kapal Kargo di Belawan

Komplotan Rayap Besi Curi Kabel Kapal Kargo di Belawan

Sumut | Rabu, 09 September 2026 | 13:39 WIB

Harga Bitcoin cs Melonjak, Indeks CFX10 Naik Tipis 0,18%,

Harga Bitcoin cs Melonjak, Indeks CFX10 Naik Tipis 0,18%,

Bisnis | Rabu, 09 September 2026 | 13:39 WIB

Soal Isu Aliran Rp40 Miliar ke Jaksa Agung, Kuasa Hukum Febrie: Kami Tidak Yakin

Soal Isu Aliran Rp40 Miliar ke Jaksa Agung, Kuasa Hukum Febrie: Kami Tidak Yakin

News | Rabu, 09 September 2026 | 13:38 WIB

Harga Motor Suzuki September 2026 Terbaru: Dari Skutik Praktis hingga Motor Sport Petualang

Harga Motor Suzuki September 2026 Terbaru: Dari Skutik Praktis hingga Motor Sport Petualang

Otomotif | Rabu, 09 September 2026 | 13:36 WIB

Tanpa Ribet, Ini Keunggulan BRI Multiguna Pre-Approved Buat Penuhi Berbagai Kebutuhan

Tanpa Ribet, Ini Keunggulan BRI Multiguna Pre-Approved Buat Penuhi Berbagai Kebutuhan

Bali | Rabu, 09 September 2026 | 13:34 WIB

Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG

Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG

Jawa Tengah | Rabu, 09 September 2026 | 13:31 WIB

Dampak Kebakaran TPA Galuga, 450 Ton Sampah Kota Bogor Tertahan di Truk Pengangkut

Dampak Kebakaran TPA Galuga, 450 Ton Sampah Kota Bogor Tertahan di Truk Pengangkut

Bogor | Rabu, 09 September 2026 | 13:31 WIB

Nasabah Payroll BRI Merapat! Ini Cara Praktis Dapatkan Pinjaman Multiguna Pre-Approved

Nasabah Payroll BRI Merapat! Ini Cara Praktis Dapatkan Pinjaman Multiguna Pre-Approved

Sulsel | Rabu, 09 September 2026 | 13:31 WIB

Saat Jasad Menyimpan Rahasia dalam Film Autopsy: Dead Body Can Talk

Saat Jasad Menyimpan Rahasia dalam Film Autopsy: Dead Body Can Talk

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 13:30 WIB

Punya Banyak Rencana Tapi Dana Kurang? Intip Kemudahan BRI Multiguna Pre-Approved

Punya Banyak Rencana Tapi Dana Kurang? Intip Kemudahan BRI Multiguna Pre-Approved

Malang | Rabu, 09 September 2026 | 13:26 WIB

×