Besok, Polisi Periksa Kejiwaan Satu Tersangka Pembunuh Enno

Arsito Hidayatullah | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Minggu, 22 Mei 2016 | 18:58 WIB
Besok, Polisi Periksa Kejiwaan Satu Tersangka Pembunuh Enno
Polisi saat merilis kasus pembunuhan Enno Farihah. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya bakal memeriksa kondisi psikologis RAi (16), salah satu tersangka pembunuh karyawati PT Polyta Global Mandiri, Enno Farihah (19), yang tewas mengenaskan dengan kondisi gagang cangkul menancap di kemaluannya. Pemeriksaan jiwa RAi yang dilakukan pada Senin (23/5/2016) itu untuk menentukan apakah tersangka memiliki kelainan jiwa atau tidak.

"Ya, hari Senin kami periksa kejiwaannya. Apakah dia punya kepribadian ganda atau tidak?" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono, ketika dihubungi wartawan, Minggu (22/5).

Dikatakan Awi bahwa nantinya hasil pemeriksaan kejiwaan RAi akan dimasukkan ke dalam berkas acara pemeriksaan (BAP).

"Nantinya, hasil pemeriksaan kejiwaan akan masuk BAP," kata Awi.

 
Aparat kepolisian memiliki waktu 15 hari untuk segera melengkapi berkas RAi (16). Apabila berkas tersebut belum rampung selama masa penahanan 15 hari, maka RAi akan dibebaskan sementara.

"Kalau belum siap, nanti dilepas kembali, diserahkan kepada orangtua. Demi hukum, dikeluarkan, namun proses jalan," kata Awi di Polda Metro Jaya, Kamis (19/5) lalu.

Awi mengatakan, alasan tindakan pembebasan terhadap RAi dikarenakan polisi terbentur dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Iya, kan di bawah umur. Karena masa penahanan aja. Namanya anak-anak di bawah umur, diperlakukan beda," katanya.

Menurut Awi, saat ini penyidik masih menunggu hasil uji forensik dari tim Puslabfor Mabes Polri, untuk melengkapi berkas kasus pembunuhan Enno.

"Ya, kita masih menunggu labfor. Labfornya juga belum tuntas, hitam di atas putihnya, (masih) mencari alat bukti yang lain," katanya.

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan Enno. Mereka adalah RAi, RAr (24) dan IH (24). Ketiganya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 354 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman hukuman pidana seumur hidup.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Begini Kondisi Tersangka Pembunuh Enno di Dalam Tahanan Polisi

Begini Kondisi Tersangka Pembunuh Enno di Dalam Tahanan Polisi

News | Jum'at, 20 Mei 2016 | 15:59 WIB

Tersangka di Bawah Umur, Berkas Kasus Enno Dipercepat

Tersangka di Bawah Umur, Berkas Kasus Enno Dipercepat

News | Kamis, 19 Mei 2016 | 15:05 WIB

Terkini

Israel Porak-poranda Dibom Rudal Kiamat Iran, Negara Tetangga Ikut Repot Hingga Ratusan Orang Tewas

Israel Porak-poranda Dibom Rudal Kiamat Iran, Negara Tetangga Ikut Repot Hingga Ratusan Orang Tewas

News | Senin, 23 Maret 2026 | 11:44 WIB

KPK Jadikan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah, DPR: Ini Tidak Lazim

KPK Jadikan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah, DPR: Ini Tidak Lazim

News | Senin, 23 Maret 2026 | 11:26 WIB

Spesifikasi Pesawat Tempur F-35, Jet Siluman Amerika Serikat Keok Ditembak Iran

Spesifikasi Pesawat Tempur F-35, Jet Siluman Amerika Serikat Keok Ditembak Iran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 11:17 WIB

Bisakah Limbah Sawit Jadi Solusi Ekonomi Hijau, Guru Besar IPB Bilang Begini

Bisakah Limbah Sawit Jadi Solusi Ekonomi Hijau, Guru Besar IPB Bilang Begini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 11:16 WIB

Gus Yaqut 'Mendadak' Jadi Tahanan Rumah, Legislator PKB Minta Penjelasan Transparan

Gus Yaqut 'Mendadak' Jadi Tahanan Rumah, Legislator PKB Minta Penjelasan Transparan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 11:16 WIB

Isi Curhat Benjamin Netanyahu Kena Mental Diserang Drone Iran

Isi Curhat Benjamin Netanyahu Kena Mental Diserang Drone Iran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 11:00 WIB

Israel Lumpuh, Iran Sulap 2 Wilayah Zionis Ini Jadi Kota Hantu

Israel Lumpuh, Iran Sulap 2 Wilayah Zionis Ini Jadi Kota Hantu

News | Senin, 23 Maret 2026 | 10:44 WIB

Perang Iran Picu Krisis Energi Global, Bisakah Energi Terbarukan Jadi Jalan Keluar?

Perang Iran Picu Krisis Energi Global, Bisakah Energi Terbarukan Jadi Jalan Keluar?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 10:44 WIB

Rudal Kiamat Iran Punya Jarak Tempuh 'Aceh-Papua' Bikin Ketar-ketir AS dan Inggris

Rudal Kiamat Iran Punya Jarak Tempuh 'Aceh-Papua' Bikin Ketar-ketir AS dan Inggris

News | Senin, 23 Maret 2026 | 10:27 WIB

Mojtaba Khamenei Menghilang, 2 Intelijen Paling Ditakuti Dunia Ketar-ketir Sendiri

Mojtaba Khamenei Menghilang, 2 Intelijen Paling Ditakuti Dunia Ketar-ketir Sendiri

News | Senin, 23 Maret 2026 | 10:15 WIB