Ini Kronologis Tangkap Tangan Panitera PN Jakpus

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Kamis, 21 April 2016 | 15:20 WIB
Ini Kronologis Tangkap Tangan Panitera PN Jakpus
Ketua KPK Agus Rahardjo. [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, Rabu (20/4/2016) kemarin. Bersamanya KPK juga mengamankan seorang dari pihak swasta bernama Doddy Ariyanto Supeno, yang diduga sebagai perantara pemberian uang kepada Edy.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo kedua orang tersebut ditangkap karena diduga melakukan transaksi suap terkait adanya pengajuan permohonan Peninjauan Kembali yang didaftar pada PN Jakarta Pusat.

"Jadi OTT kasus pidana korupsi yang dalam kaitan pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan permohonan peninjauan kembali pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Agus dalam Konferensi persnya di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis(21/4/2016).

Menurutnya, KPK melakukan OTT tersebut pada Rabu(20/4/2016) kemarin pukul 10.45 WIB disebuah Hotel di Jalan Keramat Raya Jakarta Pusat. Dari sebuah hotel yang tidak disebutkan namanya tersebut, kata Agus, pihaknya mengamankan Edy dan Dody.

"Kronologisnya adalah Tim KPK menangkap keduanya di area parkir basement hotel pada pukul 10.45 sesaat setelah terjadi penyerahn uang dari tangan DAS kepada EN," kata Agus menceritakan awal mula terjadinya OTT tersebut.

Lebih lanjut, Agus mengatakan bahwa setelah keduanya ditangkap, dari tangan Edy KPK memdapatkan uang dengan jumlahnya Rp50 juta dalam pecahan seratus ribu yang dibungku dalam paper bag bermotif batik. Dan uang tersebut pun disita KPK untuk menjadi barang bukti dalam kasus tersebut.

"Diduga penyerahan uang ini bukan pertama kali, sebelumnya Desember 2015, sudah ada pemberian Rp100 juta dari EN," kata Agus.

Untuk itu, selanjutnya KPK membawa Edy dan Doddy ke Gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan intensif selama 1×24 jam. Setelah melakukan gelar perkara, KPK pun akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Sebagai Pemberi, Doddy diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah denagan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.Sementara itu, Edy selaku penerima diduga melanggar Pasal 12 a dan atau b dan atau Pasal 13 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Tak Segel Ruang Sekjen MA

KPK Tak Segel Ruang Sekjen MA

News | Kamis, 21 April 2016 | 13:31 WIB

Basuki Mengaku Tak Tahu Proyek Jalan di Maluku

Basuki Mengaku Tak Tahu Proyek Jalan di Maluku

News | Kamis, 21 April 2016 | 12:54 WIB

Terkini

Diskon Belanja Online di Shopee dari BRI, Dapatkan Potongan Langsung Tanpa Syarat!

Diskon Belanja Online di Shopee dari BRI, Dapatkan Potongan Langsung Tanpa Syarat!

Bri | Selasa, 08 September 2026 | 14:30 WIB

Buku Sejarah Baru Kemenbud dan Bayang-bayang Versi Penguasa

Buku Sejarah Baru Kemenbud dan Bayang-bayang Versi Penguasa

Your Say | Selasa, 08 September 2026 | 14:30 WIB

6 Komponen Mobil yang Wajib Diperiksa Usai Terpapar Abu Vulkanik Anak Krakatau

6 Komponen Mobil yang Wajib Diperiksa Usai Terpapar Abu Vulkanik Anak Krakatau

Otomotif | Selasa, 08 September 2026 | 14:28 WIB

Antrean Panjang BBM Masih Terjadi di Riau, Pertamina Jelaskan Alasannya

Antrean Panjang BBM Masih Terjadi di Riau, Pertamina Jelaskan Alasannya

Riau | Selasa, 08 September 2026 | 14:26 WIB

Patah: Ketika Kenangan Menjadi Rumah bagi Hati yang Belum Sembuh

Patah: Ketika Kenangan Menjadi Rumah bagi Hati yang Belum Sembuh

Your Say | Selasa, 08 September 2026 | 14:25 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Ancam Kesehatan, Legislator PDIP Desak Pemerintah Perkuat Mitigasi

Abu Vulkanik Anak Krakatau Ancam Kesehatan, Legislator PDIP Desak Pemerintah Perkuat Mitigasi

News | Selasa, 08 September 2026 | 14:23 WIB

Aktivitas Vulkanik Anak Krakatau, Kedutaan AS Ingatkan Warganya untuk Waspada

Aktivitas Vulkanik Anak Krakatau, Kedutaan AS Ingatkan Warganya untuk Waspada

Video | Selasa, 08 September 2026 | 14:22 WIB

Tak Ikut-ikutan Malang, Pemda DIY Pilih Evaluasi MBG Meski 70 Orang Keracunan

Tak Ikut-ikutan Malang, Pemda DIY Pilih Evaluasi MBG Meski 70 Orang Keracunan

Jogja | Selasa, 08 September 2026 | 14:18 WIB

7 Cara Memilih Pembersih Udara yang Efektif untuk Kamar Tidur

7 Cara Memilih Pembersih Udara yang Efektif untuk Kamar Tidur

Lifestyle | Selasa, 08 September 2026 | 14:17 WIB

Jangan Harap Punya Pemimpin Berkualitas Jika Warganya Buta Politik

Jangan Harap Punya Pemimpin Berkualitas Jika Warganya Buta Politik

Your Say | Selasa, 08 September 2026 | 14:15 WIB

×