Buang Sampah Sembarangan 23 Warga Denpasar Dibui Tiga Bulan

Esti Utami | Suara.com

Jum'at, 15 April 2016 | 06:05 WIB
Buang Sampah Sembarangan 23 Warga Denpasar Dibui Tiga Bulan
Suasana Kota Denpasar, Bali. [suara.com/Luh Wayanti]

Sebanyak 23 warga kota Denpasar Bali diajukan ke sidang yustisi tindak pidana ringan yang diselenggarakan di Balai Banjar Gerenceng, Kota Denpasar, karena membuang sampah sembarangan.

Sidang pidana ringan tersebut dipimpin hakim tunggal Made Sukereni SH MH, dengan melakukan pemanggilan satu persatu warga yang melanggar untuk disidang, Kamis (14/4/2016). Para terdakwa ini dijerat dengan Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kebersihan karena mereka membuang sampah sembarangan dan tidak pada waktu yang ditentukan.

Dari jumlah pelanggar tersebut, di antaranya beberapa masyarakat keberatan dengan jumlah denda yang ditetapkan hakim Made Sukereni yang mencapai Rp1 juta atau dengan kurungan tiga bulan penjara.

Beberapa pelanggar juga lebih memilih membayar denda dari pada dihukum kurungan selama tiga bulan. Seperti yang disampikan Ni Ketut Manis yang tertangkap tangan melanggar jadwal pembuangan sampah di kawasan Jalan Sutomo pada pukul 05.00 Wita, tak mau dihukum kurungan tiga bulan yang diputuskan hakim.

Sebagai seorang buruh mengaku tidak mengetahui kalau ada tindakan tegas bagi para pelanggar jam membuang sampah. Sehingga sembari berangkat menuju Pasar Badung membawa sampah dari rumah dan membuangnya di kawasan tersebut.

"Ibu Hakim, saya tidak mau dihukum kurungan, lebih baik saya bayar satu juta rupiah. Baru kali ini buang sampah ditempat itu langsung ditangkap petugas dan menyita KTP saya," ujarnya Hal yang sama juga disampaikan I Wayan Simpen yang memilih membayar denda dari pada dihukum kurungan.

"Saya bayar denda saja dari pada dihukum kurungan, anak saya siapa yang ngasi makan, maaf ibu hakim saya buruh yang tidak tahu huruf," ujarya Ia juga mengakui baru pertama kali membuang sampah ditempat tersebut dan langsung ditangkap satgas Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP).

Hakim Made Sukereni SH MH mengajak seluruh masyarakat untuk mentaati Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah. Perda kebersihan di Kota Denpasar diterbitkan 1993 dan terus diperbaharui oleh Pemkot Denpasar.

"Ini tidak ada alasan bagi masyarakat tidak tahu tentang aturan membuang sampah pada tempatnya serta mentaati jadwal pembuangan sampah yang telah ditetapkan dari pukul 17.00-19.00 Wita. Hal ini juga telah terpampang pengumuman di beberapa titik tempat pembuangan sampah yang ditetapkan oleh DKP," katanya.

Dalam perda itu denda maksimal hingga Rp50 juta dan kurungan maksimal tiga bulan. Ia mengimbau agar masyarakat mentaati peraturan ini yang dimulai dari diri sendiri dan mengajak keluarga untuk selalu buang sampah pada tempatnya dan mentaati jadwal pembuangan sampah.

"Kami tidak mau tebang pilih, jika saya pun melanggar, saya siap dihukum dan dikenakan denda, mari kita jaga kebersihan Denpasar. Sekarang tinggal masyarakat yang memilih mau buang sampah sembarangan apa mau didenda dan dihukum penjara," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Makassar Ubah Sampah Jadi Listrik, Bisa Jadi Solusi Krisis Sampah?

Makassar Ubah Sampah Jadi Listrik, Bisa Jadi Solusi Krisis Sampah?

News | Rabu, 15 April 2026 | 11:55 WIB

Pilah Sampah dari Sumber, Jalan Nyata Jakarta Tekan Timbulan hingga Tuntas

Pilah Sampah dari Sumber, Jalan Nyata Jakarta Tekan Timbulan hingga Tuntas

Lifestyle | Minggu, 12 April 2026 | 18:46 WIB

Transformasi Pengelolaan Sampah Daerah Harus Dimulai dari Hulu, Bukan Solusi Instan Hilir

Transformasi Pengelolaan Sampah Daerah Harus Dimulai dari Hulu, Bukan Solusi Instan Hilir

Lifestyle | Minggu, 12 April 2026 | 18:37 WIB

Paragon Resmikan Empties Station di Halte CSW, Dorong Pengelolaan Sampah Kosmetik Berkelanjutan

Paragon Resmikan Empties Station di Halte CSW, Dorong Pengelolaan Sampah Kosmetik Berkelanjutan

Lifestyle | Selasa, 07 April 2026 | 18:24 WIB

Merawat Alam dari Hulu, Eiger Adventure Land Angkat 6 Ton Sampah di Puncak

Merawat Alam dari Hulu, Eiger Adventure Land Angkat 6 Ton Sampah di Puncak

Lifestyle | Senin, 06 April 2026 | 17:08 WIB

63 Persen TPA Masih Open Dumping, Indonesia Darurat Sampah Meski Sudah Dilarang Sejak 2008

63 Persen TPA Masih Open Dumping, Indonesia Darurat Sampah Meski Sudah Dilarang Sejak 2008

News | Kamis, 02 April 2026 | 17:15 WIB

Jakarta 'Dikepung' Sampah, Pramono Anung: Sebentar Lagi Terselesaikan

Jakarta 'Dikepung' Sampah, Pramono Anung: Sebentar Lagi Terselesaikan

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:54 WIB

Sampah Menggunung di TPS Rawadas, Warga Keluhkan Bau Menyengat dan Akses Terganggu

Sampah Menggunung di TPS Rawadas, Warga Keluhkan Bau Menyengat dan Akses Terganggu

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 10:52 WIB

Bisa Kurangi 90 Persen Sampah ke Bantargebang, Anggota DPRD Tawarkan Skema Pengangkutan Terjadwal

Bisa Kurangi 90 Persen Sampah ke Bantargebang, Anggota DPRD Tawarkan Skema Pengangkutan Terjadwal

News | Selasa, 10 Maret 2026 | 15:08 WIB

Festival Literasi Denpasar #6 Libatkan 10.150 Peserta, Komitmen Bangun Generasi Cerdas dan Kreatif

Festival Literasi Denpasar #6 Libatkan 10.150 Peserta, Komitmen Bangun Generasi Cerdas dan Kreatif

Lifestyle | Kamis, 05 Maret 2026 | 14:55 WIB

Terkini

Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit

Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit

News | Sabtu, 18 April 2026 | 22:00 WIB

Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU

Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU

News | Sabtu, 18 April 2026 | 21:54 WIB

TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!

TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!

News | Sabtu, 18 April 2026 | 21:06 WIB

Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat

Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:53 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:25 WIB

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:19 WIB

Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi

Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:49 WIB

Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu

Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:45 WIB

Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati

Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:32 WIB

Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!

Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:30 WIB