Polisi: Banyak Masukan Selama Uji Coba Penghapusan 3 In 1

Siswanto, Welly Hidayat

Jum'at, 15 April 2016 | 13:20 WIB
Polisi: Banyak Masukan Selama Uji Coba Penghapusan 3 In 1
Deretan kendaraan mengular saat pemberlakuan uji coba penghapusan sistem 3 in 1 di kawasan Jalan S. Parman, Jakarta, Kamis (14/4). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto mengatakan dari hasil rapat tentang penghapusan jalur 3 in 1, sebelum wacana tersebut direalisasikan, harus dilihat secara komprehensif. Misalnya, bukan hanya dari volume kendaraan, tapi juga jarak dan waktu tempuh.

"Pertama, saat rapat kemarin banyak masukan, kalau uji coba satu minggu itu kurang, karena uji coba tahap pertama anak sekolah belum masuk, kemudian setelah itu masuk, setelah paparan banyak yang menyoroti masalah dan mengusulkan jangan hanya volume saja yang dihitung. namun jarak dan waktu tempuh juga harus dihitung," kata Budiyanto.

Rencana penghapusan jalur 3 in 1 saat ini sedang diuji coba.

Menurut Budiyanto dalam uji coba kondisi Jalan M. H. Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman yang sekarang sedang berlangsung proyek pembangunan mass rapid transit juga harus jadi pertimbangan dalam evaluasi. Proyek tersebut, katanya, turut berpengaruh pada uji coba.

"Kondisi tidak ideal jalan seperti yang ada di Sudirman dan Thamrin. Di Sudirman kan masih ada pembangunan MRT, kemudian revitalisasi jembatan semanggi kan juga berpengaruh," kata Budiyanto.

Budiyanto mengatakan selama masa uji coba secara kasat mata memang ada perubahan, ada yang kemacetannya berkurang, tetapi ada juga yang malah makin macet.

"Kalau dari kasat mata, memang ada ruas jalan yang mengalami peningkatan dan ada yang penurunan juga," kata Budiyanto.

Uji coba penghapusan 3 in 1 sudah berlangsung pada 5-8 April 2016, kemudia diperpanjang lagi sampai 14 Mei 2016.

Menurut Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2012 tentang Kawasan Pengendalian Lalu Lintas, 3 in 1 diterapkan di lima ruas jalan.

Yaitu, Jalan Sisingamangaraja (jalur cepat dan jalur lambat), Jalan Jenderal Sudirman (jalur cepat dan jalur lambat), Jalan Thamrin (jalur cepat dan jalur lambat), Jalan Medan Merdeka Barat dan sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto antara persimpangan Jalan Jenderal Gatot Subroto hingga Jalan Gerbang Pemuda (Balai Sidang Senayan) sampai persimpangan Jalan HR Rasuna Said-Jalan Jenderal Gatot Subroto pada jalan umum bukan tol.

Aturan yang dimaksudkan untuk mengatasi kemacetn tersebut berlaku pada pagi hari yakni mulai pukul 07.00 hingga 10.00 WIB dan sore hari pukul 16.30 hingga 19.00 WIB, serta pada hari kerja saja, yaitu Senin sampai Jumat. Sedangkan Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional tidak berlaku.

Belakangan, kebijakan tersebut dianggap tidak efektif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Uji Coba Penghapusan 3 In 1 Diperpanjang

Uji Coba Penghapusan 3 In 1 Diperpanjang

Foto | Jum'at, 15 April 2016 | 11:12 WIB

Uji Coba Penghapusan "3 in 1" Diperpanjang

Uji Coba Penghapusan "3 in 1" Diperpanjang

News | Jum'at, 15 April 2016 | 09:18 WIB

Penghapusan "3 in 1" Harus Disertai Peningkatan Akses TransJ

Penghapusan "3 in 1" Harus Disertai Peningkatan Akses TransJ

News | Kamis, 14 April 2016 | 22:53 WIB

YLKI: Aneh, 3 In 1 Kebijakan Transisi Tapi Bertahan 22 Tahun

YLKI: Aneh, 3 In 1 Kebijakan Transisi Tapi Bertahan 22 Tahun

News | Kamis, 14 April 2016 | 20:43 WIB

Soal 3 in 1, Ahok Bandingkan Moechgiyarto dengan Tito Karnavian

Soal 3 in 1, Ahok Bandingkan Moechgiyarto dengan Tito Karnavian

News | Kamis, 14 April 2016 | 10:00 WIB

Terkini

Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar

Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:50 WIB

Tak Perlu Tunggu 32 Tahun, Ray Rangkuti Ungkap Alasan Rezim Sekarang Lebih Cepat Digoyang

Tak Perlu Tunggu 32 Tahun, Ray Rangkuti Ungkap Alasan Rezim Sekarang Lebih Cepat Digoyang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:50 WIB

Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan

Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:39 WIB

Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono

Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:15 WIB

Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'

Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:57 WIB

Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut

Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:53 WIB

KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo

KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:53 WIB

Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah

Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:48 WIB

Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri

Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:27 WIB

Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar

Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:07 WIB