Usai Diperiksa KPK, Bupati Rokan Hulu Bantah Disuap Rp900 Juta

Siswanto, Agung Sandy Lesmana

Selasa, 10 Mei 2016 | 14:21 WIB
Usai Diperiksa KPK, Bupati Rokan Hulu Bantah Disuap Rp900 Juta
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK, Bupati Rokan Hulu Suparman membantah menerima suap sebesar Rp900 juta terkait pengesahan RAPBD Tahun 2014 dan APBD Perubahan Tahun 2015 di Provinsi Riau.

"Tidak ada yang saya terima. Bukan saya. Saya hanya diduga Pasal 55 (KUHP)," kata mantan Ketua DPRD Riau di gedung KPK, Selasa (10/9/2016).

Suparman tidak memberikan penjelasan lebih jauh mengenai materi pemeriksaan yang dijalaninya hari ini.

Dia hanya mengatakan mendapatkan sebanyak 30 pertanyaan dari penyidik.

"Tanyakan ke penyidiklah. Kita sudah jawab oleh pengacara, semoga putusan KPK (penetapan tersangka) itu taat aturan. Kita percaya sama KPK," kata dia.

Pengacara Suparman, Razman Arief Nasution, menambahkan kliennya sudah memberikan keterangan yang diminta penyidik. Razman juga yakin Suparman tidak menerima suap seperti yang disangkakan KPK.

"Insya Allah, dari hasil keterangan yang beliau sampaikan kepada tim penyidik tadi, kami haqul yakin bahwa klien kami tidak bersalah. Sampai hari ini tidak ada satu rupiah pun Pak Parman menerima apapun, dan tidak ada satu rupiah pun Pak Parman menyerap apapun," kata Razman.

Selain Suparman, hari ini, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPRD Riau Johar Firdaus yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

KPK menetapkan Suparman dan Johar Firdaus sebagai tersangka pada Jumat (8/4/2016).

Penetapan tersangka kepada kedua itu merupakan hasil pengembangan kasus yang sudah menjerat bekas Gubernur Riau Annas Maamun dan anggota DPRD Ahmad Kirjauhari. Baik Johar maupun Suparman diduga menerima uang yang jumlah berkisar Rp800 juta sampai Rp900 juta saat pembahasan dan pengesahan APBD berlangsung.

Suparman dan Johar disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Skandal Tiada Akhir: Abdul Wahid Tambah Daftar Panjang Gubernur Riau Tersandung Korupsi

Skandal Tiada Akhir: Abdul Wahid Tambah Daftar Panjang Gubernur Riau Tersandung Korupsi

News | Selasa, 04 November 2025 | 11:35 WIB

Terkini

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

News | Senin, 15 Juni 2026 | 22:14 WIB

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:55 WIB

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:37 WIB

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:20 WIB

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:07 WIB

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:04 WIB

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:43 WIB

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:40 WIB

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:28 WIB

BEM UBK Ultimatum Gibran 5x24 Jam: Penuhi Tuntutan atau Aksi Berjilid-jilid

BEM UBK Ultimatum Gibran 5x24 Jam: Penuhi Tuntutan atau Aksi Berjilid-jilid

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:15 WIB