Tangkap Tangan Panitera PN Jakpus, KPK Tetapkan 2 Tersangka

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Kamis, 21 April 2016 | 14:49 WIB
Tangkap Tangan Panitera PN Jakpus, KPK Tetapkan 2 Tersangka
Ketua KPK Agus Rahardjo. [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan dua orang tersangka hasil operasi tangkap tangan pada Rabu (20/4/2016) kemarin. Keduanya adalah Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, dan seorang Swasta, Doddy Ariyanto Supeno.

Penetapan keduanya sebagai tersangka oleh KPK pascamenjalani pemeriksaan intensif selama 1 × 24 jam dan setelah melakukan ekspose atau gelar perkara.

"Setelah KPK mrlakulan pemeriksaan dan gelar memutuskan untul meningkatkan perkara ke penyidikan sejalan dengan diperiksanya dua orang, maka ditetapkan tersabgka EN dan DAS," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis(21/4/2016).

Menurut Agus, operasi tangkap tangan terhadap dua orang tersebut dalam kaitannya dengan pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan permohonan Peninjauan Kembali yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam OTT tersebut, KPK berhasil menyita uang sebesar Rp50 juta dari tangan Edy setelah sesaat diterima dari tangan Doddy.

"Dari tangan EN KPK menyita uang Rp50 juta dalam pecahan Rp100 ribu yang di taruh dalam paper bag bermotif batik. Ini bukan pemberian pertama, karena diduga sebelumnya sudah ada Rp100 juta yang sudah diberikan DAS," kata Agus.

Meski begitu, Agus tidak mau membuka perusahaan yang terlibat dalam kasus tersebut. Dia berharap agar memberikan pihaknya waktu, agar dapat menelusuri kasus tersebut dengan baik.

"Terkait perkara perdata dua perusahaan. Jangan dibuka di sini dulu akan kami lakukan pendalaman-pendalaman," kata Agus.

Sebagai Pemberi Doddy diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah denagan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sementara itu, Edy selaku penerima diduga melanggar Pasal 12 a dan atau b dan atau Pasal 13 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 kesaru KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Tak Segel Ruang Sekjen MA

KPK Tak Segel Ruang Sekjen MA

News | Kamis, 21 April 2016 | 13:31 WIB

Basuki Mengaku Tak Tahu Proyek Jalan di Maluku

Basuki Mengaku Tak Tahu Proyek Jalan di Maluku

News | Kamis, 21 April 2016 | 12:54 WIB

ICW: Berdasarkan Dokumen, Tidak Ditemukan Indikasi Ahok Korupsi

ICW: Berdasarkan Dokumen, Tidak Ditemukan Indikasi Ahok Korupsi

News | Rabu, 20 April 2016 | 21:44 WIB

Terkini

4 Rekomendasi Translucent Pressed Powder untuk Kunci Concealer, Lengkap Review dan Harga

4 Rekomendasi Translucent Pressed Powder untuk Kunci Concealer, Lengkap Review dan Harga

Lifestyle | Selasa, 08 September 2026 | 12:41 WIB

Waspada Bahaya Abu Vulkanik, Dokter Ini Bagikan 4 Tips untuk Lindungi Diri

Waspada Bahaya Abu Vulkanik, Dokter Ini Bagikan 4 Tips untuk Lindungi Diri

Your Say | Selasa, 08 September 2026 | 12:40 WIB

Raja Charles III Tegaskan Harry dan Meghan Tetap Lepas Gelar Kerajaan Inggris

Raja Charles III Tegaskan Harry dan Meghan Tetap Lepas Gelar Kerajaan Inggris

Entertainment | Selasa, 08 September 2026 | 12:39 WIB

7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap

7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap

Lifestyle | Selasa, 08 September 2026 | 12:37 WIB

Ulasan Home Sweet Loan: Ketika Rumah Impian Berhadapan dengan Beban Keluarga

Ulasan Home Sweet Loan: Ketika Rumah Impian Berhadapan dengan Beban Keluarga

Your Say | Selasa, 08 September 2026 | 12:30 WIB

Apakah Smartwatch dengan Fitur GPS Built-in Tetap Bisa Melacak Rute Tanpa Membawa HP?

Apakah Smartwatch dengan Fitur GPS Built-in Tetap Bisa Melacak Rute Tanpa Membawa HP?

Tekno | Selasa, 08 September 2026 | 12:29 WIB

Timnas Indonesia U-20 Lolos Piala Asia 2027, Nova Arianto Bongkar Agenda 6 Bulan ke Depan

Timnas Indonesia U-20 Lolos Piala Asia 2027, Nova Arianto Bongkar Agenda 6 Bulan ke Depan

Bola | Selasa, 08 September 2026 | 12:28 WIB

KPK Cecar Eks Honorer Kemenag soal Mobil Mewah hingga Gelang Berlian

KPK Cecar Eks Honorer Kemenag soal Mobil Mewah hingga Gelang Berlian

News | Selasa, 08 September 2026 | 12:28 WIB

Harga iPhone 17 Terbaru September 2026, Cek Sebelum Beli

Harga iPhone 17 Terbaru September 2026, Cek Sebelum Beli

Tekno | Selasa, 08 September 2026 | 12:25 WIB

Profil Yosia Rinto Kadang, Eks Wabup Toraja Utara Suami Eva Stevany Rataba yang Masuk Desil 4

Profil Yosia Rinto Kadang, Eks Wabup Toraja Utara Suami Eva Stevany Rataba yang Masuk Desil 4

News | Selasa, 08 September 2026 | 12:25 WIB

×