Kejati DIY Belum Terima Perintah Eksekusi Mati Mary Jane Veloso

Adhitya Himawan

Selasa, 03 Mei 2016 | 10:10 WIB
Kejati DIY Belum Terima Perintah Eksekusi Mati Mary Jane Veloso
Mary Jane peringati Hari Kartini di LP Kelas IIA Yogyakarta, (21/4). (Antara/Yeyen)

Suara.com - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menegaskan sampai saat ini belum ada instruksi untuk pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso (31).

"Belum ada informasi tentang rencana eksekusi, tapi yang jelas tidak ada perubahan status, sampai saat ini status Mary Jane tetap sebagai terpidana mati. Apalagi proses hukumnya sudah selesai," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Zulkardiman, di Yogyakarta, Selasa (3/5/2016.

Menurut dia, pihaknya tidak berani memastikan ada tidaknya keterkaitan jadwal eksekusi dengan proses persidangan Maria Kristina Sergio di Filipina, oknum yang diduga merekrut Mary Jane dalam kasus perdagangan manusia.

"Kami siap jika diminta memfasilitasi pemeriksaan Mary Jane sebagai saksi dalam kasus dugaan perdagangan manusia yang menjerat Maria Kristina," ucapnya.

Ia mengatakan, sampai sekarang juga belum ada kepastian mengenai prosedur pemeriksaan Mary Jane, apakah melalui telekonferensi atau penyidik dari Filipina datang ke Indonesia.

"Nantinya masih akan dikaji terlebih dulu untuk prosedur dan cara pemeriksaan Mary Jane sebagai saksi," tuturnya.

Kepala Kejati DIY Tony Spontana menandaskan pelaksanaan eksekusi mati bagi Mary Jane tinggal menunggu waktu. Pihaknya meragukan proses persidangan Maria Kristina Sergio akan mengubah status tersebut, karena vonis untuk Mary Jane sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.

"Selain itu, keduanya dijerat dengan perkara yang berbeda. Mary Jane terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika, sedangkan Maria Kristina dijerat dengan pasal perdagangan manusia," imbuhnya.

Sebelumnya Jaksa Agung Prasetyo menegaskan bahwa eksekusi terhadap para terpidana mati pasti akan dilakukan pada tahun ini, terutama terpidana dalam kasus narkoba.

Seperti diberitakan, Mary Jane merupakan salah satu dari 10 terpidana mati yang masuk dalam daftar eksekusi tahap dua pada 2015.

Namun, pelaksanaan hukuman mati terhadap Mary Jane ditunda karena ada permintaan dari pihak pemerintah Filipina. Alasannya, kesaksian ibu dua anak itu masih dibutuhkan dalam perkara perdagangan manusia yang menjerat Maria Kristina Sergio.

Dalam kasus perdagangan manusia ini, Mary Jane disebut sebagai korban. Mary Jane hingga saat ini masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

7 Rekomendasi Sepatu Mary Jane Buat Traveling yang Tidak Bikin Kaki Sakit

7 Rekomendasi Sepatu Mary Jane Buat Traveling yang Tidak Bikin Kaki Sakit

Lifestyle | Selasa, 30 Desember 2025 | 12:54 WIB

Kate Hudson Beber Pernah Ditawari Peran Mary Jane di Film Spider-Man

Kate Hudson Beber Pernah Ditawari Peran Mary Jane di Film Spider-Man

Your Say | Jum'at, 26 Desember 2025 | 10:22 WIB

5 Sepatu Mary Jane Nuansa Merah yang Bikin OOTD Natalmu Makin Standout

5 Sepatu Mary Jane Nuansa Merah yang Bikin OOTD Natalmu Makin Standout

Your Say | Selasa, 09 Desember 2025 | 18:10 WIB

Kerja Sama Waskita Karya - Kejati DIY: Tingkatkan Efektivitas Penanganan Masalah Hukum

Kerja Sama Waskita Karya - Kejati DIY: Tingkatkan Efektivitas Penanganan Masalah Hukum

Bisnis | Kamis, 19 Juni 2025 | 15:57 WIB

Berbeda dengan Jokowi? Kebijakan Prabowo soal Hukuman Mati: Kasus Mary Jane dan Bali Nine Jadi Sorotan

Berbeda dengan Jokowi? Kebijakan Prabowo soal Hukuman Mati: Kasus Mary Jane dan Bali Nine Jadi Sorotan

Video | Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB

Apresiasi Pemulangan Mary Jane dan Bali Nine, Komnas HAM Harap Bukan karena Overcrowd

Apresiasi Pemulangan Mary Jane dan Bali Nine, Komnas HAM Harap Bukan karena Overcrowd

News | Kamis, 19 Desember 2024 | 10:28 WIB

Jangan Hanya Mary Jane dan Bali Nine, Komnas HAM Ingin WNI Lain Bebas dari Ancaman Hukuman Mati

Jangan Hanya Mary Jane dan Bali Nine, Komnas HAM Ingin WNI Lain Bebas dari Ancaman Hukuman Mati

News | Rabu, 18 Desember 2024 | 18:36 WIB

Detik-detik Pemulangan Mary Jane Veloso dari Indonesia ke Filipina, Tangis Haru Pecah di Bandara Soetta

Detik-detik Pemulangan Mary Jane Veloso dari Indonesia ke Filipina, Tangis Haru Pecah di Bandara Soetta

Video | Rabu, 18 Desember 2024 | 14:00 WIB

Mary Jane Veloso Kembali ke Filipina dan Disambut Keluarga Setelah 14 Tahun di Penjara Indonesia

Mary Jane Veloso Kembali ke Filipina dan Disambut Keluarga Setelah 14 Tahun di Penjara Indonesia

News | Rabu, 18 Desember 2024 | 11:42 WIB

Bebas dari Hukuman Mati, Mary Jane Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Ucap Terima Kasih ke Prabowo

Bebas dari Hukuman Mati, Mary Jane Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Ucap Terima Kasih ke Prabowo

News | Selasa, 17 Desember 2024 | 23:01 WIB

Terkini

Wajah Baru Halte Patra Kuningan 2 Ternoda Vandalisme, Begini Respons Transjakarta

Wajah Baru Halte Patra Kuningan 2 Ternoda Vandalisme, Begini Respons Transjakarta

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 12:03 WIB

Kasus Penyekapan di Bandung Harus Dijerat Pasal Berlapis, Fokus pada Dampak Korban

Kasus Penyekapan di Bandung Harus Dijerat Pasal Berlapis, Fokus pada Dampak Korban

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:59 WIB

KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR

KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:45 WIB

Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung

Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:44 WIB

OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama

OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:38 WIB

Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan

Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:22 WIB

Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa

Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:13 WIB

Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak

Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:29 WIB

Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus

Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:03 WIB

Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan

Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 07:55 WIB