Kasus Pengusaha Cantik, Pengacara Minta Polisi Bebaskan 6 TSK

Siswanto, Agung Sandy Lesmana

Selasa, 03 Mei 2016 | 18:42 WIB
Kasus Pengusaha Cantik, Pengacara Minta Polisi Bebaskan 6 TSK
Pengacara Lenarki Latupeirissa di Polda Metro Jaya [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Pengacara enam tersangka kasus penculikan terhadap pengusaha Puspita Widya Sari (42) menyambangi Polda Metro Jaya, Selasa (3/5/2016). Mereka akan menyerahkan dokumen kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Moechgiyarto berisi bukti-bukti untuk menguatkan dugaan bahwa penetapan status tersangka salah.

"Kami selaku kuasa hukum akan memasukkan surat ke Kapolda Metro Jaya, Dirkrimum, Kasubdit Resmob dalam tujuan kami sebagai penasihat hukum, klien kami tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang dipersangkakan," kata salah satu pengacara, Lenarki Latupeirissa, di Polda Metro Jaya, Selasa (3/4/2016).

Keenam tersangka yakni Adnan Akbar alias Adnan, Yunus Rumadaul alias Ongen, Asep Soe Rahayu alias Asep, Achmad Machdum alias Rafi, Rudi Lakuy alias Rudi dan Achmad.

Menurut Lenarki laporan Puspita tidak kuat dan tidak bisa dijadikan dasar untuk menetapkan mereka menjadi tersangka.

"Kami menyatakan tak bersalah dan minta dibebaskan. Kalau tidak, maka kami melakukan upaya hukum," katanya.

Kapolda Metro Jaya diminta untuk segera membebaskan keenam tersangka yang kini mendekam di penjara.

"Kami memohon kepada kapolda bahwa klien kami tak bersalah, kami mohon dilepaskan, kalau tidak akan upaya hukum pra peradilan. Klien kami tak bersalah, tak melakukan tindak pidana yang dipersangkakan, tak ada perampasan kemerdekaan terhadap Ibu Puspita dan tak ada bukti hukum cukup untuk itu," kata dia.

Lenarki mengatakan tidak benar kliennya menyekap Puspita. Lenarki mengatakan justru Puspita yang telah melakukan penipuan.

"Pelaku sempat menyerahkan menyatakan cek dilepaskan dulu, dia malah menipu, dia menyerahkan diri ke klien kami ada di situ (lokasi kejadian) terus dia tinggal menunggu suami, tahu-tahu polisi gerebek, dia datang sendiri, dia makan-minum bebas, terima tamu bebas. Jadi penyekapan dimana? Saya mohon kliennya saya dibebaskan," kata dia.

Keenam tersangka dilaporkan menyekap Puspita selama empat hari di kantor PT. Nahda Mentari, Jalan Kebon Bawang 7, nomor 14, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sejak 4 April 2016.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini Ancaman-ancaman yang Diterima Pengusaha Cantik Saat Disekap

Ini Ancaman-ancaman yang Diterima Pengusaha Cantik Saat Disekap

News | Jum'at, 08 April 2016 | 14:48 WIB

Polisi Bebaskan Pengusaha Cantik setelah Disekap Empat Hari

Polisi Bebaskan Pengusaha Cantik setelah Disekap Empat Hari

News | Jum'at, 08 April 2016 | 14:28 WIB

Ini Keadaan Terakhir 10 WNI Sepekan Disandera Abu Sayyaf

Ini Keadaan Terakhir 10 WNI Sepekan Disandera Abu Sayyaf

News | Sabtu, 02 April 2016 | 17:59 WIB

Terkini

Kondisi Darurat! Supermarket Diminta Bagikan Makan ke Korban Gempa NTT, Pemerintah Siap Ganti

Kondisi Darurat! Supermarket Diminta Bagikan Makan ke Korban Gempa NTT, Pemerintah Siap Ganti

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 11:37 WIB

Buka Pintu untuk Mees Hilgers, Eks Pelatih Manchester United: Tunjukkan Pesonamu

Buka Pintu untuk Mees Hilgers, Eks Pelatih Manchester United: Tunjukkan Pesonamu

Bola | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 11:32 WIB

Kebiasaan Ngemil Keluarga Indonesia Berubah, Kini Buah Hadir dalam Bentuk Camilan Praktis

Kebiasaan Ngemil Keluarga Indonesia Berubah, Kini Buah Hadir dalam Bentuk Camilan Praktis

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 11:32 WIB

Sinopsis Coyote vs. Acme, Debut dengan Skor Tinggi dan Tuai Pujian Kritikus

Sinopsis Coyote vs. Acme, Debut dengan Skor Tinggi dan Tuai Pujian Kritikus

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 11:30 WIB

Target PLTS 100 GW Prabowo, IESR Ingatkan Kesiapan Eksekusi di Lapangan

Target PLTS 100 GW Prabowo, IESR Ingatkan Kesiapan Eksekusi di Lapangan

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 11:30 WIB

Kondisi Air Laut Aman, BMKG Ingatkan Warga NTT Hindari Bangunan Retak Usai Gempa

Kondisi Air Laut Aman, BMKG Ingatkan Warga NTT Hindari Bangunan Retak Usai Gempa

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 11:24 WIB

Prabowo Usul Kewarganegaraan Ganda untuk Pemain Timnas Indonesia, Skuad Garuda Bisa Terdampak

Prabowo Usul Kewarganegaraan Ganda untuk Pemain Timnas Indonesia, Skuad Garuda Bisa Terdampak

Bola | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 11:19 WIB

5 Rekomendasi Tinted Sunscreen yang Multifungsi untuk Kulit Wajah sesuai Review

5 Rekomendasi Tinted Sunscreen yang Multifungsi untuk Kulit Wajah sesuai Review

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 11:16 WIB

5 HP POCO untuk Gaming Kasual hingga Kelas Berat, Terbaik Mulai Rp2 Jutaan

5 HP POCO untuk Gaming Kasual hingga Kelas Berat, Terbaik Mulai Rp2 Jutaan

Tekno | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 11:15 WIB

Ulasan The Devil Judge: Ketika Pengadilan Jadi Tontonan Publik

Ulasan The Devil Judge: Ketika Pengadilan Jadi Tontonan Publik

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 11:10 WIB

×