Kemendagri Siap Terima Informasi soal UU Bermasalah

Dythia Novianty | Bagus Santosa | Suara.com

Minggu, 05 Juni 2016 | 16:35 WIB
Kemendagri Siap Terima Informasi soal UU Bermasalah
Diskusi FAA-PPMI dengan tajuk 'Meninjau Perda Inskontitusionla, Menuju Tata Kelola Pemerintahan yang baik, di Jakarta, Minggu (5/6/2016). [Suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerima masukan tentang adanya pertentangan antara satu peraturan dengan peraturan yang lain, yang dibuat pemerintah pusat.

‎Kepala Biro Hukum Kemendagri, Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, bila ada aturan yang bertentangan satu sama lain, untuk segera dilaporkan ke Kemendagri agar segera ditindaklanjuti.

"Tunjukan ke kami, Peraturan Pemerintah mana? Peraturan Menteri yang mana?" kata Sigit usai diskusi FAA-PPMI dengan tajuk 'Meninjau Perda Inskontitusional, Menuju Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, di Kawasan Cikini, Menteng, Jakarta, Minggu (5/6/2016).

Pernyataan ini sekaligus menanggapi, adanya kritik dari Ketua Badan Legislasi‎ Supratman Andi Agtas dalam acara yang sama. Supratman mengatakan, ketimbang menghapus peraturan daerah, lebih baik melakukan sinkronisasi terhadap aturan yang dibuat pemerintah pusat.

"Yang jelas kami telah melakukan penyisiran sejak lima tahun terakhir (soal Perda yang akan dihapus)," ujar Sigit.

‎Sebelumnya, Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah harusnya membenahi aturan baik Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri, sebelum menghapus 3.000 Peraturan Daerah bermasalah.

"Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri, itu dulu yang harus dibenarkan, karena masih banyak yang bertentangan," ujar dia dalam diskusi yang sama.

Salah satu contoh adalah soal UU Mineral dan Batu Bara yang mengatur larangan mengekspor material dan bahan baku. Namun, UU ini bertentangan dengan Keputusan Menteri yang memperbolehkan dilakukannya ekspor.

"Misalnya, Freeport dan Newmont tetap melakukan ekspor. Ini artinya pemerintah pusat tidak konsisten," kata Politisi Gerindra ini.

Karenanya, yang bisa menyelesaikan ini adalah dengan sinkronisasi yang dilakukan Presiden. Sehingga, aturan yang ada saling terintegrasi.

"Kenapa tidak, yang dibenahi yang di atas dulu, yang punya implikasi besar? Presiden harus bertanggungjawab dengan 98 undang-undang yang berpotensi bertentangan ini," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kemendagri : Kita Terlalu Kreatif Bikin Pajak dan Retribusi

Kemendagri : Kita Terlalu Kreatif Bikin Pajak dan Retribusi

News | Minggu, 05 Juni 2016 | 16:11 WIB

Mendagri Janji Penghapusan Ribuan Perda Bermasalah Kelar Juni

Mendagri Janji Penghapusan Ribuan Perda Bermasalah Kelar Juni

News | Kamis, 26 Mei 2016 | 21:10 WIB

Mendagri Bantah akan Cabut Perda Jilbab di Aceh

Mendagri Bantah akan Cabut Perda Jilbab di Aceh

News | Jum'at, 26 Februari 2016 | 05:38 WIB

Kemendagri Segera Pangkas Perda Penghambat Proyek Strategis

Kemendagri Segera Pangkas Perda Penghambat Proyek Strategis

News | Senin, 01 Februari 2016 | 23:46 WIB

Jokowi Perintahkan Mendagri Segera Cabut 3000 Perda Bermasalah

Jokowi Perintahkan Mendagri Segera Cabut 3000 Perda Bermasalah

News | Sabtu, 30 Januari 2016 | 01:30 WIB

Terkini

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:34 WIB

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:00 WIB

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:38 WIB

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:31 WIB

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:20 WIB

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:01 WIB