"Kami mohon adanya putusan yang seadil-adilnya," katanya.
Sementara dalam kesimpulannya, Jaksa Penuntut Umum Anton Suhartono mengatakan tidak ada novum atau bukti baru dalam PK yang diajukan Freddy Budiman.
Menurut dia, perbedaan putusan tidak bisa menjadi novum baru untuk mengajukan PK.
"Kami memohon majelis hakim untuk menolak PK yang diajukan pemohon," katanya.
Usai mendengarkan pembacaan kesimpulan, Ketua Majelis Hakim Catur Prasetyo menyatakan sidang pemeriksaan PK yang diajukan Freddy Budiman dan dilanjutkan dengan penandatangan berita acara pemeriksaan.
Menurut dia, hasil pemeriksaan PK tersebut akan segera dikirim ke PN Jakarta Barat dan selanjutnya diserahkan kepada Mahkamah Agung. (Antara)