Swedia Penjarakan Lelaki Seumur Hidup Terkait Genosida di Rwanda

Ririn Indriani

Selasa, 17 Mei 2016 | 02:13 WIB
Swedia Penjarakan Lelaki Seumur Hidup Terkait Genosida di Rwanda
Ilustrasi orang dipenjara. [Shutterstock]

Suara.com - Pengadilan Swedia, Senin (16/5/2016), menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap seorang lelaki berusia 61 tahun dalam kasus genosida (pembersihan etnis) di Rwanda pada 2014.

Kasus tersebut merupakan kedua kalinya yang diusung oleh Swedia menyangkut kejahatan pada masa genosida.

Pengadilan Distrik Stockholm mengatakan bahwa Claver Berinkindi, seorang warga negara Swedia yang berasal dari Rwanda, dihukum karena melakukan genosida dan kejahatan besar di bawah hukum internasional, yaitu pembunuhan, percobaan pembunuhan serta pemerkosaan di Rwanda.

"(Hukuman) itu berkaitan dengan keterlibatan terdakwa dalam sejumlah pembunuhan massal pada masa genosida 1994, yang saat itu terdakwa bertindak sebagai seorang pemimpin," kata pengadilan dalam sebuah pernyataan.

Berdasarkan hukum Swedia, pengadilan bisa mengadili warga negara Swedia maupun negara-negara lainnya yang melakukan kejahatan saat berada di luar negeri.

Pengadilan mengatakan lima belas korban kejahatan telah diberi ganti rugi antara tiga juta hingga 10 juta franc Rwanda (Rp51 juta-Rp170 juta). Itu adalah kali pertama bagi pengadilan Swedia untuk memberikan ganti rugi kepada para korban genosida.

Sekitar 800.000 orang, sebagian besar dari minoritas suku Tutsi, dan sejumlah anggota kelompok suku Hutu, dibunuhi oleh kelompok Hutu dalam masa tiga bulan pada 1994 setelah bertahun-tahun berlangsungnya perang saudara.

Pembantaian massal itu memunculkan keraguan soal kemampuan dan kesediaan organisasi-organisasi internasional atau negara-negara untuk turun tangan menghentikan pembunuhan massal besar-besaran terhadap warga sipil.

Menurut putusan pengadilan Stockholm, Berinkindi yang tiba di Swedia pada 2002 dan menjadi warga negara Swedia pada 2012, dijatuhi hukuman, tanpa kehadiran pria yang bersangkutan, oleh pengadilan masyarakat Gacaca Rwanda pada 2007 karena melakukan kejahatan-kejahatan terkait genosida.

Ia kemudian didakwa di Swedia pada September 2015. Para terdakwa bisa mengajukan banding atas putusan pengadilan distrik. Orang-orang yang melakukan sejumlah kejahatan terkait genosida Rwanda telah diadili dalam tahun-tahun belakangan ini di Rwanda dan negara-negara lainnya.

Pada 2013, pengadilan Swedia juga menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi seorang pria karena terlibat genosida di Rwanda pada 1994.

Bulan lalu, pengadilan Rwanda menjatuhi seorang bekas politisi senior hukuman penjara seumur hidup karena menyampaikan pidato berbau kebencian yang diniatkan untuk menghasut pembunuhan terhadap suku Tutsi pada masa genosida. (Antara/Reuters)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kemenkumham Ubah Lapas Jadi Ruang Kreativitas

Kemenkumham Ubah Lapas Jadi Ruang Kreativitas

News | Selasa, 19 April 2016 | 15:12 WIB

Terkini

Tips Mengelola Keuangan Secara Cerdas dengan Aplikasi Digital

Tips Mengelola Keuangan Secara Cerdas dengan Aplikasi Digital

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 23:27 WIB

Warna dan Motif Makin Berani, Gaya Fashion Kini Jadi Ruang Ekspresi Personal

Warna dan Motif Makin Berani, Gaya Fashion Kini Jadi Ruang Ekspresi Personal

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 23:25 WIB

Mencetak Tak Lagi Cuma di Kertas, Tapi Juga Kemasan Estetik hingga Fashion Kustom

Mencetak Tak Lagi Cuma di Kertas, Tapi Juga Kemasan Estetik hingga Fashion Kustom

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:51 WIB

Belanja di Frestive Lebih Hemat dengan Cashback Rp100 Ribu dari BRI

Belanja di Frestive Lebih Hemat dengan Cashback Rp100 Ribu dari BRI

Bri | Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:19 WIB

6 Bulan PP Tunas, Menkomdigi Ungkap Jutaan Akun Anak Sudah Ditindak

6 Bulan PP Tunas, Menkomdigi Ungkap Jutaan Akun Anak Sudah Ditindak

Video | Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:15 WIB

Semarak Oishi Matsuri 2026: Kuliner, Perencanaan Finansial, dan Privilese Spesial Barca BRI

Semarak Oishi Matsuri 2026: Kuliner, Perencanaan Finansial, dan Privilese Spesial Barca BRI

Bri | Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:07 WIB

Kematian Sutrimo Disebut Bukan Tindak Pidana, Pengacara Febrie: Jangan Ada Spekulasi

Kematian Sutrimo Disebut Bukan Tindak Pidana, Pengacara Febrie: Jangan Ada Spekulasi

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:05 WIB

Cara Pre-Order iPhone 18 Series Ekstra Hemat Pakai BRImo

Cara Pre-Order iPhone 18 Series Ekstra Hemat Pakai BRImo

Bri | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:58 WIB

Pilihan Skincare Lokal Makin Beragam di Tengah Tren Beauty

Pilihan Skincare Lokal Makin Beragam di Tengah Tren Beauty

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:48 WIB

Beauty Routine Makin Personal, 100 Skincare hingga Fragrance Jadi Pilihan Konsumen 2026

Beauty Routine Makin Personal, 100 Skincare hingga Fragrance Jadi Pilihan Konsumen 2026

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:36 WIB

×