Jokowi Diminta Perintahkan TVRI Tayangkan Film G/30/S/PKI Lagi

Jum'at, 13 Mei 2016 | 13:09 WIB
Jokowi Diminta Perintahkan TVRI Tayangkan Film G/30/S/PKI Lagi
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu (tengah). (Suara.com/Ummy Hadyah Saleh)

"Awalnya dari situ, nah kalau dilihat Tap MPR Nomor 25 Tahun 1966 yang diperbarui jadi Tap MPR Nomor 1 Tahun 2003, kan jelas bahwa penyebaran paham komunis, PKI masih dilarang sampai saat ini.‎ Oleh karena itu Bapak Presiden memang perintahkan kepada Kapolri, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan BIN, isinya adalah segera atasi permasalahan ini kalau ada upaya untuk membangkitkan partai komunis Indonesia. Itu asalnya," kata Johan di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/5/2016).

Namun, dalam perkembangannya, kata Johan, Presiden mendapatkan masukan dari masyarakat mengenai tindakan kepolisian dan TNI dalam bertindak di lapangan.

"Kemudian beberapa waktu lalu juga ada masukan ke Presiden yang kemudian seolah-olah apa yang dilakukan ditingkat bawah oleh aparat ini dianggap kebablasan oleh sekelompok pihak lain," ujar dia.

Setelah itu, Jokowi menginstruksikan kepada Polri dan TNI agar tetap menghormati kebebasan berekspresi dan berpendapat di muka publik dalam bertindak di lapangan.

"Oleh karena itu Presiden telah perintahkan Kapolri dan Panglima TNI dalam rangka untuk menghentikan‎ atau upaya membangkitkan PKI tetap menghormati kebebasan berpendapat. Karena itu aparat yang dianggap kebablasan sebagian pihak justru harus dihentikan, itu perintah Presiden. Saya kira clear," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI