Kejati DIY Belum Terima Perintah Eksekusi Mati Mary Jane Veloso

Adhitya Himawan Suara.Com
Selasa, 03 Mei 2016 | 10:10 WIB
Kejati DIY Belum Terima Perintah Eksekusi Mati Mary Jane Veloso
Mary Jane peringati Hari Kartini di LP Kelas IIA Yogyakarta, (21/4). (Antara/Yeyen)

Suara.com - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menegaskan sampai saat ini belum ada instruksi untuk pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso (31).

"Belum ada informasi tentang rencana eksekusi, tapi yang jelas tidak ada perubahan status, sampai saat ini status Mary Jane tetap sebagai terpidana mati. Apalagi proses hukumnya sudah selesai," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Zulkardiman, di Yogyakarta, Selasa (3/5/2016.

Menurut dia, pihaknya tidak berani memastikan ada tidaknya keterkaitan jadwal eksekusi dengan proses persidangan Maria Kristina Sergio di Filipina, oknum yang diduga merekrut Mary Jane dalam kasus perdagangan manusia.

"Kami siap jika diminta memfasilitasi pemeriksaan Mary Jane sebagai saksi dalam kasus dugaan perdagangan manusia yang menjerat Maria Kristina," ucapnya.

Ia mengatakan, sampai sekarang juga belum ada kepastian mengenai prosedur pemeriksaan Mary Jane, apakah melalui telekonferensi atau penyidik dari Filipina datang ke Indonesia.

"Nantinya masih akan dikaji terlebih dulu untuk prosedur dan cara pemeriksaan Mary Jane sebagai saksi," tuturnya.

Kepala Kejati DIY Tony Spontana menandaskan pelaksanaan eksekusi mati bagi Mary Jane tinggal menunggu waktu. Pihaknya meragukan proses persidangan Maria Kristina Sergio akan mengubah status tersebut, karena vonis untuk Mary Jane sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.

"Selain itu, keduanya dijerat dengan perkara yang berbeda. Mary Jane terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika, sedangkan Maria Kristina dijerat dengan pasal perdagangan manusia," imbuhnya.

Sebelumnya Jaksa Agung Prasetyo menegaskan bahwa eksekusi terhadap para terpidana mati pasti akan dilakukan pada tahun ini, terutama terpidana dalam kasus narkoba.

Seperti diberitakan, Mary Jane merupakan salah satu dari 10 terpidana mati yang masuk dalam daftar eksekusi tahap dua pada 2015.

Namun, pelaksanaan hukuman mati terhadap Mary Jane ditunda karena ada permintaan dari pihak pemerintah Filipina. Alasannya, kesaksian ibu dua anak itu masih dibutuhkan dalam perkara perdagangan manusia yang menjerat Maria Kristina Sergio.

Dalam kasus perdagangan manusia ini, Mary Jane disebut sebagai korban. Mary Jane hingga saat ini masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI