Array

Besok, Polisi Periksa Kejiwaan Satu Tersangka Pembunuh Enno

Minggu, 22 Mei 2016 | 18:58 WIB
Besok, Polisi Periksa Kejiwaan Satu Tersangka Pembunuh Enno
Polisi saat merilis kasus pembunuhan Enno Farihah. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya bakal memeriksa kondisi psikologis RAi (16), salah satu tersangka pembunuh karyawati PT Polyta Global Mandiri, Enno Farihah (19), yang tewas mengenaskan dengan kondisi gagang cangkul menancap di kemaluannya. Pemeriksaan jiwa RAi yang dilakukan pada Senin (23/5/2016) itu untuk menentukan apakah tersangka memiliki kelainan jiwa atau tidak.

"Ya, hari Senin kami periksa kejiwaannya. Apakah dia punya kepribadian ganda atau tidak?" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono, ketika dihubungi wartawan, Minggu (22/5).

Dikatakan Awi bahwa nantinya hasil pemeriksaan kejiwaan RAi akan dimasukkan ke dalam berkas acara pemeriksaan (BAP).

"Nantinya, hasil pemeriksaan kejiwaan akan masuk BAP," kata Awi.

 
Aparat kepolisian memiliki waktu 15 hari untuk segera melengkapi berkas RAi (16). Apabila berkas tersebut belum rampung selama masa penahanan 15 hari, maka RAi akan dibebaskan sementara.

"Kalau belum siap, nanti dilepas kembali, diserahkan kepada orangtua. Demi hukum, dikeluarkan, namun proses jalan," kata Awi di Polda Metro Jaya, Kamis (19/5) lalu.

Awi mengatakan, alasan tindakan pembebasan terhadap RAi dikarenakan polisi terbentur dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Iya, kan di bawah umur. Karena masa penahanan aja. Namanya anak-anak di bawah umur, diperlakukan beda," katanya.

Menurut Awi, saat ini penyidik masih menunggu hasil uji forensik dari tim Puslabfor Mabes Polri, untuk melengkapi berkas kasus pembunuhan Enno.

"Ya, kita masih menunggu labfor. Labfornya juga belum tuntas, hitam di atas putihnya, (masih) mencari alat bukti yang lain," katanya.

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan Enno. Mereka adalah RAi, RAr (24) dan IH (24). Ketiganya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 354 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman hukuman pidana seumur hidup.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI