KPP: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Harus Masuk Prolegnas 2016

Adhitya Himawan

Kamis, 05 Mei 2016 | 19:01 WIB
KPP: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Harus Masuk Prolegnas 2016
Ilustrasi kekerasan seksual (Shutterstock).

Musibah yang menimpa Yuyun, siswi sebuah sekolah menengah pertama (SMP) di Rejang Lebong, Bengkulu yang menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan mendapat perhatian dari Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPP-RI). Menurut Sekjen KPP-RI, Irma Suryani Chaniago, kasus Yuyun serta kasus-kasus lain sebelumnya, harus menjadi pertimbangan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk memasukkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.

Suara.com - “Baleg perlu mempertimbangkan masuknya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai payung hukum untuk memperberat hukuman bagi predator seksual alias pelaku kekerasan seksual terhadap anak-anak,” tegas Irma di Jakarta, Kamis (5/5/2016).

Mengacu data Komnas Perempuan, tercatat setiap 2 jam, 3 perempuan Indonesia mengalami kekerasan seksual, dan telah ditemukan 15 bentuk kekerasan seksual, sementara hanya 3 di antaranya yang secara definitif diatur dalam peraturan perundang-undangan, dengan uraian delik dan unsur yang masih terbatas.

“Setiap perempuan dari segala umur rentan menjadi korban kekerasan seksual. Tak hanya perempuan mulai umur balita, nenek berumur 75 tahun, bahkan anak laki-laki jalanan kerap menjadi incaran pelaku kejahatan seksual. Sementara, pelakunya juga harus diwaspadai bahkan di tempat yang seharusnya paling aman bagi anak-anak,” ucap Wakil Ketua Fraksi NasDem itu.

Kepala Divisi Media dan Pengembangan Jaringan KPP-RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo berpendapat, peraturan yang ada tidak dapat menjangkau secara spesifik tentang delik-delik yang berkaitan dengan kekerasan seksual, serta belum menyediakan skema pemulihan bagi korban kekerasan seksual. Sehingga, perlu pengaturan secara khusus (lex specialis). Selain itu, lanjutnya, penegakan hukum dengan hukum acara yang ada seringkali menimbulkan reviktimisasi, kriminalisasi maupun impunitas pelaku, karena persoalan pembuktian dan paradigma penegak hukum yang belum berperspektif korban.

“Keamanan tubuh, baik perempuan dan laki-laki merupakan hak azazi manusia, dimana Negara harus hadir melindunginya. Mengapa Negara harus hadir? Karena kita semua harus melindungi keberlangsungan masa depan cemerlang bagi generasi bangsa. Yang paling penting juga adalah menyangkut harkat dan martabat bangsa kita karena kekerasan seksual merupakan tindak kriminal luar biasa, dan pelakunya berperilaku bar-bar yang seharusnya tidak terjadi lagi di tengah kehidupan modern ini,” tegasnya.

Dalam konteks inilah, KPP-RI mendesak Baleg untuk memperhatikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual untuk masuk dalam Prolegnas 2016 dengan beberapa alasan. Pertama, realitas kejahatan seksual secara kuantitas mengalami kenaikan dan tidak dapat ditolerir. Kedua, temuan Komnas Perempuan mengatakan bahwa terdapat 35 perempuan setiap hari mengalami kekerasan seksual, maka diperlukan penanganan dan pemulihan yang komprehensif melalui payung hukum yang khusus.

“Kekerasan seksual berdampak secara fisik, psikis, seksual hingga ekonomi pada korban sehingga dibutuhkan pemulihan dalam makna luas bagi korban dan keluarganya. Kekerasan seksual jika tidak ditangani akan mengancam keberlanjutan kehidupan bangsa karena menyisakan anggota generasi yang hidup dalam trauma psikologis, kelahiran akibat kehamilan tidak diinginkan, kualitas kehidupan berkurang,” terangnya.

Ketiga, hukum dan sistem penanganan yang ada saat ini tidak mencukupi, baik dalam melakukan pencegahan, penanganan, maupun penindakan terhadap para pelakunya, sehingga tidak dapat melindungi hak-hak korban. Keempat, hukum dan sistem yang ada juga belum mengikutsertakan pentingnya menciptakan transformasi masyarakat dan budaya untuk ikut serta melakukan pencegahan kekerasan seksual.

Kelima, dibutuhkan peraturan perundang-undangan yang khusus dan telah melalui penelitian, pengalaman, pelaporan yang telah banyak dilakukan, baik lembaga pendamping dari masyarakat maupun dari (lembaga) negara, dan kesulitan aparat hukum.

“Sekali lagi, KPP-RI menegaskan bahwa mustahil RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ditangguhkan melihat situasi yang sangat tidak dapat ditolerir,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

5 Tips Meletakkan Sepatu di Rumah Menurut Feng Shui agar Rezeki Tidak Seret

5 Tips Meletakkan Sepatu di Rumah Menurut Feng Shui agar Rezeki Tidak Seret

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 06:35 WIB

3 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 18 Juli 2026, Rezeki dan Peluang Menghampiri

3 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 18 Juli 2026, Rezeki dan Peluang Menghampiri

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 06:30 WIB

Psikologi Suporter: Mengapa Kita Membenci Tim Lawan Tanpa Alasan?

Psikologi Suporter: Mengapa Kita Membenci Tim Lawan Tanpa Alasan?

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 06:15 WIB

Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat

Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 00:23 WIB

Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya

Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 00:13 WIB

Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan

Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 00:00 WIB

Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri

Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri

Banten | Jum'at, 17 Juli 2026 | 23:55 WIB

Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain

Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain

Bogor | Jum'at, 17 Juli 2026 | 23:45 WIB

Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam

Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam

Jabar | Jum'at, 17 Juli 2026 | 23:04 WIB

Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU

Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 23:03 WIB

×