Jangan Hanya Mary Jane dan Bali Nine, Komnas HAM Ingin WNI Lain Bebas dari Ancaman Hukuman Mati

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Rabu, 18 Desember 2024 | 18:36 WIB
Jangan Hanya Mary Jane dan Bali Nine, Komnas HAM Ingin WNI Lain Bebas dari Ancaman Hukuman Mati
Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso memberikan simbol love kehadapan awak media sebelum kepulangan ke negara Filipina. (Antara/Azmi Samsul Maarif)

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan pemerintah juga harus memberi perhatian lebih terhadap narapidana berkewarganegaraan Indonesia yang terancam eksekusi hukuman mati. Hal ini disampaikan setelah RI memindahkan terpidana mati Mary Jane Veloso ke Filipina dan lima napi anggota "Bali Nine" ke Australia.

"Kami juga berharap pemerintah memberikan perhatian kepada narapidana-narapidana lainnya, termasuk WNI yang masih berada dalam ancaman eksekusi hukuman mati," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (18/12/2024).

Menurut Atnike, narapidana WNI yang dihukum mati juga perlu mendapat perhatian, terutama bagi napi yang sudah menjalani masa tahanan panjang. Terlebih, kata dia, KUHP yang baru mengatur pidana mati bukan lagi hukuman utama.

"Ini terkait dengan KUHP yang baru yang sudah menetapkan bahwa hukuman mati bukan lagi hukuman yang utama; dan dalam periode 10 tahun seseorang apabila dinilai memiliki kelakuan baik dan berubah, itu juga dapat dipertimbangkan untuk komutasi hukuman dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup," ujarnya.

Selain itu Komnas HAM juga mengapresiasi langkah pemerintah dalam memulangkan lima narapidana Bali Nine ke negara asalnya.

Menurut Atnike, langkah tersebut dilakukan pemerintah Indonesia dengan mempertimbangkan alasan HAM.

"Selain alasan diplomasi, memang ada persoalan overcrowded penjara, tapi itu tidak signifikan jumlah pemulangan narapidana itu untuk melonggarkan lapas kita. Jadi memang, fokusnya kami duga untuk memberikan hak hidup bagi napi itu melalui proses diplomatik di antara kedua negara," ujar Atnike.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro (kiri) dan Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah (kanan) saat memberi keterangan kepada pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu 18/12/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro (kiri) dan Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah (kanan) saat memberi keterangan kepada pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu 18/12/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, pemulangan Mary Jane merupakan titik baik yang dilakukan pemerintah. Hal ini mengingat terpidana mati kasus penyelundupan narkoba itu diduga kuat menjadi korban perdagangan manusia di negaranya.

"Langkah ini menurut kami langkah yang berbasis pada pertimbangan kemanusiaan karena Mary Jane merupakan korban, kesepakatan dua negara, upaya diplomasi dua negara, dan dalam konteks hukuman mati tentu ini merupakan hal baik," ujar Anis dalam kesempatan yang sama.

Baca Juga: Ucap Terima Kasih Terpidana Mati Mary Jane ke Presiden Prabowo dan Yusril: Tuhan Memberkati

Sebelumnya diketahui Pemerintah Indonesia telah memindahkan Mary Jane Veloso ke Filipina via Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Rabu dini hari.

Mary Jane merupakan terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010.

Selian Mary Jane, lima narapidana anggota Bali Nine dikembalikan ke Australia via Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Minggu (15/12) pagi. Kelima napi yang dipindahkan itu, antara lain, Scott Anthony Rush, Matthew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens.

Bali Nine merupakan julukan untuk sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena tersangkut kasus sindikat narkoba pada tahun 2005. Mereka terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin.

Lima orang yang ditransfer ke Australia merupakan sisa dari Bali Nine yang menjalani hukuman penjara seumur hidup di Indonesia. Sementara itu, empat orang lainnya telah dieksekusi mati, bebas, dan meninggal dunia.

Pemindahan Mary Jane dan lima napi Bali Nine dilakukan atas dasar pengaturan praktis (practical arrangement) yang disepakati antara Indonesia, Filipina, dan Australia. Kendati dipindahkan ke negara asalnya, Indonesia akan tetap memantau perkembangan hukuman yang diberikan kepada mereka. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI