Jadi "Justice Collaborator" Ini Harapan Penyuap Damayanti Cs

Ruben Setiawan, Agung Sandy Lesmana

Senin, 23 Mei 2016 | 19:08 WIB
Jadi "Justice Collaborator" Ini Harapan Penyuap Damayanti Cs
Terdakwa Dirut PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir, menjalani sidang kasus korupsi proyek pembangunan jalan Tehoru-Laimu Malut di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/5/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir berharap bisa terbebas dari jeratan hukum setelah Jaksa Penuntut Umum pada KPK yang menuntut dirinya pidana 2,5 tahun penjara. Abdul Khoir juga dituntut membayar denda uang sebesar Rp200 juta subsider pidana lima bulan penjara.

Alasan Abdul meminta bebas dari tuntutan Jaksa yakni lantaran dirinya bersedia menjadi "justice collaborator" (JC) atau saksi pelaku agar bisa membantu KPK mengusut dugaan pihak lain terkait korupsi yang telah menyeretnya.

"Harapannya saya bisa dibebaskan," kata dia setelah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (23/5/2016).

Pada kesempatan yang sama, Khaerudin Masaro selaku kuasa hukum terdakwa, menilai seharusnya jaksa tidak menuntut kliennya pidana penjara 2,5 tahun lantaran bersedia menjadi JC.

Dia sendiri berharap Majelis Hakim pengadilan Tipikor bisa mempertimbangkan soal pengajuan kliennya sebagai JC dalam sidang putusan.

Dia menambahkan, nantinya kliennya juga akan mengajukan pledoi atau pembelaan dalam sidang berikutnya. Menurutnya dalam pengajuan pledoi tersebut, kliennya akan membeberkan sanggahan atas sangkaan KPK terkait dugaan suap tersebut.

"Salah satunya kan itu tidak ada kerugian negara," kata dia.

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan Abdul Khoir dinyatakan menyuap mantan anggota DPR Komisi V Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp4,28 miliar untuk meloloskan proyek program aspirasi DPR yang disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Abdul Khoir didakwa menyuap anggota Komisi V lain yakni Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin, dan Budi Supriyanto serta Amran dengan jumlah seluruhnya Rp21,8 miliar, 1,6 juta dolar Singapura, dan 72,7 ribu dolar Amerika untuk meloloskan proyek.

Jaksa kemudian mendakwa Abdul Khoir dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:45 WIB

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:21 WIB

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:09 WIB

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:30 WIB

×