Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama setuju jika pejabat negera yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pilkada tidak perlu mengundurkan diri. Dengan catatan di kepala daerah tidak gunakan fasilitas negara untuk berkampanye.
Hal itu sudah dituangkan dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. UU itu disahkan DPR beberapa waktu lalu.
"Memang, selama kamu tidak ikut kampanye itu nggak masalah, kalau ikut kampanye nggak boleh itu," ujar Ahok di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta, Jumat (3/5/2016).
Ahok pun menegaskan nantinya tidak akan menggunakan fasilitasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Saya pakai fasilitas apa? Nggak ada kok," ucapnya.
Lebih lanjut kata Ahok, dirinya mengikuti apapun keputusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat calon petahana. Adapun syarat untuk calon perseorangan DPR dan pemerintah sepakat paling sedikit 6,5 persen dan paling banyak 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Iya itu kan putusan MK, saya kira nggak boleh melanggar dari MK," ungkapnya.