Ini Kronologis Tangkap Tangan Panitera PN Jakpus

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Kamis, 21 April 2016 | 15:20 WIB
Ini Kronologis Tangkap Tangan Panitera PN Jakpus
Ketua KPK Agus Rahardjo. [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, Rabu (20/4/2016) kemarin. Bersamanya KPK juga mengamankan seorang dari pihak swasta bernama Doddy Ariyanto Supeno, yang diduga sebagai perantara pemberian uang kepada Edy.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo kedua orang tersebut ditangkap karena diduga melakukan transaksi suap terkait adanya pengajuan permohonan Peninjauan Kembali yang didaftar pada PN Jakarta Pusat.

"Jadi OTT kasus pidana korupsi yang dalam kaitan pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan permohonan peninjauan kembali pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Agus dalam Konferensi persnya di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis(21/4/2016).

Menurutnya, KPK melakukan OTT tersebut pada Rabu(20/4/2016) kemarin pukul 10.45 WIB disebuah Hotel di Jalan Keramat Raya Jakarta Pusat. Dari sebuah hotel yang tidak disebutkan namanya tersebut, kata Agus, pihaknya mengamankan Edy dan Dody.

"Kronologisnya adalah Tim KPK menangkap keduanya di area parkir basement hotel pada pukul 10.45 sesaat setelah terjadi penyerahn uang dari tangan DAS kepada EN," kata Agus menceritakan awal mula terjadinya OTT tersebut.

Lebih lanjut, Agus mengatakan bahwa setelah keduanya ditangkap, dari tangan Edy KPK memdapatkan uang dengan jumlahnya Rp50 juta dalam pecahan seratus ribu yang dibungku dalam paper bag bermotif batik. Dan uang tersebut pun disita KPK untuk menjadi barang bukti dalam kasus tersebut.

"Diduga penyerahan uang ini bukan pertama kali, sebelumnya Desember 2015, sudah ada pemberian Rp100 juta dari EN," kata Agus.

Untuk itu, selanjutnya KPK membawa Edy dan Doddy ke Gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan intensif selama 1×24 jam. Setelah melakukan gelar perkara, KPK pun akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Sebagai Pemberi, Doddy diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah denagan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.Sementara itu, Edy selaku penerima diduga melanggar Pasal 12 a dan atau b dan atau Pasal 13 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Tak Segel Ruang Sekjen MA

KPK Tak Segel Ruang Sekjen MA

News | Kamis, 21 April 2016 | 13:31 WIB

Basuki Mengaku Tak Tahu Proyek Jalan di Maluku

Basuki Mengaku Tak Tahu Proyek Jalan di Maluku

News | Kamis, 21 April 2016 | 12:54 WIB

Terkini

Tolak Laporan 'Amplop' Bupati Kuansing, KPK Segera Panggil Menhut Raja Juli

Tolak Laporan 'Amplop' Bupati Kuansing, KPK Segera Panggil Menhut Raja Juli

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:19 WIB

Rilis Forever July, Sunmi Bandingkan Sensasi Jatuh Cinta bak Hujan Deras

Rilis Forever July, Sunmi Bandingkan Sensasi Jatuh Cinta bak Hujan Deras

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:15 WIB

Bukan Destinasi Wisata! Pesona Mematikan Gunung Anak Krakatau yang Terlarang Bagi Wisatawan

Bukan Destinasi Wisata! Pesona Mematikan Gunung Anak Krakatau yang Terlarang Bagi Wisatawan

Lampung | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:11 WIB

Lowongan Kerja BRI Terbaru Juli 2026 untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Link Daftarnya

Lowongan Kerja BRI Terbaru Juli 2026 untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Link Daftarnya

Bri | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:07 WIB

4 Rekomendasi Pelembap Wajah yang Tidak Lengket, Kulit Kenyal dan Terhidrasi

4 Rekomendasi Pelembap Wajah yang Tidak Lengket, Kulit Kenyal dan Terhidrasi

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:05 WIB

Mitsubishi New Xforce Resmi Meluncur, Pakai Hybrid Generasi Terbaru

Mitsubishi New Xforce Resmi Meluncur, Pakai Hybrid Generasi Terbaru

Sumut | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:57 WIB

Madura United Datangkan Bek Tengah Vava Mario Yagalo, Siap Perkuat Lini Belakang

Madura United Datangkan Bek Tengah Vava Mario Yagalo, Siap Perkuat Lini Belakang

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:56 WIB

Stasiun Pengisian Daya Kendaraan Listrik Cepat Bertambah di Jakarta, Isi Daya Hanya 15 Menit

Stasiun Pengisian Daya Kendaraan Listrik Cepat Bertambah di Jakarta, Isi Daya Hanya 15 Menit

Otomotif | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:54 WIB

Frans Putros Hengkang, Ini Respon Pelatih Persib Bandung

Frans Putros Hengkang, Ini Respon Pelatih Persib Bandung

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:49 WIB

Mau Punya Rumah Murah? Intip Program BRI KPR Solusi dengan Harga di Bawah Pasar

Mau Punya Rumah Murah? Intip Program BRI KPR Solusi dengan Harga di Bawah Pasar

Bri | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:48 WIB

×