Musibah yang menimpa Yuyun, siswi sebuah sekolah menengah pertama (SMP) di Rejang Lebong, Bengkulu yang menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan mendapat perhatian dari Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPP-RI). Menurut Sekjen KPP-RI, Irma Suryani Chaniago, kasus Yuyun serta kasus-kasus lain sebelumnya, harus menjadi pertimbangan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk memasukkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.
Suara.com - “Baleg perlu mempertimbangkan masuknya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai payung hukum untuk memperberat hukuman bagi predator seksual alias pelaku kekerasan seksual terhadap anak-anak,” tegas Irma di Jakarta, Kamis (5/5/2016).
Mengacu data Komnas Perempuan, tercatat setiap 2 jam, 3 perempuan Indonesia mengalami kekerasan seksual, dan telah ditemukan 15 bentuk kekerasan seksual, sementara hanya 3 di antaranya yang secara definitif diatur dalam peraturan perundang-undangan, dengan uraian delik dan unsur yang masih terbatas.
“Setiap perempuan dari segala umur rentan menjadi korban kekerasan seksual. Tak hanya perempuan mulai umur balita, nenek berumur 75 tahun, bahkan anak laki-laki jalanan kerap menjadi incaran pelaku kejahatan seksual. Sementara, pelakunya juga harus diwaspadai bahkan di tempat yang seharusnya paling aman bagi anak-anak,” ucap Wakil Ketua Fraksi NasDem itu.
Kepala Divisi Media dan Pengembangan Jaringan KPP-RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo berpendapat, peraturan yang ada tidak dapat menjangkau secara spesifik tentang delik-delik yang berkaitan dengan kekerasan seksual, serta belum menyediakan skema pemulihan bagi korban kekerasan seksual. Sehingga, perlu pengaturan secara khusus (lex specialis). Selain itu, lanjutnya, penegakan hukum dengan hukum acara yang ada seringkali menimbulkan reviktimisasi, kriminalisasi maupun impunitas pelaku, karena persoalan pembuktian dan paradigma penegak hukum yang belum berperspektif korban.
“Keamanan tubuh, baik perempuan dan laki-laki merupakan hak azazi manusia, dimana Negara harus hadir melindunginya. Mengapa Negara harus hadir? Karena kita semua harus melindungi keberlangsungan masa depan cemerlang bagi generasi bangsa. Yang paling penting juga adalah menyangkut harkat dan martabat bangsa kita karena kekerasan seksual merupakan tindak kriminal luar biasa, dan pelakunya berperilaku bar-bar yang seharusnya tidak terjadi lagi di tengah kehidupan modern ini,” tegasnya.
Dalam konteks inilah, KPP-RI mendesak Baleg untuk memperhatikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual untuk masuk dalam Prolegnas 2016 dengan beberapa alasan. Pertama, realitas kejahatan seksual secara kuantitas mengalami kenaikan dan tidak dapat ditolerir. Kedua, temuan Komnas Perempuan mengatakan bahwa terdapat 35 perempuan setiap hari mengalami kekerasan seksual, maka diperlukan penanganan dan pemulihan yang komprehensif melalui payung hukum yang khusus.
“Kekerasan seksual berdampak secara fisik, psikis, seksual hingga ekonomi pada korban sehingga dibutuhkan pemulihan dalam makna luas bagi korban dan keluarganya. Kekerasan seksual jika tidak ditangani akan mengancam keberlanjutan kehidupan bangsa karena menyisakan anggota generasi yang hidup dalam trauma psikologis, kelahiran akibat kehamilan tidak diinginkan, kualitas kehidupan berkurang,” terangnya.
Ketiga, hukum dan sistem penanganan yang ada saat ini tidak mencukupi, baik dalam melakukan pencegahan, penanganan, maupun penindakan terhadap para pelakunya, sehingga tidak dapat melindungi hak-hak korban. Keempat, hukum dan sistem yang ada juga belum mengikutsertakan pentingnya menciptakan transformasi masyarakat dan budaya untuk ikut serta melakukan pencegahan kekerasan seksual.
Kelima, dibutuhkan peraturan perundang-undangan yang khusus dan telah melalui penelitian, pengalaman, pelaporan yang telah banyak dilakukan, baik lembaga pendamping dari masyarakat maupun dari (lembaga) negara, dan kesulitan aparat hukum.
“Sekali lagi, KPP-RI menegaskan bahwa mustahil RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ditangguhkan melihat situasi yang sangat tidak dapat ditolerir,” pungkasnya.