Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham mengatakan kepengurusan Partai Golkar periode 2014-2019, sekarang sudah tersusun. Dia memastikan, tidak ada nama tokoh yang tersangkut kasus hukum yang masuk.
"Tidak ada yang tersangkut hukum," ujar Idrus, Jumat (27/5/2016).
Tetapi, ternyata nama Nurdin Halid tetap masuk sebagai ketua harian. Padahal, dia pernah divonis hukuman dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung dalam kasus pengadaan minyak goreng saat menjabat sebagai ketua umum koperasi distribusi Indonesia pada September 2007.
Menurut Idrus hal itu bukan masalah. Tidak ada larangan untuk mantan narapidana duduk di kursi kepengurusan partai politik, katanya.
Apalagi, kata dia, kasus hukum Nurdin sudah selesai. Idrus yakin masalah ini tidak akan merusak citra partai berlambang beringin.
"Nanti kita akan jelaskan ke rakyat. Kita jelaskan ke mereka. Bahwa UU-nya membolehkan seperti itu. Pak Nurdin, clear," ujar dia.
Penyusunan pengurus dilakukan oleh tim formatur. Susunan kepengurusan akan segera diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk disahkan.
"Keputusan itu sudah dua hari lalu disusunnya dari formatur. Tinggal tunggu arahan ketua umum (kapan menyerahkan ke Kemenkumham)," kata Idrus.
"Tidak ada yang tersangkut hukum," ujar Idrus, Jumat (27/5/2016).
Tetapi, ternyata nama Nurdin Halid tetap masuk sebagai ketua harian. Padahal, dia pernah divonis hukuman dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung dalam kasus pengadaan minyak goreng saat menjabat sebagai ketua umum koperasi distribusi Indonesia pada September 2007.
Menurut Idrus hal itu bukan masalah. Tidak ada larangan untuk mantan narapidana duduk di kursi kepengurusan partai politik, katanya.
Apalagi, kata dia, kasus hukum Nurdin sudah selesai. Idrus yakin masalah ini tidak akan merusak citra partai berlambang beringin.
"Nanti kita akan jelaskan ke rakyat. Kita jelaskan ke mereka. Bahwa UU-nya membolehkan seperti itu. Pak Nurdin, clear," ujar dia.
Penyusunan pengurus dilakukan oleh tim formatur. Susunan kepengurusan akan segera diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk disahkan.
"Keputusan itu sudah dua hari lalu disusunnya dari formatur. Tinggal tunggu arahan ketua umum (kapan menyerahkan ke Kemenkumham)," kata Idrus.