PT Muara Wisesa Diberi waktu 14 Hari Untuk Koordinasi

Esti Utami, Ummi Hadyah Saleh

Kamis, 12 Mei 2016 | 02:21 WIB
PT Muara Wisesa Diberi waktu 14 Hari Untuk Koordinasi
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memasang papan tanda pemberhentian sementara proyek reklamasi di Teluk Jakarta, Rabu (11/5/2016). (suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) meminta PT Muara Wisesa Samudera untuk berkoordinasi dengan PLN, PT Nusantara Regas dan PT Pertamina Hulu Energi terkait Amdal (Analisis Dampak Lingkungan) di Pulau G.

"PT Muara Wisesa Samudra harus melakukan koordinasi berkaitan dengan kegiatan reklamasi," ujar Direktur Penegakkan Hukum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani di Pulau G, Teluk Jakarta, Rabu (11/5/2016).

Rasio menjelaskan koordinasi itu antara lain meliputi kewajiban terkait pengawasan dan evaluasi bersama kinerja penggelaran material reklamasi, perbaikan metode dan teknik reklamasi dan perbaikan teknik penanggulangan sedimen paling lambat 14 hari.

Berdasarkan Surat keputusan Menteri LHK tertanggal 10 Mei 2016 Nomor SK.355/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016 tentang pengenaan sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan Muara Wisesa di Pulau G di Pantai Utara Jakarta, Kementerian LHK juga meminta pihak pengembang untuk melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup untuk mencegah terjadinya dampak lingkungan lebih lanjut, selama berhentinya operasional seluruh kegiatan perusahaan.

"Mereka harus  bertanggung jawab untuk mencegah dampak lingkungan yang terjadi. Apabila perusahaan tidak melakukan sesuai surat keputusan maka akan kena sanksi lebih berat," ucapnya.

Lebih lanjut, PT Muara Wisesa Samudera diminta memenuhi beberapa kewajiban yang mencakup perubahan dokumen dan izin lingkungan atas ketidaksesuaian seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Muara Wisesa Samudera.

"Ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi mencakupi perubahan dokumen dan izin lingkungan atas ketidaksesuaian seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Muara Wisesa Samudera," kata Rasio.

Jika proyek reklamasi Pulau G ingin dilanjutkan, Muara Wisesa Samudra harus melakukan perbaikan kajian prediksi dampak, melakukan rencana menyeluruh reklamasi termasuk rencana atas peruntukan di atasnya dengan pertimbangan integrasi sosial.

"Kemudian mitigasi sumber material urug, serta terkait dengan kajian lingkungan hidup strategis harus disesuaikan dan dokumen yang harus diubah nantinya," imbuhnya.

Kementerian juga meminta Muara Wisesa Samudra untuk memberikan data rinci mengenai sumber dan jumlah pasir urug, batu dan tanah yang digunakan untuk kegiatan reklamasi. Pengembang juga harus menjelaskan sumber material yang digunakan untuk mencegah dampak lingkungan yang terjadi.

"Perusahaan harus sampaikan ke Kementerian LHK dari mana sumber material yang digunakan untuk bahan reklamasi dan juga pengambilan material akan berdampak pada tempat lain. Mereka harus jelaskan agar kita bisa pastikan dampak yang terjadi," ungkapnya

Seperti diketahui, Kementerian LHK menghentikan sementara operasional kegiatan PT. Muara Wisesa Samudera di Pulau G, Teluk Jakarta. Penghentian sementara ditandai dengan pemasangan papan berdasarkan Surat keputusan Menteri LHK tertanggal 10 Mei 2016 Nomor SK.355/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016

Sebelumnya, Kementerian LHK juga menghentikan sementara operasional proyek reklamasi di Pulau C dan D. Proyek di pulau ini dipegang oleh PT. Kapuk Naga Indah.





Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Catatan Hitam PJ Gubernur Heru Budi Hartono: Isu RS Sumber Waras hingga Reklamasi Teluk Jakarta

Catatan Hitam PJ Gubernur Heru Budi Hartono: Isu RS Sumber Waras hingga Reklamasi Teluk Jakarta

News | Selasa, 18 Oktober 2022 | 16:31 WIB

Terkini

Persija Hancurkan Brisbane Roar di JIS

Persija Hancurkan Brisbane Roar di JIS

Bola | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 22:02 WIB

Voting Jadi Penentu Ketua Umum PBNU

Voting Jadi Penentu Ketua Umum PBNU

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 21:58 WIB

DPR Ungkap 13 Tindak Pidana yang Bisa Dikenai RUU Perampasan Aset

DPR Ungkap 13 Tindak Pidana yang Bisa Dikenai RUU Perampasan Aset

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 21:38 WIB

Jakmania Boikot Launching Persija Jakarta, Bung Ferry Sampaikan Peringatkan

Jakmania Boikot Launching Persija Jakarta, Bung Ferry Sampaikan Peringatkan

Bola | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 21:33 WIB

Diwarnai Aksi Boikot Jakmania, Persija Kenalkan 29 Pemain dan Jersey Baru Merah Menyala

Diwarnai Aksi Boikot Jakmania, Persija Kenalkan 29 Pemain dan Jersey Baru Merah Menyala

Bola | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 20:38 WIB

Rilis Skuad dan Jersey Musim 2026/2027, Bhayangkara Presisi Lampung FC Bidik Tiga Besar Super League

Rilis Skuad dan Jersey Musim 2026/2027, Bhayangkara Presisi Lampung FC Bidik Tiga Besar Super League

Bola | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Ini 5 HP Bekas Murah 2-4 Jutaan dengan Skor AnTuTu 11 Tembus Sejuta, Main Game Berat Lancar!

Ini 5 HP Bekas Murah 2-4 Jutaan dengan Skor AnTuTu 11 Tembus Sejuta, Main Game Berat Lancar!

Tekno | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 20:19 WIB

SE Menkomdigi soal Perlindungan Kuota Internet Sudah Tepat, Tak Perlu Tergesa Revisi Aturan

SE Menkomdigi soal Perlindungan Kuota Internet Sudah Tepat, Tak Perlu Tergesa Revisi Aturan

Tekno | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 20:11 WIB

RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Akademisi: Kewenangan Besar Tanpa Pengawasan Bisa Jadi Bumerang

RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Akademisi: Kewenangan Besar Tanpa Pengawasan Bisa Jadi Bumerang

Jogja | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 19:59 WIB

5 Rekomendasi Bedak Touch-Up Praktis dengan Kaca dan Spons untuk Aktivitas Seharian

5 Rekomendasi Bedak Touch-Up Praktis dengan Kaca dan Spons untuk Aktivitas Seharian

Lifestyle | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 19:58 WIB

×