Ini Aturan Kemenhub Terkait Taksi Online

Jum'at, 22 April 2016 | 12:49 WIB
Ini Aturan Kemenhub Terkait Taksi Online
Logo layanan taksi online, Uber (Shutterstock).

Suara.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto mengaku, pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Menteri No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek yang dikeluarkan pada 1 April 2016.

Ia mengatakan, aturan ini mengatur jenis pelayanan, pengusahaan, penyelengaraan angkutan umum, peran serta masyarakat dan sanksi administratif berbasis online.

"Jadi semua akan diatur dengan Peraturan Menteri ini untuk Grabcar dan Uber. Karena, mereka ini angkutan pribadi yang digunakan untuk transportasi umum. Jadi mereka harus mengikuti semua aturan mengenai transportasi umum," kata Pudji saat menggelar konferensi pers di kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Jumat (22/4/2016).

Ia menjelaskan, jika Grabcar dan Uber ingin menjadi transportasi umum, maka dua perusahaan tersebut harus dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dengan warna dasar hitam tulisan putih yang diberi kode khusus.

Kedua, dokumen perjalanan yang sah berupa STNK harus berupa nama perusahaan.

"Nah selama ini kan masih menggunakan nama pribadi. Jadi kita arahkan mereka untuk ubah ini. Kalau mobil rental, perusahaan ya harus bekerjasama dengan rental itu dengan kontrak yang jelas kalau mereka ini benar-benar melakukan kerjasama," katanya.

ketiga, Kartu Uji dan Kartu Pengawasan dan Nomor Pengaduan masyarakat. Selain itu, perusahaan juga harus mengurus izin yang nantinya akan dikenakan PNBP, sehingga perusahaan harus berbentuk Badan Hukum.

"Persyaratannya minimal punya 5 kendaraan yang STNKnya harus atas nama perusahaan. Lalu, harus memiliki pool. Jadi nggak ditaruh disembarangan tempat, minimal garasi. SIM juga harus SIM Umum sesuai dengan golongan kendaraan," ungkapnya.

Pudji pun mengatakan, akan memberikan waktu hingga 31 Mei 2016 kepada perusahaan transportasi berbasis online ini untuk menyelesaikan persayaratan tersebut.

"Terutama yang pengesahana Badan Hukum. Jadi kita nggak melarang kalau ada yang menggunakan teknologi online, tapi harus mengikuti aturan pemerintah," kata Pudji.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI