Subdit III Sumber Daya Lingkungan (Sumbaling) Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka kasus penipuan dalam pengisian bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Raya Veteran, Rempoa, Bintaro, Jakarta Selatan.
Kasubdit Sumdaling, Direskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Vivid menilai jika modus untuk mengurangi takaran BBM ini menggunakan alat pengendali jarak jauh berbentuk remote kontrol merek MI+. Remote kontrol tersebut digunakan dua tersangka BAB (47), D (44) dan AGR (34) yang merupakan pengelola SPBU tersebut.
Menurut Ade, jika remote tersebut bisa berfungsi untuk mengatur takaran bensin apabila petugas Meterologi Legal dari Pertamina melakukan pemeriksaan dadakan.
"Mereka menggunakan alat yang cukup canggih berupa remote. Bisa dibuat normal. Begitu alat dinyalakan mereka kemudian bermain," kata Ade saat di lokasi, Senin (6/6/2016).
Saat beraksi, ketiga pengelola dengan mudah menekan tombol di remote tersebut untuk mengatur takaran normal atau tidak. Bahkan, Ade menyebut praktek curangnya ituy tidak terendus Meterologi Legal dari Pertamina selama hampir satu tahun lebih.
"Jika berkurang hanya 0,6 mililiter itu masih ambang batas dari pertamina. Di atas 0,7 mililiter berkurang berarti sudah melakukan upaya kecurangan," katanya.
Selain itu, ketiga pengelola dan dua orang pengawas SPBU berinisial W (37) dan J (42) yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka menggunakan mesin digital regulator stabilizer merek Bostech untuk mempengaruhi daya arus listrik yang mengalir dari dispenser pengisian BBM.
Para tersangka juga menggunakan komponen tambahan merek Omron yang dimasukan dalam dispenser pengisian BBM. Dikatakan Ade, alat tersebut dapat mempengaruhi putaran mesin dalam dispenser pengisian BBM sehingga jumlah BBM yang keluar dari nozzle tidak sebagaimana mestinya.
"Pelaku kemudian menggunakan pengendali jarak jauh atau remote control dari yang diaktifkan dari ruangan kantor di lantai dua," katanya.
Terungkapnga kasus penipuan ini, polisi saat ini telah menyegel SPBU tersebut. Sejumlah barang bukti dan para lima tahanan digelandang ke Polda Metro Jaya.