Disebut Peras Pengusaha Buat Amankan KPK, Politisi PKS Diperiksa

Siswanto, Nikolaus Tolen

Jum'at, 29 April 2016 | 11:28 WIB
Disebut Peras Pengusaha Buat Amankan KPK, Politisi PKS Diperiksa
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Muhammad Kurniawan sebagai saksi untuk tersangka mantan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti. Damayanti terjerat kasus dugaan suap terkait pembangunan infrastruktur jalan di Seram Maluku yang merupakan proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DWP," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (29/4/2016).

Pemeriksaan terhadap Kurniawan merupakan hasil pengembangan dari keterangan Komisaris PT. Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ketika itu, Aseng menyebutkan bahwa Kurniawan pernah memeras meminta uang kepada Aseng sebesar Rp3 miliar. Uang tersebut, katanya, untuk mengamankan Aseng agar tidak dijerat KPK.

"Uang itu untuk pengamanan dari incaran KPK, karena menurut dia, saya sudah diincar KPK, jadi saya percaya saja," kata Aseng.

Tapi, Aseng tidak mengetahui apakah uang yang diserahkan dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat itu sudah diberikan kepada KPK atau tidak ketika itu.

"Saya tidak tahu, apakah uangnya sudah diberikan ke KPK atau belum," kata Aseng.

Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan tujuh tersangka, selain Damayanti, juga anggota Komisi V dari Fraksi PAN Andi Taufan Tiro dan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX wilayah Maluku dan Maluku Utara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Amran HI Mustary.
Dan dari tujuh tersangka tersebut, baru berkas Abdul Khoir yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, proses sidang sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Dan dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan Abdul Khoir, nama Andi Taufan dan Amran muncul setelah Abdul Khoir dinyatakan menyuap Damayanti sebesar Rp4,28 miliar untuk meloloskan proyek program aspirasi DPR yang disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Abdul Khoir didakwa menyuap anggota Komisi V lain yakni Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin, dan Budi Supriyanto serta Amran dengan jumlah seluruhnya Rp21,8 miliar, 1,6 juta dolar Singapura, dan 72,7 ribu dolar Amerika untuk meloloskan proyek.

Jaksa kemudian mendakwa Abdul Khoir dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Politisi Golkar Sebut Abdul Khoir Setan yang Bawa Urusan ke KPK

Politisi Golkar Sebut Abdul Khoir Setan yang Bawa Urusan ke KPK

News | Kamis, 28 April 2016 | 20:16 WIB

Kasus Suap Infrastruktur, KPK Periksa Politisi PDIP Lagi

Kasus Suap Infrastruktur, KPK Periksa Politisi PDIP Lagi

News | Selasa, 26 April 2016 | 12:49 WIB

Terkini

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:45 WIB

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:21 WIB

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:09 WIB

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:30 WIB

×