Tanda Tangan Amdal Pihak Pengembang Reklamasi Diduga Palsu

Senin, 18 April 2016 | 16:03 WIB
Tanda Tangan Amdal Pihak Pengembang Reklamasi Diduga Palsu
Proyek reklamasi di Teluk Jakarta [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta Gamal Sunirat mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terkait adanya pengembang proyek reklamasi Teluk Jakarta yang diduga telah memalsukan tanda tangan mengenai analisis dampak lingkungan. Menurutnya izin amdal tersebut harus dilakukan para pengembang berdasarkan konsultasi publik.

"Proses amdal itu adalah konsultasi publik yang dilakukan oleh pengembang, itu jadi salah satu syarat dalam rangka pemrosesan izin lingkungan. Cuma kalau dibilang palsu, itu harus dicek lagi di komisi penilai amdal di BPLHD," kata Gamal saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/4/2016).

Dia mengatakan, izin amdal yang melalui konsultasi publik itu merupakan syarat yang hasus dipenuhi pengembang.

"Jadi pada saat dibahas di sidang komisi, amdal kan ada sidang komisinya nih, konsultasi publik jadi salah satu syarat, nah harusnya itu sudah ada. Ya iya dong, langsung kita minta mereka memenuhi itu, " kata dia.

Menurutnya kajian izin amdal proyek reklamasi harus terus diperbaharui agar ada sinkronisasi dan keterpaduan terhadap keseluruhan areal 17 pulau buatan tersebut.

"Kita kan sudah punya KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) dulu kan, untuk keseluruhan pulau reklamasi, namun kan perlu diupdate, itu udah lama. Itu akan coba mungkin diteliti dan dipelajari oleh kementerian," kata dia.

Perlu diketahui, ada dugaan pemalsuan yang dilakukan anak perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk (APL), PT Muara Wisesa Samudera yang menjadi pengembang Pulau G. Dugaan pelanggaran tersebut terkait pemalsuan tanda tangan warga Muara Angke guna memuluskan izin amdal dalam proyek reklamasi tersebut.

Munculnya dugaan pemalsuan tanda tangan izin amdal tersebut terjadi di dalam proses persidangan gugatan reklamasi warga Muara Angke di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mereka mengajukan pertanyaan soal izin amdal proyek reklamasi di Pulau G atau Pluit City.

"Warga RW 13 Muara Angke kemudian bertanya mana amdal yang disetujui publik dan tergugat menunjukkannya tapi tanda tangan yang ada merupakan tanda tangan kehadiran bukan persetujuan," ucap Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional, M Riza Damanik, Sabtu (16/4/2016) kemarin

Terkait dugaan pemalsuan izin amdal itu, dia meminta kepada Pemprov DKI maupun pemerintah pusat untuk memperbaiki segala aturan dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta.

"Sekarang kami harap semuanya bisa fokus pada substansinya apa yang cocok untuk pembangunan di Teluk Jakarta," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI