Bocah yang Jadi Penjahat Kelamin Tak Kena Hukuman Kebiri

Siswanto | Erick Tanjung | Suara.com

Rabu, 25 Mei 2016 | 18:02 WIB
Bocah yang Jadi Penjahat Kelamin Tak Kena Hukuman Kebiri
Ilustrasi kekerasan seksual (Shutterstock).

Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Perlindungan Anak yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo, hari ini, tidak berlaku bagi penjahat kelamin yang masih di bawah umur. ‎ Perppu ini berisi tentang pemberatan hukuman kepada pelaku kekerasan seksual kepada anak, salah satunya kebiri kimia.

"Perppu tidak berlaku pada pelaku anak-anak. Ini kan untuk orang dewasa yang melakukan kekerasan seksual pada anak-anak. Kan ada undang-undang tentang peradilan anak, itu beda ya," kata Yasonna kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5/2016).

Dia menambahkan perppu mulai berlaku sejak ditandatangani Presiden. Artinya, kasus-kasus sebelum perppu disahkan, tidak dapat dikenakan hukuman tambahan.

"Perppu ini tidak berlaku surut. Sejak saat ini berlaku, nanti akan dibahas di DPR. Seluruh pidana tidak ada retro active, tindak pidana tidak berlaku pada kasusnya yang beberapa waktu lalu," tutur dia.

Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan perppu tersebut sudah berlaku, tetapi tetap perlu mendapat persetujuan DPR.

"Perppu ini sudah berlaku, tapi nanti akan dikirimkan oleh Presiden ke DPR untuk disahkan. Kami harap teman-teman fraksi di DPR akan sepakat dengan Presiden, dengan pemerintah, agar perppu ini bisa jadi undang-undang," kata Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Yasonna Laoly di Istana Negara, Jakarta.

Dia menjelaskan perppu tersebut akan menjadi acuan bagi hakim dalam memeriksa dan mengadili pelaku kekerasan seksual terhadap anak.


"Nanti hakim melihat fakta-fakta dan itu diberikan pada pelaku berulang, pelaku beramai-ramai, pedofil anak. Jadi bukan pada sembarang," ujar dia.

Dia memaparkan ada beberapa hukuman tambahan dalam perppu, yaitu kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, termasuk pengumuman identitas pelaku kepada publik. Pengumuman identitas pelaku merupakan bentuk hukuman sosial.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tunggu Perppu Kebiri dari Istana, DPR Siap Mengesahkannya

Tunggu Perppu Kebiri dari Istana, DPR Siap Mengesahkannya

News | Rabu, 25 Mei 2016 | 17:47 WIB

Usai Diteken Jokowi, Istana Kirim Perppu Kebiri ke DPR

Usai Diteken Jokowi, Istana Kirim Perppu Kebiri ke DPR

News | Rabu, 25 Mei 2016 | 17:45 WIB

Akhirnya, Jokowi Teken Perppu Kebiri

Akhirnya, Jokowi Teken Perppu Kebiri

News | Rabu, 25 Mei 2016 | 17:01 WIB

Ahok Minta Pelaku Kejahatan Seksual Dibui Seumur Hidup

Ahok Minta Pelaku Kejahatan Seksual Dibui Seumur Hidup

News | Selasa, 24 Mei 2016 | 21:41 WIB

Terkini

Iran di Ambang Kronis, Kemiskinan dan Pengangguran Mendarah Daging

Iran di Ambang Kronis, Kemiskinan dan Pengangguran Mendarah Daging

News | Rabu, 29 April 2026 | 11:07 WIB

Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini

Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini

News | Rabu, 29 April 2026 | 11:06 WIB

Soal Usulan Gerbong Wanita KRL Dipindah ke Tengah, Anggota DPR: Jangan Sekadar Pindahkan Kerentanan

Soal Usulan Gerbong Wanita KRL Dipindah ke Tengah, Anggota DPR: Jangan Sekadar Pindahkan Kerentanan

News | Rabu, 29 April 2026 | 10:52 WIB

Ukraina Tuduh Israel Bantu Perdagangan Gandum Curian Rusia

Ukraina Tuduh Israel Bantu Perdagangan Gandum Curian Rusia

News | Rabu, 29 April 2026 | 10:36 WIB

Potret Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Potret Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

News | Rabu, 29 April 2026 | 10:35 WIB

Kapan KRL Bekasi-Cikarang Kembali Normal? KAI Beri Bocoran Jadwal Operasional

Kapan KRL Bekasi-Cikarang Kembali Normal? KAI Beri Bocoran Jadwal Operasional

News | Rabu, 29 April 2026 | 10:29 WIB

Iran Tetapkan Aturan Pelayaran di Selat Hormuz Usai Konflik dengan AS

Iran Tetapkan Aturan Pelayaran di Selat Hormuz Usai Konflik dengan AS

News | Rabu, 29 April 2026 | 10:27 WIB

BGN Tak Toleransi Pelanggaran, SPPG Bermasalah Disetop Insentif

BGN Tak Toleransi Pelanggaran, SPPG Bermasalah Disetop Insentif

News | Rabu, 29 April 2026 | 10:18 WIB

Stasiun Bekasi Timur Masih Ditutup, Bangkai Gerbong KRL Belum Dipindahkan

Stasiun Bekasi Timur Masih Ditutup, Bangkai Gerbong KRL Belum Dipindahkan

News | Rabu, 29 April 2026 | 10:12 WIB

Dampak Uni Emirat Arab Keluar dari OPEC, Dunia Makin Krisis Pasokan Minyak Mentah?

Dampak Uni Emirat Arab Keluar dari OPEC, Dunia Makin Krisis Pasokan Minyak Mentah?

News | Rabu, 29 April 2026 | 10:09 WIB