Besok, Polisi Periksa Kejiwaan Satu Tersangka Pembunuh Enno

Arsito Hidayatullah, Agung Sandy Lesmana

Minggu, 22 Mei 2016 | 18:58 WIB
Besok, Polisi Periksa Kejiwaan Satu Tersangka Pembunuh Enno
Polisi saat merilis kasus pembunuhan Enno Farihah. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya bakal memeriksa kondisi psikologis RAi (16), salah satu tersangka pembunuh karyawati PT Polyta Global Mandiri, Enno Farihah (19), yang tewas mengenaskan dengan kondisi gagang cangkul menancap di kemaluannya. Pemeriksaan jiwa RAi yang dilakukan pada Senin (23/5/2016) itu untuk menentukan apakah tersangka memiliki kelainan jiwa atau tidak.

"Ya, hari Senin kami periksa kejiwaannya. Apakah dia punya kepribadian ganda atau tidak?" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono, ketika dihubungi wartawan, Minggu (22/5).

Dikatakan Awi bahwa nantinya hasil pemeriksaan kejiwaan RAi akan dimasukkan ke dalam berkas acara pemeriksaan (BAP).

"Nantinya, hasil pemeriksaan kejiwaan akan masuk BAP," kata Awi.

 
Aparat kepolisian memiliki waktu 15 hari untuk segera melengkapi berkas RAi (16). Apabila berkas tersebut belum rampung selama masa penahanan 15 hari, maka RAi akan dibebaskan sementara.

"Kalau belum siap, nanti dilepas kembali, diserahkan kepada orangtua. Demi hukum, dikeluarkan, namun proses jalan," kata Awi di Polda Metro Jaya, Kamis (19/5) lalu.

Awi mengatakan, alasan tindakan pembebasan terhadap RAi dikarenakan polisi terbentur dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Iya, kan di bawah umur. Karena masa penahanan aja. Namanya anak-anak di bawah umur, diperlakukan beda," katanya.

Menurut Awi, saat ini penyidik masih menunggu hasil uji forensik dari tim Puslabfor Mabes Polri, untuk melengkapi berkas kasus pembunuhan Enno.

"Ya, kita masih menunggu labfor. Labfornya juga belum tuntas, hitam di atas putihnya, (masih) mencari alat bukti yang lain," katanya.

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan Enno. Mereka adalah RAi, RAr (24) dan IH (24). Ketiganya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 354 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman hukuman pidana seumur hidup.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Begini Kondisi Tersangka Pembunuh Enno di Dalam Tahanan Polisi

Begini Kondisi Tersangka Pembunuh Enno di Dalam Tahanan Polisi

News | Jum'at, 20 Mei 2016 | 15:59 WIB

Tersangka di Bawah Umur, Berkas Kasus Enno Dipercepat

Tersangka di Bawah Umur, Berkas Kasus Enno Dipercepat

News | Kamis, 19 Mei 2016 | 15:05 WIB

Terkini

Bangladesh Ngebet Gantikan India Lawan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Bangladesh Ngebet Gantikan India Lawan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 12:15 WIB

Kesaksian Warga Nagekeo Saat Gempa M 7 Guncang NTT: Kami Lari Bawa Lansia dan Tinggalkan Rumah

Kesaksian Warga Nagekeo Saat Gempa M 7 Guncang NTT: Kami Lari Bawa Lansia dan Tinggalkan Rumah

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 12:07 WIB

5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet

5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 12:05 WIB

Sampaikan Duka Mendalam, Wapres Gibran Pastikan Penanganan Darurat Gempa NTT Dipercepat

Sampaikan Duka Mendalam, Wapres Gibran Pastikan Penanganan Darurat Gempa NTT Dipercepat

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 11:59 WIB

Ilusi Kenaikan Gaji: Kenapa Hidup Justru Terasa Makin Pas-pasan?

Ilusi Kenaikan Gaji: Kenapa Hidup Justru Terasa Makin Pas-pasan?

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 11:51 WIB

Keberhasilan Transformasi Desa Kemiren bersama Kang Edai dan Astra

Keberhasilan Transformasi Desa Kemiren bersama Kang Edai dan Astra

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 11:50 WIB

Kondisi Darurat! Supermarket Diminta Bagikan Makan ke Korban Gempa NTT, Pemerintah Siap Ganti

Kondisi Darurat! Supermarket Diminta Bagikan Makan ke Korban Gempa NTT, Pemerintah Siap Ganti

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 11:37 WIB

Buka Pintu untuk Mees Hilgers, Eks Pelatih Manchester United: Tunjukkan Pesonamu

Buka Pintu untuk Mees Hilgers, Eks Pelatih Manchester United: Tunjukkan Pesonamu

Bola | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 11:32 WIB

Kebiasaan Ngemil Keluarga Indonesia Berubah, Kini Buah Hadir dalam Bentuk Camilan Praktis

Kebiasaan Ngemil Keluarga Indonesia Berubah, Kini Buah Hadir dalam Bentuk Camilan Praktis

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 11:32 WIB

Sinopsis Coyote vs. Acme, Debut dengan Skor Tinggi dan Tuai Pujian Kritikus

Sinopsis Coyote vs. Acme, Debut dengan Skor Tinggi dan Tuai Pujian Kritikus

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 11:30 WIB

×