Ahok: Sanksi Guru Ceroboh, Bila Perlu Nggak Boleh Jadi Guru Lagi

Selasa, 24 Mei 2016 | 20:00 WIB
Ahok: Sanksi Guru Ceroboh, Bila Perlu Nggak Boleh Jadi Guru Lagi
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan guru yang ceroboh memberikan soal ujian yang berisi materi tentang pembunuhan dan perceraian harus diberi hukuman.

"Kalau gurunya ceroboh mesti sanksi, nggak boleh jadi guru bila perlu. Kita sistemnya sekarang sangat ketat. Kalau guru yang macam-macam, enggak pantas jadi guru, akan kami keluarkan dari guru. Nggak boleh ngajar dia jadi PNS biasa saja, nggak boleh ada di sekolah," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Selasa (24/5/2016).

Masalah tersebut, kata Ahok, sekarang ditangani Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

"Sudah diurusin dinas. Itu gurunya kebobolan, nggak boleh gitu harusnya dibaca dulu dong," ujar Ahok.

Ahok mengatakan meski belum mendapatkan laporan resmi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Ahok telah menegur mereka atas kasus tersebut.

"Dia (dinas pendidikan) belum laporan resmi tapi sudah kita tegur pakai WhatsApp (pesan elektronik)," kata dia.

Kasus guru tersebut berawal dari seorang pengguna Facebook dengan akun Agung Suharto Dirdjosbroto mengunggah foto lembaran naskah ujian dengan judul Ulangan Kenaikan Kelas Sekolah Dasar, Wilbin I Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Materi ujian dipermasalahkan, antara lain pada mata pelajaran Pendidikan Lingkungan Budaya Jakarta, yang berisi pertanyaan: Mengapa Bang Maman menyuruh Ijah bercerai, karena..." Pilihan jawabannya: a. Salim jatuh miskin, b. Salim anak manja, C. Salim punya istri simpanan.

Pertanyaan lainnya: 'Bang Kusen dan Istrinya dibunuh oleh...'

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI