PT Muara Wisesa Diberi waktu 14 Hari Untuk Koordinasi

Esti Utami, Ummi Hadyah Saleh

Kamis, 12 Mei 2016 | 02:21 WIB
PT Muara Wisesa Diberi waktu 14 Hari Untuk Koordinasi
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memasang papan tanda pemberhentian sementara proyek reklamasi di Teluk Jakarta, Rabu (11/5/2016). (suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) meminta PT Muara Wisesa Samudera untuk berkoordinasi dengan PLN, PT Nusantara Regas dan PT Pertamina Hulu Energi terkait Amdal (Analisis Dampak Lingkungan) di Pulau G.

"PT Muara Wisesa Samudra harus melakukan koordinasi berkaitan dengan kegiatan reklamasi," ujar Direktur Penegakkan Hukum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani di Pulau G, Teluk Jakarta, Rabu (11/5/2016).

Rasio menjelaskan koordinasi itu antara lain meliputi kewajiban terkait pengawasan dan evaluasi bersama kinerja penggelaran material reklamasi, perbaikan metode dan teknik reklamasi dan perbaikan teknik penanggulangan sedimen paling lambat 14 hari.

Berdasarkan Surat keputusan Menteri LHK tertanggal 10 Mei 2016 Nomor SK.355/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016 tentang pengenaan sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan Muara Wisesa di Pulau G di Pantai Utara Jakarta, Kementerian LHK juga meminta pihak pengembang untuk melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup untuk mencegah terjadinya dampak lingkungan lebih lanjut, selama berhentinya operasional seluruh kegiatan perusahaan.

"Mereka harus  bertanggung jawab untuk mencegah dampak lingkungan yang terjadi. Apabila perusahaan tidak melakukan sesuai surat keputusan maka akan kena sanksi lebih berat," ucapnya.

Lebih lanjut, PT Muara Wisesa Samudera diminta memenuhi beberapa kewajiban yang mencakup perubahan dokumen dan izin lingkungan atas ketidaksesuaian seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Muara Wisesa Samudera.

"Ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi mencakupi perubahan dokumen dan izin lingkungan atas ketidaksesuaian seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Muara Wisesa Samudera," kata Rasio.

Jika proyek reklamasi Pulau G ingin dilanjutkan, Muara Wisesa Samudra harus melakukan perbaikan kajian prediksi dampak, melakukan rencana menyeluruh reklamasi termasuk rencana atas peruntukan di atasnya dengan pertimbangan integrasi sosial.

"Kemudian mitigasi sumber material urug, serta terkait dengan kajian lingkungan hidup strategis harus disesuaikan dan dokumen yang harus diubah nantinya," imbuhnya.

Kementerian juga meminta Muara Wisesa Samudra untuk memberikan data rinci mengenai sumber dan jumlah pasir urug, batu dan tanah yang digunakan untuk kegiatan reklamasi. Pengembang juga harus menjelaskan sumber material yang digunakan untuk mencegah dampak lingkungan yang terjadi.

"Perusahaan harus sampaikan ke Kementerian LHK dari mana sumber material yang digunakan untuk bahan reklamasi dan juga pengambilan material akan berdampak pada tempat lain. Mereka harus jelaskan agar kita bisa pastikan dampak yang terjadi," ungkapnya

Seperti diketahui, Kementerian LHK menghentikan sementara operasional kegiatan PT. Muara Wisesa Samudera di Pulau G, Teluk Jakarta. Penghentian sementara ditandai dengan pemasangan papan berdasarkan Surat keputusan Menteri LHK tertanggal 10 Mei 2016 Nomor SK.355/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016

Sebelumnya, Kementerian LHK juga menghentikan sementara operasional proyek reklamasi di Pulau C dan D. Proyek di pulau ini dipegang oleh PT. Kapuk Naga Indah.





Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Catatan Hitam PJ Gubernur Heru Budi Hartono: Isu RS Sumber Waras hingga Reklamasi Teluk Jakarta

Catatan Hitam PJ Gubernur Heru Budi Hartono: Isu RS Sumber Waras hingga Reklamasi Teluk Jakarta

News | Selasa, 18 Oktober 2022 | 16:31 WIB

Terkini

Bukan Cuma Iseng, Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Pernah Ancam Pak RT

Bukan Cuma Iseng, Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Pernah Ancam Pak RT

News | Senin, 13 Juli 2026 | 22:35 WIB

Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos

Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:52 WIB

Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI

Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:50 WIB

Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum

Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:39 WIB

Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT

Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:28 WIB

Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005

Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:06 WIB

DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan

DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:58 WIB

BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:30 WIB

Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia

Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:10 WIB

KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau

KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:05 WIB

×