Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Nur Hadi di Gedung Mahkamah Agung. Penggeledahan berlangsung selama sekitar 3 jam lebih sejak pukul 05.30 WIB hingga pukul 09.00 WIB.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat. Mahmakah Agung, Ridwan Mansur mengatakan KPK tidak menyegel ruangan kerja Nur Hadi, usai digeledah KPK.
"Tidak ada penyelegelan dari KPK, petugas KPK masuk ke dalam, kita tidak ikut ke dalam,"ujar Ridwan di Gedung MA, Jakarta, Kamis (21/4/2016)
Adapun aktifitas kerja masih berlangsung diri di ruangan Nur Hasil. "Masih seperti biasa staff Sekjen masih bekerja," ucapnya.
Usai penggeledahan, kata Ridwan, KPK membawa dokumen yang berada di dalam ruangan kerja Nurhadi. Namun dirinya belum mengetahui dokumen apa yang dibawa KPK.
"Yang dibawa dokumen yang dibawa KPK. Tapi dokumen yang mana kita belum tahu,"jelas Ridwan.
Selain itu, dirinya juga belum mengetahui perkara yang menimpa Nurhadi atas penggeladahan yang dilakukan KPK.
"Kita belum tahu pasti ada kaitannya dengan perkara apa, serahkan ke KPK, informasi selanjutnya akan kami infokan,"ucapnya.
Diduga, penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus operasi tangkap tangan pada Rabu (20/4/2016) kemarin. Diketahui, kemarin Tim Satgas mengamankan tiga orang dalam OTT, namun belum diketahui siapa ketiga orang tersebut.
Tetapi diduga, Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution adalah orang yang tangkap KPK tersebut. Pasalnya, ruangan yang di segel dan digeledah oleh KPK di lantai 4 PN Jakpus adalah Ruangan Edy.