Bocah yang Jadi Penjahat Kelamin Tak Kena Hukuman Kebiri

Siswanto, Erick Tanjung

Rabu, 25 Mei 2016 | 18:02 WIB
Bocah yang Jadi Penjahat Kelamin Tak Kena Hukuman Kebiri
Ilustrasi kekerasan seksual (Shutterstock).

Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Perlindungan Anak yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo, hari ini, tidak berlaku bagi penjahat kelamin yang masih di bawah umur. ‎ Perppu ini berisi tentang pemberatan hukuman kepada pelaku kekerasan seksual kepada anak, salah satunya kebiri kimia.

"Perppu tidak berlaku pada pelaku anak-anak. Ini kan untuk orang dewasa yang melakukan kekerasan seksual pada anak-anak. Kan ada undang-undang tentang peradilan anak, itu beda ya," kata Yasonna kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5/2016).

Dia menambahkan perppu mulai berlaku sejak ditandatangani Presiden. Artinya, kasus-kasus sebelum perppu disahkan, tidak dapat dikenakan hukuman tambahan.

"Perppu ini tidak berlaku surut. Sejak saat ini berlaku, nanti akan dibahas di DPR. Seluruh pidana tidak ada retro active, tindak pidana tidak berlaku pada kasusnya yang beberapa waktu lalu," tutur dia.

Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan perppu tersebut sudah berlaku, tetapi tetap perlu mendapat persetujuan DPR.

"Perppu ini sudah berlaku, tapi nanti akan dikirimkan oleh Presiden ke DPR untuk disahkan. Kami harap teman-teman fraksi di DPR akan sepakat dengan Presiden, dengan pemerintah, agar perppu ini bisa jadi undang-undang," kata Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Yasonna Laoly di Istana Negara, Jakarta.

Dia menjelaskan perppu tersebut akan menjadi acuan bagi hakim dalam memeriksa dan mengadili pelaku kekerasan seksual terhadap anak.


"Nanti hakim melihat fakta-fakta dan itu diberikan pada pelaku berulang, pelaku beramai-ramai, pedofil anak. Jadi bukan pada sembarang," ujar dia.

Dia memaparkan ada beberapa hukuman tambahan dalam perppu, yaitu kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, termasuk pengumuman identitas pelaku kepada publik. Pengumuman identitas pelaku merupakan bentuk hukuman sosial.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tunggu Perppu Kebiri dari Istana, DPR Siap Mengesahkannya

Tunggu Perppu Kebiri dari Istana, DPR Siap Mengesahkannya

News | Rabu, 25 Mei 2016 | 17:47 WIB

Usai Diteken Jokowi, Istana Kirim Perppu Kebiri ke DPR

Usai Diteken Jokowi, Istana Kirim Perppu Kebiri ke DPR

News | Rabu, 25 Mei 2016 | 17:45 WIB

Akhirnya, Jokowi Teken Perppu Kebiri

Akhirnya, Jokowi Teken Perppu Kebiri

News | Rabu, 25 Mei 2016 | 17:01 WIB

Ahok Minta Pelaku Kejahatan Seksual Dibui Seumur Hidup

Ahok Minta Pelaku Kejahatan Seksual Dibui Seumur Hidup

News | Selasa, 24 Mei 2016 | 21:41 WIB

Terkini

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:15 WIB

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:06 WIB

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:38 WIB

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:16 WIB

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:15 WIB

×