Jaksa Kabulkan Pengajuan "Justice Collaborator" Penyuap Damayanti

Senin, 23 Mei 2016 | 18:51 WIB
Jaksa Kabulkan Pengajuan "Justice Collaborator" Penyuap Damayanti
Terdakwa Dirut PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir, menjalani sidang kasus korupsi proyek pembangunan jalan Tehoru-Laimu Malut di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/5/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum pada KPK mengabulkan pengajuan terdakwa Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, sebagai "justice collaborator" (JC). Abdul merupakan tersangka kasus suap terhadap anggota Komisi V DPR terkait proyek pembangunan jalan di Maluku

"Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan. "Justice collabolator" telah disetujui pimpinan KPK pada 16 Mei 2016," kata Jaksa Kristanti Yuni Purnawanti saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat Senin (23/5/2016).

Selain itu, jaksa menilai Abdul telah kooperatif selama berlangsung proses penyidikan di KPK. Keterangan Abdul juga dianggap sangat membantu KPK untuk bisa mengungkap pihak lain dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dari hal tersebut menjadi dasar bagi Jaksa KPK untuk memberikan keringangan terhadap Abdul.

Jaksa telah menuntut Abdul pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara. Abdul juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsidair lima bulan penjara.

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Abdul Khoir dinyatakan menyuap mantan anggota DPR Komisi V Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp4,28 miliar untuk meloloskan proyek program aspirasi DPR yang disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Abdul Khoir juga didakwa menyuap anggota Komisi V lain yakni Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin, dan Budi Supriyanto serta Amran dengan jumlah seluruhnya Rp21,8 miliar, 1,6 juta dolar Singapura, dan 72,7 ribu dolar Amerika untuk meloloskan proyek.

Jaksa kemudian mendakwa Abdul Khoir dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

REKOMENDASI

TERKINI