- Jaksa KPK mencecar saksi Ridwan Kurniawan terkait pembelian barang mewah dari kasus korupsi kuota haji di PN Tipikor Jakarta, Selasa (8/9/2026).
- Ridwan mengakui membeli mobil dan tas mewah menggunakan uang percepatan penyelenggaraan haji yang kini telah dikembalikan kepada pihak PIHK.
- Kasus korupsi kuota haji yang menyeret empat terdakwa ini mengakibatkan total kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp622 miliar.
Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan tenaga honorer Kementerian Agama (Kemenag) Ridwan Kurniawan mengenai sejumlah barang bukti berupa mobil Honda BR-V, Range Rover, tas mewah berbagai merek, hingga gelang berlian.
Hal tersebut terungkap saat Ridwan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
“Sudah disita ya?” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026).
“Iya, saya kembalikan,” jawab Ridwan.
Jaksa kemudian menanyakan sumber uang yang digunakan Ridwan untuk membeli sejumlah barang tersebut.
“Uang untuk membeli bersumber dari mana? Apakah dari percepatan PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus)?” cecar jaksa.
“Sepertinya,” jawab Ridwan.
Dalam persidangan, Ridwan juga mengakui pernah menerima uang dari sejumlah PIHK untuk mempercepat penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Namun, dia mengaku telah mengembalikan uang tersebut kepada pihak PIHK.
Empat Terdakwa
Dalam perkara dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji ini, terdapat empat terdakwa.
Mereka adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Dua terdakwa lainnya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Jaksa sebelumnya membeberkan sumber kerugian negara dalam perkara tersebut yang mencapai sekitar Rp622 miliar.
Kerugian tersebut berasal dari tiga sumber utama, yakni:
1. Selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat, senilai Rp438.218.328.446,48 atau sekitar Rp438,2 miliar.
2. Penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 senilai Rp39.954.729.719,93 atau sekitar Rp39,9 miliar.
3. Fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat, senilai Rp143.917.149.000 atau sekitar Rp143,9 miliar.
Jika dijumlahkan, ketiga komponen tersebut mencapai sekitar Rp622 miliar.